Televisi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 64:
* Sebuah stasiun televisi nasional olahraga yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=-GUehQsdzw8C&pg=PA165&dq=Merdeka+Citra+Televisi+Indonesia&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjA6tDo_rr0AhVpSGwGHbOYAHUQ6AF6BAgJEAM#v=onepage&q=Merdeka%20Citra%20Televisi%20Indonesia&f=false Telecommunications in Asia: Policy, Planning and Development]</ref>
 
NamunDari kelima SPTSU yang diizinkan mendirikan stasiun televisi swasta, hanya ANteve yang sempat mulai bersiaran sebagai stasiun televisi lokal (sejak 1 Januari 1993).<ref name="atapgedung">{{Cite web |url=https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p546.html |title=LEBIH JAUH TENTANG TELEVISI SWASTA BARU DI INDONESIA (1), MELIPUT SU MPR DARI ATAP GEDUNG |access-date=2021-02-26 |archive-date=2022-03-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220310062158/https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p546.html |dead-url=no }}</ref><ref>[https://web.archive.org/web/20020913123359/http://www.anteve.co.id/profil.asp Profil ANTV]</ref> Ini dikarenakan, pada Juli 1993, pemerintah memutuskan untuk hanya memberi izin 5 stasiun TV swasta untuk bersiaran nasional, yaitu RCTI, SCTV, TPI, ANteve dan Indosiar saja dan menutup izin untuk stasiun TV baru dengan alasan modal yang besar dan menjaga persaingan. Pemberian izin siaran nasional, yang disahkan melalui SK Menpen No. 04A/Kep/Menpen/1993 pada 18 Januari 1993<ref name="tadinya"/> kepada stasiun televisi swasta tersebut, dijustifikasi dengan alasan demi menjaga penduduk Indonesia dari siaran televisi asing, walaupun proses pemberian izinnya tidak melalui tahapan yang transparan sama sekali seperti [[tender]].<ref name="armando"/><ref name="asia"/> Bisa dikatakan, pemberian izin tersebut "mengubah total" wajah pertelevisian Indonesia. Hal ini karena aturan tersebut mengubah rancangan awalnya dimana stasiun televisi dikonsepkan bersiaran secara berjaringan dan lebih melokal, menjadi bersiaran secara tersentralisasi dari Jakarta, yang masih berlangsung hingga saat ini. Maka, dari beberapa stasiun televisi yang berbasis di luar Jakarta, yaitu ANteve dan SCTV kemudian harus memindahkan seluruh perangkat dan infrastrukturnya masing-masing dari Lampung dan Surabaya ke Jakarta. Stasiun afiliasi masing-masing TV, seperti RCTI Bandung dan SCTV Denpasar juga kemudian dileburkan dengan induknya seiring prasyarat dari pemerintah untuk bersiaran nasional.<ref>[https://docplayer.info/72796772-A-perkembangan-pers-pada-masa-orde-baru.html A. Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru]</ref> Aturan ini juga membuat status stasiun televisi swasta hanya satu: SPTSU, sehingga TPI dan Indosiar (yang masing-masing berstatus SPTSP dan SPTSK) bisa keluar dari tujuan utamanya ketika didirikan (hal ini dapat dilihat dari penayangan acara [[dangdut]] di TPI sejak 1994).
 
Pemberian izin siaran nasional ini juga membuat 4 stasiun televisi lokal yang tersisa, mungkin karena tidak melihat adanya peluang, akhirnya memutuskan untuk meleburkan diri walaupun pemerintah sudah memberi "lampu hijau" bagi mereka untuk beroperasi.<ref>[https://forum.detik.com/showpost.php?p=18763726&postcount=522 Pemerintah batasi lima tv swasta untuk siaran nasional]</ref> MCTI dan Ramako Indotelevisi menggabungkan diri dengan Indosiar, sedangkan SMTV dan CBS TV menggabungkan diri dengan ANteve sebelum sempat beroperasi. Praktis, dari 6 perusahaan televisi baru yang izinnya dikeluarkan pada 1991-1992, hanya PT Indosiar Visual Mandiri dan PT Cakrawala Andalas Televisi yang bisa memulai siarannya. ANteve (berbasis di sebuah gedung di [[Kuningan, Jakarta Selatan]]) mulai bersiaran sejak 28 Februari 1993, sedangkan Indosiar (berbasis di [[Jalan Daan Mogot (Jakarta)|Daan Mogot]], [[Jakarta Barat]]) mulai beroperasi sejak 11 Januari 1995.<ref name="armando"/><ref>{{cite journal|last=Armando |first=A. |author-link=Ade Armando |year=2014 |title=The Greedy Giants: Centralized Television in Post-authoritarian Indonesia |journal=International Communication Gazette |volume=76 |issue=4–5 |pages=390–406 |doi=10.1177/1748048514524106 |language=en}}</ref><ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p61.html Gelombang nasional untuk televisi swasta]</ref><ref>[https://books.google.co.id/books?id=_IGWDwAAQBAJ&pg=PA32&dq=PT+MERDEKA+CITRA+TELEVISI+INDONESIA&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiriPPJhrLuAhXU7XMBHTnhDr0Q6AEwAHoECAYQAg#v=onepage&q=PT%20MERDEKA%20CITRA%20TELEVISI%20INDONESIA&f=false Dasar-dasar Penyiaran: Sejarah, Organisasi, Operasional, dan Regulasi: Edisi 2]</ref>
Baris 183:
 
===[[Orde Baru]]: 1987-1998===
Zaman Orde Baru merupakan era lahirnya [[televisi swasta]] di Indonesia. Sifat KKN Orde Baru tampak dalam pendirian stasiun televisi swasta tersebut, walaupun pemiliknya berbeda, hampir keseluruhannya dimiliki oleh kroni-kroni dan putra-putri/saudara Presiden. RCTI sendiri dimiliki oleh [[Bambang Trihatmodjo]], anak ketiga Soeharto yang menguasai grup [[Global Mediacom|Bimantara Citra]] (berpatungan dengan pengusaha luar Istana, yaitu [[Rajawali Corpora|grup Rajawali]] milik [[Peter Sondakh]]). SCTV dimiliki oleh [[Sudwikatmono]] (sepupu Soeharto yang sukses ketika bermitra dengan [[Sudono Salim]]) yang berkongsi dengan [[Henry Pribadi]]. TPI dimiliki oleh [[Siti Hardijanti Rukmana]] atau Mbak Tutut, anak pertama Presiden yang mengendalikan konglomerasi PT Citra Lamtorogung Persada. Indosiar dimiliki oleh Sudono Salim (Liem Sioe Liong), seorang pengusaha Tionghoa yang dikenal sebagai rekan lama Soeharto. Satu-satunya stasiun TV yang bisa dianggap cukup berada di luar Istana adalah ANteve, yang dimiliki oleh [[Aburizal Bakrie]] dan [[Agung Laksono]], meskipun sesungguhnya keduanya masih punya koneksi dengan partai penguasa [[Golkar]]. Dikarenakan yang berperan di sana adalah kroni dan pihak yang dekat dengan istana, maka pemerintah seperti memberikan angin kepada mereka berupa berbagai fasilitas dan kemudahan. {{cn}}

Berikut ini kebijakan yang seperti memberi fasilitas dan kemudahan kepada perusahaan TV swasta:
# RCTI: Awalnya, Departemen Penerangan menyatakan bahwa RCTI "di bawah pengawasan dan pengendalian TVRI" dan hanya boleh bersiaran lokal di Jakarta dengan [[dekoder]] (istilahnya Siaran Saluran Terbatas). Namun, pada 1990 pemerintah membolehkan RCTI melepas dekodernya, boleh bersiaran secara terestrial (dengan istilah Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Umum) dan pada 1993 dibolehkan untuk bersiaran nasional.
# TPI: TPI sendiri bisa diberikan memiliki status khusus dan hak istimewa karena didirikan sebagai Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Pendidikan (SPTSP) yang berbeda dari stasiun swasta lain yang hanya boleh bersiaran lokal. Awalnya TPI didirikan dengan tujuan yang mulia untuk menyiarkan pendidikan, walaupun pendirinya Mbak Tutut tidak pernah punya rekam jejak (''track record'') berperan di bidang ini. Selain itu, TPI juga dibolehkan untuk meminjam (gratis) kanal TVRI di seluruh Indonesia. Pada 1993, TPI akhirnya diizinkan untuk bersiaran nasional dengan mengurangi tujuan pendidikannya di awal.