Kode Respons Cepat Standar Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bau sangit (bicara | kontrib) |
k Membatalkan 1 suntingan by Bau sangit (bicara): Spam link Tag: Pembatalan |
||
Baris 11:
Dengan merebaknya [[Pandemi COVID-19 di Indonesia|pandemi koronavirus (COVID-19)]], para pelaku bisnis mulai dari UMKM hingga usaha besar berbondong-bondong mendaftar QRIS seiring meningkatnya transaksi secara daring dan jarak jauh. Rully Indrawan selaku sekretaris [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Koperasi dan UKM]] menyebut bahwa dengan mendaftar QRIS, pedagang "...dapat membangun ''credit profile'' untuk memudahkan mendapatkan pembiayaan. (...) Transaksi tercatat dengan rapi dan masuk ke rekening (pemilik) dan (tentunya) murah (dan mudah), serta menghindari pencurian dan peredaran uang palsu."<ref>{{Cite news|title=Pandemi Covid-19 Jadi Momentum UMKM Terapkan QRIS|url=https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/09/21/pandemi-covid-19-jadi-momentum-umkm-terapkan-qris|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|access-date=2020-12-15|first=Reynas|last=Abdila|editor-last=Sanusi|date=2020-09-21}}</ref>
Pada Oktober 2020, BI telah mencatat bahwa QRIS sudah diimplementasikan kira-kira di 3,6 juta UMKM di seluruh Indonesia.<ref>{{Cite web|title=3,6 Juta UMKM Telah Menggunakan QRIS|url=https://pasardana.id/news/2020/10/7/3-6-juta-umkm-telah-menggunakan-qris/|website=pasardana.id|language=id|access-date=2020-12-15
==Mekanisme==
|