Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Posisi deputi dari pejabat lama ke pejabat baru
Tag: pengguna baru menambah pranala merah VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Penyesuaian narasi mengenai Sekretaris Kabinet.
 
(14 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Sekretariat Dukungan Kabinet<br>[[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara<br>Republik Indonesia]]
| logo = LogoSekretaris SetnegKabinet RIRepublik Indonesia (2024).svg
| ukuran_logo =150px
| keterangan_logo = <hr>
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar = Logo Sekretariat Kabinet RI (2024)
| didirikan = {{Start date and age|1963|11|13}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 (Pendirian Sekretariat Dukungan Kabinet)
| bidang_tugas = Memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|Wakil Presiden]] dalam penyelenggaraan pemerintahan
| slogan = Persatuan Dan Kesatuan Negara Republik Indonesia
| pegawai =
| anggaran =
 
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri =
| nama_seskab =[[Sekretaris Dukungan Kabinet|Yuli Harsono]]
| wakil =
| nama_wakil =
 
| deputi1 = Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
| singkatan_deputi1 = Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
| nama_deputi1 = [[KevinPurnomo Chelini, Ph. DSucipto]]
| deputi2 = Deputi Bidang Perekonomian
| singkatan_deputi2 = Perekonomian
Baris 47 ⟶ 41:
| situs web = http://setkab.go.id/
| catatan =
|dasar_pembubaran=Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024|sekretariat1=Sekretaris Dukungan Kabinet|nama_sekretaris1=[[Yuli Harsono]]|singkatan_sekretariat1=Sekretaris Dukungan Kabinet}}
'''Sekretariat Dukungan Kabinet''' (dahulusebelumnya bernama '''Sekretariat Kabinet''') adalah sub-unit di bawah [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]. Memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada [[Presiden]] dan [[Wakil Presiden]] dalam penyelenggaraan pemerintahan<ref>{{Cite web|url=http://setkab.go.id/profil/|title=Profil Sekretariat Kabinet RI {{!}} Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2018-05-02}}</ref> yang diselenggarakan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setdukkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran (''think tank'') dan rekomendasi kepada Presiden RI, diantaranya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan ''debottlenecking'', dan melakukan evaluasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden RI.
 
Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet adalah lembaga tersendiri yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]], namun pada [[Kabinet Merah Putih]] sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membubarkan lembaga Sekretariat Kabinet, dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.<ref>{{Cite web|date=22 Oktober 2024|title=Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih|url=https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|access-date=22 Oktober 2024}}</ref>
Baris 54 ⟶ 48:
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setdukkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
 
Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh '''Sekretaris Dukungan Kabinet''' (Sesdukkab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara. Pada era sebelum Presiden Prabowo, lembaga Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh [[Sekretaris Kabinet]] adalah jabatan setingkat menteri, namun pada era Presiden [[Prabowo Subianto]] statusnya diturunkan menjadi eselon I dan nomenklaturnya diubah menjadi Sekretariat Dukungan Kabinet. Jabatan sekretaris dukungan kabinet adalah jabatan di bawah [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Saat ini, Jabatan Sekretaris Dukungan Kabinet dijabat oleh [[Yuli Harsono]] sejak 29 November 2024.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2024-11-29|title=Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/11/29/11035441/mensesneg-lantik-25-pejabat-kemensetneg-ada-kasetpres-hingga-staf-khusus?page=all|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-12-03}}</ref>
 
Selain[[Daftar lembagaSekretaris sekretariatKabinet dukunganIndonesia|Sekretaris kabinet,Kabinet]] dibentuk(Seskab) jugasaat sub-unitini barumenjadi jabatan yang berada di bawah [[Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia|Sekretariat Militer Presiden]], yaitudengan Sekretariattingkat Kabinetjabatan yang dipimpin oleh [[Daftar Sekretaris Kabinet Indonesia|Sekretaris Kabinet]] (Seskab),setinggi-tingginya jabatan ini merupakan jabatanstruktural eselon II. Seskab bertugas mengkoordinasikan agenda atau pertemuan yang dihadiri oleh Presiden. Jabatan ini diemban oleh [[Teddy Indra Wijaya]] sejak 21 Oktober 2024.<ref>{{Cite web|last=Humas|date=2024-10-21|title=Presiden Prabowo Subianto Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih|url=https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-lantik-sekretaris-kabinet-dan-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2024-12-03}}</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
Baris 66 ⟶ 60:
 
# Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
# Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
# Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
# Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah;