Irman Gusman: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pendaftaran pemilu 2024: sudah selesai |
→Kontroversi: Pranala dalam Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 78:
Dalam putusan PK MARI tersebut jelas terbukti bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru memilih pasal dakwaan. Seharusnya yang digunakan adalah Pasal 11 dari Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tetang Perubahan Terhadap Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi —yaitu pasal yang mengarah ke gratifikasi— dan bukan Pasal 12 b yang tentang suap.<ref name=":3" />
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, [[Nawawi
Nawawi
Akan tetapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu akhirnya terbukti keliru —seperti yang sudah disimpulkan oleh para guru besar hukum yang melakukan anotasi atau eksaminasi terhadap putusan perkara dimaksud. Sebab pada akhirnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya sendiri yang membatalkan putusan Pengadilan Negerri Jakarta Pusat tersebut.<ref name=":4" />
Baris 89:
=== Pendaftaran pemilu 2024 ===
Langkah Irman Gusman untuk mengikuti Pemilu terhalang ketika namanya tidak dimasukkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat pada Pemilu 14 Februari 2024. Padahal sebelumnya nama Irman Gusman sudah tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena dinilai sudah memenuhi syarat. Irman mengadukan hal tersebut ke [[Badan Pengawas
Dalam keputusannya PTUN membatalkan Keputusan KPU yang tidak memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT untuk Pemilu DPD 2024. PTUN juga memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT untuk Pemilu 2024. Tetapi KPU tidak mengindahkan putusan PTUN dimaksud, sehingga PTUN mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi (SPE) untuk menjalankan putusan PTUN dalam tempo selambat-lambatnya tiga hari setelah SPE diterbitkan. Namun, KPU tetap tidak mengindahkan putusan PTUN serta SPE. Oleh karena itu, Irman Gusman mengadukan pembangkangan tersebut ke Bawaslu dan Bawaslu lantas mengirim surat kepada pimpinan KPU agar menaati putusan pengadilan. Tetapi, KPU masih tidak mengindahkannya. Akibatnya Irman Gusman mengadukan pembangkangan dimaksud kepada [[Dewan Kehormatan Penyelenggara
=== MK kabulkan gugagatan Irman Gusman ===
Setelah KPU menolak menjalankan perintah PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, Irman mengadukan KPU ke [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK). Sidang putusan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024 memerintahkan KPU untuk menyelenggarkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Provinsi Sumatera Barat untuk memilih ulang calon-calon Anggota DPD RI. Hasil Pemilu DPD pada 14 Februari 2024 dibatalkan karena harus mengikuti hasil PSU 13 Juli 2024.<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2024-06-11|title=Irman Gusman harap KPU laksanakan putusan MK dengan profesional|url=https://www.antaranews.com/berita/4147326/irman-gusman-harap-kpu-laksanakan-putusan-mk-dengan-profesional|website=Antara News|language=id|access-date=2024-12-01}}</ref><ref>{{Cite web|date=20 Juni 2024 {{!}} 23.07 WIB|title=MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024|url=https://www-tempo-co.translate.goog/pemilu/mk-kabulkan-permohonan-irman-gusman-kpu-gelar-psu-di-sumbar-pada-13-juli-2024-47342?_x_tr_sl=id&_x_tr_tl=en&_x_tr_hl=en&_x_tr_pto=sc|website=Tempo|language=id|access-date=2024-12-01}}</ref><ref>{{Cite web|last=Sugiarto|first=Heri|title=MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar|url=https://padek.jawapos.com/nasional/2364745388/mk-kabulkan-gugatan-irman-gusman-perintahkan-kpu-gelar-pemungutan-suara-ulang-dpd-ri-di-sumbar|website=Padang Ekspres|language=id|access-date=2024-12-01}}</ref><ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2024-06-10|title=Irman Gusman: Putusan MK bukti tegaknya hukum dan demokrasi|url=https://www.antaranews.com/berita/4146144/irman-gusman-putusan-mk-bukti-tegaknya-hukum-dan-demokrasi|website=Antara News|language=id|access-date=2024-12-01}}</ref>
Untuk menyelenggarakan PSU di seluruh Daerah Pemilihan Sumatera Barat, KPU dikabarkan mengeluarkan anggaran sekitar Rp400 miliar. Oleh karena hal tersebut maka sejumlah media daring —termasuk podcast wartawan senior Harsubeno Arif dan podcast [[Akbar
Akhirnya, Irman Gusman kembali melenggang ke Senayan setelah menjadi salah satu dari empat senator yang dipilih dari 16 calon yang mengikuti PSU dimaksud. Tiga senator lainnya adalah [[Cerint Iralloza Tasya]], [[Muslim M. Yatim]], dan [[Jelita Donal]]. Pada 1 Oktober 2024, Irman Gusman telah diambil sumpahnya sebagai Anggota DPD RI bersama 251 Senator lainnya yang mewaliki 38 provinsi di seluruh Indonesia. Irman saat ini berada dalam Komite I DPD RI dan menjadi Anggota Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP).
== Penghargaan ==
|