Kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(11 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia|iii}}
[[Berkas:Peta Administratif Pulau Jawa.png|jmpl|Peta [[Pembagian administratif|administratif]] [[Pulau Jawa]] yang menampilkan batas-batas kecamatan di Pulau Jawa]]
 
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas '''kecamatan''', atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]]. Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], yang diangkat dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.<ref name="uu-pemda">{{Cite act|title=Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=23|year=2014}}</ref>