| keterangan_gambar =
| didirikan = {{Start date and age|1963|11|13}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 25148 Tahun 20152024 (Pendirian Sekretariat Dukungan Kabinet)
| bidang_tugas = Memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|Wakil Presiden]] dalam penyelenggaraan pemerintahan
| slogan = Persatuan Dan Kesatuan Negara Republik Indonesia
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri =
| nama_menterinama_seskab =[[Sekretaris Dukungan Kabinet|Yuli Harsono]]
| nama_seskab =[[Yuli Harsono]]
| wakil =
| nama_wakil =
| deputi1 = Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan KeamananHak Asasi Manusia
| singkatan_deputi1 = Politik, Hukum, Keamanan, dan KeamananHak Asasi Manusia
| nama_deputi1 = Purnomo[[Kevin SuciptoChelini, Ph. D]]
| deputi2 = Deputi Bidang Perekonomian
| singkatan_deputi2 = Perekonomian
| nama_deputi2 = [[Satya Bhakti Parikesit]]
| deputi3 = Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan KebudayaanPemberdayaan Masyarakat
| singkatan_deputi3 = Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan KebudayaanPemberdayaan Masyarakat
| nama_deputi3 = Yuli[[Mailani HarsonoAmperawan]]
| deputi4 = Deputi Bidang KemaritimanPangan, Infrastruktur, dan InvestasiPembangunan Kewilayahan
| singkatan_deputi4 = KemaritimanPangan, Infrastruktur, dan InvestasiPembangunan Kewilayahan
| nama_deputi4 = [[Dyah Pancaningrum]]
| deputi5 = Deputi Bidang Dukungan KerjaPersidangan Kabinet
| singkatan_deputi5 = Dukungan KerjaPersidangan Kabinet
| nama_deputi5 = [[Kardwiyana Ukar]]
| deputi6 = Deputi Bidang Administrasi (Sekretariat Kabinet)
| singkatan_deputi6 = Administrasi
| singkatan_inspektorat = Inspektorat
| nama_inspektorat =
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
| singkatan_staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
| nama_staf_ahli1 = M. Ampperawan
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum
| singkatan_staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum
| nama_staf_ahli2 = Dyah Kusumastuti
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan Internasional
| singkatan_staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan Internasional
| nama_staf_ahli3 = Abdul Muis
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
| singkatan_staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
| nama_staf_ahli4 = Ratih Mayangsari
| staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Komunikasi
| singkatan_staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Komunikasi
| nama_staf_ahli5 = Henny Navilah
| alamat = Jl. Veteran No. 17 [[Jakarta]] 10110
| catatan =
|dasar_pembubaran=Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024}}
'''Sekretariat Dukungan Kabinet''' (dahulu bernama '''Sekretariat Kabinet''') adalah sub-unit di bawah [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]. Memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada [[Presiden]] dan [[Wakil Presiden]] dalam penyelenggaraan pemerintahan<ref>{{Cite web|url=http://setkab.go.id/profil/|title=Profil Sekretariat Kabinet RI {{!}} Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2018-05-02}}</ref> yang diselenggarakan oleh [[Daftar Sekretaris Kabinet Indonesia|Sekretaris Dukungan Kabinet]] dan dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setdukkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran (''think tank'') dan rekomendasi kepada Presiden RI, diantaranya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan ''debottlenecking'', dan melakukan evaluasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden RI.
Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet adalah lembaga tersendiri yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]], namun pada [[Kabinet Merah Putih]] sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membubarkan lembaga Sekretariat Kabinet, dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.<ref>{{Cite web|date=22 Oktober 2024|title=Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih|url=https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|access-date=22 Oktober 2024}}</ref>
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setdukkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh '''Sekretaris Dukungan Kabinet''' (Sesdukkab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara. <!-- (Perlu pendalaman aturan sekab terbaru lebih lanjut) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Seskab dibantu Wakil Seskab, 6 Deputi, maksimal 5 Staf Ahli, maksimal 3 Staf Khusus, dan segenap pejabat/pegawai struktural dan fungsional (berstatus Aparatur Sipil Negara).--> Pada era sebelum Presiden Prabowo, lembaga Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh [[Sekretaris Kabinet]] adalah jabatan setingkat menteri, namun pada era Presiden [[Prabowo Subianto]] statusnya diturunkan menjadi eselon I dan nomenklaturnya diubah menjadi Sekretariat Dukungan Kabinet. Jabatan sekretaris dukungan kabinet adalah jabatan di bawah [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Saat ini, Jabatan Sekretaris Dukungan Kabinet dijabat oleh Yuli Harsono sejak 29 November 2024.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2024-11-29|title=Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/11/29/11035441/mensesneg-lantik-25-pejabat-kemensetneg-ada-kasetpres-hingga-staf-khusus?page=all|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-12-03}}</ref>
Selain lembaga sekretariat dukungan kabinet, dibentuk juga sub-unit baru di bawah [[Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia|Sekretariat Militer Presiden]] yaitu Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh [[Daftar Sekretaris Kabinet Indonesia|Sekretaris Kabinet]] (Seskab), jabatan ini merupakan jabatan eselon II. Seskab bertugas mengkoordinasikan agenda atau pertemuan yang dihadiri oleh Presiden. Jabatan ini diemban oleh [[Teddy Indra Wijaya]] sejak 21 Oktober 2024.<ref>{{Cite web|last=Humas|date=2024-10-21|title=Presiden Prabowo Subianto Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih|url=https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-lantik-sekretaris-kabinet-dan-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2024-12-03}}</ref>
== Tugas dan fungsi ==
=== Tugas ===
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55148 Tahun 20202024 tentang [[Kementerian Sekretariat KabinetNegara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]], SetkabSekretariat Dukungan Kabinet memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.<ref name="Sekretariatmelalui Kabinet">[https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/176096/Perpres_Nomor_55_Tahun_2020.pdf[Daftar PeraturanMenteri PresidenSekretaris NomorNegara 55Indonesia|Menteri TahunSekretaris 2020Negara]]. tentang Sekretariat Kabinet]</ref>
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat dukungan Kabinet menyelenggarakan fungsi, antara lain:<ref name="Sekretariat Kabinet">[https://peraturan.bpk.go.id/Details/306600/perpres-no-148-tahun-2024 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara]</ref>
# Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
# Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
# Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah; ▼
# Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
# Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
▲# Pemantauan , evaluasi, dan pengendalianevaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
# Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, sertakeprotokolan penyelenggaraandalam hubungansidang kemasyarakatankabinet, serta pengelolaan arsip dan keprotokolan;dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian;
# Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. ▼
# Pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
# Koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, dan penyediaan prasarana dan sarana di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan
▲# Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil PresidenMenteri.
== Susunan Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55148 Tahun 20202024, Sekretariat Dukungan Kabinet terdiri dari:<ref name="Sekretariat Kabinet"/>
# Wakil Sekretaris Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, serta dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet;
# Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan; ▼
# Deputi Bidang Perekonomian, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang perekonomian; ▼
# Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di pembangunan manusia dan kebudayaan; ▼
# Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi; ▼
# Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/ atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet. ▼
# Deputi Bidang Administrasi, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
# Staf Ahli, yang memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
=== Staf Khusus Presiden ===
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet memiliki hubungan tanggungjawab administratif dengan Staf Khusus Presiden.<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41260/perpres-no-17-tahun-2012 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2012 Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden]</ref>
▲# Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yangdan memilikiHak Asasi Manusia, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaandukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum , keamanan, dan keamananhak asasi manusia;
Pada bulan November 2019, Presiden [[Joko Widodo]] mengangkat 12 orang Staf Khusus Presiden, dengan [[Ari Dwipayana]] sebagai Koordinator Staf Khusus Presiden.<ref>[https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/3.%20Salinan%20Keppres%2075M%20Tahun%202019.pdf Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden]{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}.</ref> Para staf khusus ini dikenal oleh publik sebagai "stafsus milenial".<ref>Andrian Pratama Taher (1 November 2020). [https://tirto.id/setahun-disfungsi-waktunya-stafsus-milenial-jokowi-dibubarkan-f6iG Setahun Disfungsi, Waktunya Stafsus Milenial Jokowi Dibubarkan?]. [[Tirto.id]]. Diakses 7 November 2020.</ref>
▲# Deputi Bidang Perekonomian, yang memilikimempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang perekonomian;
# [[Ari Dwipayana]] (Koordinator)<ref>Hanni Sofia (22 November 2019). [https://www.antaranews.com/berita/1175908/ari-dwipayana-dan-tugas-baru-sebagai-koordinator-staf-khusus-presiden Ari Dwipayana dan tugas baru sebagai Koordinator Staf Khusus Presiden]. [[Antara]]. Diakses 7 November 2020.</ref>
▲# Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan, Kebudayaan, yangdan Pemberdayaan Masyarakat, memilikimempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia , kebudayaan, dan kebudayaanpemberdayaan masyarakat;
# [[Sukardi Rinakit]]
▲# Deputi Bidang KemaritimanPangan, Infrastruktur, dan InvestasiPembangunan Kewilayahan, yang memilikimempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang kemaritimanpangan, infrastruktur, dan investasipembangunan kewilayahan;
# [[Arif Budimanta]]
▲# Deputi Bidang Dukungan KerjaPersidangan Kabinet, yang memilikimempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraanpenjadwalan, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat , atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan / atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/ atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubunganpenerjemahan, kemasyarakatankeprotokolan dalam sidang kabinet, penyelenggaraanserta acarapengelolaan arsip dan keprotokolandokumentasi SekretariatKepresidenan Kabinet.dan Kementerian, dan
# [[Angkie Yudistia]]
# Deputi Bidang Administrasi, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
# [[Diaz Hendropriyono]]
# [[Aminuddin Ma'ruf]]
# [[Dini Shanti Purwono]]
# [[Adamas Belva Syah Devara]] (mengundurkan diri pada April 2020)
# [[Ayu Kartika Dewi]]
# [[Putri Indahsari Tanjung]]
# [[Andi Taufan Garuda Putra]] (mengundurkan diri pada April 2020)
# [[Billy Mambrasar|Gracia Billy Mambrasar]]
== Daftar Sekretaris ==
|