Sosiologi Daerah Aliran Sungai Indragiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Lembaga sosial DAS Indragiri |
k Karakter Pemerintahan Desa di DAS Indragiri bersifat kekeluargaan |
||
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 28:
Penggerusan budaya di Indragiri secara perlahan terjadi. Faktor penyebabnya antara lain arus teknologi komunikasi yang di fasilitasi oleh internet, minimnya upaya pewarisan budaya serta pencemaran budaya dengan alasan modernisasi yang dilakukan ''ivent organizer''.
=== Sistem Struktur Sosial
Sistem struktur sosial pada masyarakat DAS Imdragiri adalah pengelompokan individu anggota masyarakat atas status sosial tertentu.
Menurut Andrew, struktur sosial merupakan suatu pola hubungan sosial yang terjadi antar individu sehingga membentuk suatu kelompok di dalam masyarakat.<ref>{{Cite web|first=Aris|title=Struktur Sosial di Masyarakat: Klasifikasi, Jenis, Fungsi, & Unsur|url=https://www.gramedia.com/literasi/struktur-sosial/|website=Gramedia Blog|access-date=2024-11-15}}</ref>
Baris 35:
Secara umum pengelompokan tersebut terdiri atas struktur formal, struktur non formal dan struktur informal.
Struktur formal adalah pengelompokan masyarakat sesuai ketentuan hukum dan peraturan Negara Indonesia, misalnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014<ref name=":0">Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa</ref> Tentang Desa. Antara lain, struktur Pemerintahan Desa, berjenjang mulai dari Buapti, Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaran Desa, Tim Penggerak PKK, Dusun, Rukun Warga, Rukun Tetangga, hingga dasa wisma. Termasuk juga pengurus masjid / musholla, lembaga adat, pengurus koperasi, maupun partai politik tingkat desa. Pengelompokan masyarakat berdasarkan data kependudukan juga termasuk struktur formal.
Struktur non formal antara lain kepengurusan organisasi kepemudaan, olah raga, seni budaya, arisan, sosial kematian, hingga berbagai panitia pelaksana kegiatan tertentu yang muncul dan aktif secara sporadis.
Baris 86:
Koentjaraningrat mengistilahkan lembaga sosial dengan pranata sosial. Dia mendefenisikan lembaga/pranata sosial sebagai sesuatu yang merupakan sistem tata prilaku dan hubungan yang berfokus pada aktivitas memenuhi kebutuhan manusia yang kompleks.<ref>{{Cite web|last=Seruni|first=Laras Sekar|date=2024-10-01|title=Lembaga Sosial: Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, & Contohnya|url=https://www.brainacademy.id/blog/lembaga-sosial|website=Brain Academy|access-date=2024-11-22}}</ref> Sedangkan Leopold Von Wiese dan Becker mengartikan lembaga sosial sebagai jaringan proses hubungan antar manusia dalam suatu kelompok untuk menjaga hubungan sesuai dengan minat dan kepentingan individu serta kelompok tersebut.
Berdasarkan berbagai pendapat ahli, unsur-unsur lembaga sosial
Bertalian dengan struktur sosial di desa-desa sepanjang DAS Indragiri, maka wujud lembaga sosial disana terbagi atas lembaga formal, non formal dan informal. Lembaga formal berdiri atas dasar undang-undang dan peraturan yang sah. Keberadaan lembaga non formal berdasarkan adat maupun kesepakatan struktur sosial tertentu. Sedangkan lembaga informal merupakan hubungan [[kekeluargaan]] dan interaksi sosal yang bersifat sporadis.
Ditinjau dari hubungan [[Pengelolaan|pengelola]] dan pengguna (''user'') lembaga sosial, maka sifat lembaga sosial di DAS Indragiri terbagai atas lembaga yang menjadikan masyarakat sebagai objek, lembaga subjek dan lembaga partisipatif.
Lembaga objek adalah lembaga yang mengurus masyarakat dengan pengurusnya dominan orang luar komunitas masyarakat tersebut. Kebalikannnya, lembaga objek, pengelolanya adalah dominan masyarakat setempat. Sedangkan lembaga partisipatif, segala hal berkenaan lembaga tersebut dari dan oleh anggota komunitas masyarakat setempat.
Jenis-jenis lembaga sosial di DAS Indragiri adalah; lembaga; pemerintah, politik, adat, keagamaan, ekonomi, keamanan, profesi/pekerjaan, kesenian, keterampilan, olah raga, perempuan, remaja dan kebudayaan.
=== Karakter Pemerintahan Desa di DAS Indragiri ===
Sistem pemerintahan desa di DAS Indragiri mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku, antara lain Undang-Undang N0. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), misalnya Pilkades di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berdasarkan Perda Kab. Inhu No 4 Tahun 2019. Prosesnya, dimulai dengan pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkan Desa (PPPD) n setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan secara tertulis Kades bahwa masa jabatannya akan berakhir.<ref name=":0" />
Selanjutnya dilakukan penjaringan, yaitu upaya para pihak untuk mendapatkan bakal calon (balon) Kades. PPPD akan melakukan penyaringan, yaitu proses seleksi terhadap administrasi, kemampuan dan kepemimpinan balon, sehingga dihasilkan calon.<ref name=":1">Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.</ref> Calon akan mengikuti proses pemilihan, antara lain kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penetapan calon terpilih.
Sedangkan untuk perangkat desa, yaitu staf Sekretariat Desa yang membantu Kades dalam penyusunan kebijakan, koordinasi dan pendukung dalam hal teknis dan unsur kewilayahan<ref name=":1" />, balon hasil penyaringan oleh PPPD disampikan kepada Kades untuk dikonsultasikan kepada Camat sebelum pengangkatan.
Dalam hal penjaringan Balon Kades adakalanya tidak terjadi, karena Balon kurang dari jumlah minimal. yaitu 5 orang, sehingga proses penyaringanpun hanya formalitas saja.
Minat penduduk tempatan untuk menjadi Kades termasuk rendah. Disebabkan antara lain fanatisme warga terhadap anggota keluarga, sehingga yang berpotensi untuk menang dalam Pilkades adalah yang mempunyai keluarga besar di kampung itu. Ini juga bertalian dengan ''power [[Petahana|incumben]]''[[Petahana|t]] dan kelurga besar tadi. Maka, [[bullying]] terhadap Balon lain adakalanya terjadi. Minat generasi muda untuk menjadi Kades yang rendah adlah penyebab berikutnya.
Proses untuk perangkat desa lebih unik lagi. Kades terpilih akan datang kepada PPPD untuk minta pengesahan calon yang akan dia bawa ke Camat. Hal ini berkaitan dengan jadi Kades saat pencalonan, yaitu pendukungnya akan diangkat menjadi perangkat desa. Sementara Kades beralasan bahwa minat menjadi perangkat desa rendah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa karakter pemerintahan desa lebih bersifat kekeluargaan.
=== Daftar Referensi ===
|