Badan Pengawas Obat dan Makanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:4050:F07F:D81F:7CB4:A861:76B1 (bicara) ke revisi terakhir oleh Dewi S Hadi Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] VisualEditor |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
|gambar = BADAN POM.png
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
|alamat = Jl. Percetakan Negara No.23, RT.23/RW.7, [[Johar Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat|Johar Baru]], Kec. [[Johar Baru, Jakarta Pusat|Johar Baru]], <br>[[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Kota Jakarta Pusat]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] 10560
|kepala = [[Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan|Kepala Badan]]
|nama_kepala = Prof. dr. [[Taruna Ikrar]], M.Biomed., Ph.D.
|sekretaris_utama =
|deputi1 =Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
|nama_deputi1 =Dra. Rita
|deputi2 =Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
|nama_deputi2 =Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm.
Baris 15:
|nama_deputi3 =Dra. Elin Herlina, Apt., MP
|deputi4 =Bidang Penindakan
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
Baris 29:
|nama_deputi10 =
|inspektur =Inspektur Utama
|nama_inspektur = Yan Setiadi, AK, M.B.A.. CA, CCSA, CRMP,. CGCAE, CIAE, ASKOM,. CGRE.
|situs web = [http://www.pom.go.id/ www.pom.go.id]
|catatan =
Baris 37:
== Struktur organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, susunan organisasi Badan POM terdiri atas:<ref>{{Cite web|date=09-08-2017|title=Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73132/perpres-no-80-tahun-2017|website=Database Peraturan|access-date=17-01-2022}}</ref><ref>{{Cite web|last=POM|first=Badan|title=Struktur Organisasi Badan POM|url=https://www.pom.go.id/new/view/direct/structure|website=Badan POM|access-date=2022-01-18}}</ref>
* Kepala;
Baris 54:
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017,<ref>{{Cite web|title=Perpres Nomor 80 Tahun 2017|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73132/perpres-no-80-tahun-2017|website=Database Peraturan BPK RI|access-date=2023-01-27}}</ref>
# penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
# pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
Baris 217:
=== Laboratorium Obat- Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) ===
Laboratorium Obat-Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) adalah salah satu laboratorium di Badan POM yang menyediakan jasa pengujian analisis dan baku pembanding yang dikualifikasi oleh WHO telah memenuhi ketentuan yang berpedoman pada ''WHO Good Practices for Pharmaceutical Quality Control Laboratory'', WHO TRS 957, Annex 1, 2010. Berikut Ruang Lingkup pengujian yang telah terkualifikasi:<ref>{{Cite web|title=Profil Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)|url=https://www.pom.go.id/pppomn/home/profil#|website=Badan POM|access-date=2022-01-17}}</ref><ref>{{Cite web|title=Pengujian Obat Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)|url=https://www.pom.go.id/pppomn/pengujian_obat#|website=Badan POM|access-date=2022-01-17}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
Baris 234:
== Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM ==
Pemilik usaha dapat mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar BPOM dengan dua cara.<ref>{{Cite web|title=Aman dari Sidak! Ini Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM|url=https://ekosistem.inaproduct.com/izin-edar-bpom/|website=Ekosistem Inaproduct|access-date=2023-01-27}}</ref>
Persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah:
|