Kerajaan Bungo Satangkai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
SabitAprido (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 26500319 oleh 36.77.100.140 (bicara) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 5:
[[Datuk Ketumanggungan|Datuak Katumangguangan]] mendirikan Kerajaan Bungo Satangkai yang terletak di [[Sungai Tarab, Sungai Tarab, Tanah Datar|Sungai Tarab]], [[kabupaten Tanah Datar]] sekarang dan sebagai yang perdana menteri adalah Datuak Bandaro Putiah. Sedangkan [[Datuk Perpatih Nan Sebatang|Datuak Parpatiah Nan Sabatang]] mendirikan [[Kerajaan Dusun Tuo]] di Lima Kaum..<ref>Idris, Abdul Samad (1990). ''Payung Terkembang''. Kuala Lumpur: Pustaka Budiman.</ref><ref>Ampera Salim, Zulkifli (2005). ''Minangkabau Dalam Catatan Sejarah yang Tercecer''. Padang: Citra Budaya Indonesia.</ref><ref>[http://mozaikminang.wordpress.com/2009/10/25/kerajaan-kerajaan-pendahulu-pagaruyung/ Kerajaan Kerajaan Pendahulu Pagaruyung], 25 Oktober 2009. Diakses pada 20 Desember 2011.</ref>
Kerajaan Bungo Satangkai di Bawah pimpinan [[Datuk Ketumanggungan|Datuak Katumangguangan]] tetap bertahan dengan undang-undang lama semasa Pasumayan Koto Batu, yakni Undang-Undang Si Mumbang Jatuah. Berbeda dengan adiknya selaku pemimpin [[Kerajaan Dusun Tuo]], sempat dilakukan perubahan Undang-Undang Si Mumbang Jatuah menjadi Undang-Undang Si Lamo-lamo, dimana sesuatu keputusan yang akan diambil terlebih dahulu diperhitungkan masak-masak, baik secara mudarat atau memanfaatkannya. Hukuman yang telah dijatuhkan belum dapat langsung dilaksanakan, tetapi harus diberi tenggang waktu lebih dahulu agar hukuman itu benar-benar menghukum orang yang bersalah.
Atas perbedaan faham tersebut, akhirnya memicu perselisihan antara [[Datuk Ketumanggungan|Datuak Katumangguangan]] dengan [[Datuk Perpatih Nan Sebatang|Datuak Parpatiah Nan Sabatang]]. Beruntung perselisihan ini dapat diredam berkat masukan para cerdik pandai, hingga dikukuhkan dengan ikrar bersama yang ditandai oleh prasasti Batu Batikam. Dalam perdamaian itu juga disepakati bahwa Undang-undang Silamo-lamo berlaku bagi seluruh wilayah kedaulatan Minangkabau, Adat Bodi Chaniago dan Koto Piliang sama-sama boleh menerapkannya.
Selanjutnya terjadi pula perubahan yaitu Undang-Undang Si Lamo-lamo diganti dengan Undang-Undang Tariek Baleh. Sebagai contoh Undang-Undang Tariek Baleh ini adalah:
Baris 17:
''Salah makan mamuntahkan''
Artinya kesalahan yang diperbuat seseorang dapat diuperbaikinya kembali sebelum hukuman dijatuhkan kepadanya. Akhirnya Undang-undang Tariek Baleh ini terjadi lagi perubahan yaitu Undang-undang Duo Puluah yang diberlakukan di seluruh Minangkabau baik di Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago yang mana sampai sekarang masih berfungsi sebagai Hukum Adat di Nagari-nagari pada saat sekarang.
Perlu diketahui bahwa semasa Kerajaan Bungo Satangkai dibawah kepemimpinan [[Datuk Ketumanggungan|Datuak Katumangguangan]], telah mulai disusun aturan adat Minangkabau untuk selanjutnya menjadi pegangan hidup masyarakat. Disinilah cikal-bakal lahirnya peradaban Minangkabau yang beradat, dari sebelumnya tak beraturan menjadi berdaulat. Disusul program ''malatieh'', ''mancancang'', ''manaruko'' terhadap hamparan gurun dan rawa untuk dijadikan sawah dan ladang.
Selain sebagai kerajaan yang berdaulat dengan pemerintahannya, Kerajaan Bungo Satangkai juga berfungsi sebagai pusat pengatur adat [[Lareh Koto Piliang]] sampai berakhirnya kedaulatan kerajaan ini pada abad ke-14, dengan ditandai bahwa [[Kerajaan Pagaruyung]] yang muncul setelahnya dan selaku pemegang kedaulatan wilayah turut menjadi koordinator pengatur adat Minangkabau secara administratif yang tidak hanya mencakup [[Lareh Koto Piliang]], namun juga [[Lareh Bodi Chaniago]].
|