Hukum waris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nonatimur02 (bicara | kontrib)
Menambahkan pranala dalam
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca)
 
Baris 85:
#Sistem individual: Setiap ahli waris telah menerima bagisannya masing-masing
#Sistem kolektif: Hukum waris anak tertua [[laki-laki]] menerima harta warisan namun tak dapat dibagi-bagikan kepemilikannya. Setiap ahli waris hanya mendapatkan hak buat memakai ataupun mendapatkan hasil berasal harta tersebut.
#Sistem mayorat: Harta warisan diturunkan kepada anak tertua laki-laki menjadi pengganti ayah dan ibunya. Catatan ; apabila tidak memiliki anak laki-kaki maka anak tertua perempuanlah yang di prioritaskan.<ref>https://hukum.uma.ac.id/2021/11/15/pengertian-hukum-waris-adat-yang-berdasarkan-pasal-171/</ref>.
 
== Referensi ==