Sutiyoso: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lihat Pedoman pembatasan gelar (QuickEdit) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Karakter kontrol Unicode) |
||
(6 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 60:
| predecessor3 = ''jabatan dibentuk''
}}
'''Sutiyoso''' ({{lahirmati|[[Kota Semarang|Semarang]]|6|12|1944}}), adalah [[politikus]]
Ia terutama dikenal karena karyanya dalam mendukung pengenalan sistem [[TransJakarta]], sebuah sistem [[bus rapid transit]], di Jakarta pada awal tahun 2000.<ref>{{cite news|url=http://www.thejakartapost.com/news/2009/10/07/fewer-cars-more-art-please-jakartans-have-their-say.html|title=Fewer cars, more art, please: Jakartans have their say|author=DIS|publisher=The Jakarta Post|date=7 Oktober 2009|accessdate=7 Oktober 2015}}</ref> Disepakati secara luas bahwa pengaturan transportasi umum yang lebih baik sangat diperlukan di Jakarta sehingga pengenalan sistem TransJakarta dipandang sebagai sebuah inisiatif penting. Namun tidak mudah untuk memastikan bahwa sistem bus TransJakarta berfungsi dengan baik sehingga pengaturan tersebut saat ini{{when|date=Mei 2024}} dianggap memiliki keberhasilan yang beragam.
Baris 85:
Keberadaan ''Busway'' mulanya ditentang beberapa pihak terutamanya pengguna kendaraan pribadi karena mengurangi satu jalur jalan. Selain itu, pembangunan halte-halte ''Busway'' juga mengakibatkan sebagian pepohonan yang berada di pembatas jalan ditebang. Di lain pihak, ''Busway'' disambut baik penggunanya karena dianggap lebih nyaman dari angkutan umum sejenis lainnya. Bukan hanya sebagai sarana transportasi perkotaan modern untuk [[angkutan massal]], tetapi juga dapat berfungsi sebagai bus [[pariwisata]] kota. ''Busway'' yang melewati [[Koridor|Koridor II]] menempuh berbagai fasilitas pemerintah pusat terutama sisi barat Kompleks Sekretariat Negara, Jalan MH Thamrin, Monumen Nasional, Kantor Pemerintah DKI Jakarta, bekas Kantor Wakil Presiden Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan Stasiun Gambir.
Peluncuran [[Koridor|Koridor II]] yang dilakukan pada 15 Januari 2006 bersamaan dengan [[Koridor|Koridor III]] dengan rute [[Harmoni|Kawasan Harmoni]] hingga [[Halte Transjakarta Kalideres|Terimal Kalideres]] ([[Jakarta Barat]]). Koridor II sendiri menempuh rute [[Terminal Pulo Gadung]] hingga [[Harmoni|Kawasan Hamorni]] ([[Jakarta Pusat]]).
Mulai 4 Februari 2006, ia melarang siapapun yang berada di wilayah DKI merokok di sembarang tempat. Larangan merokok dilakukan di tempat-tempat umum, seperti [[Halte bus|halte]], [[terminal]], ''[[mall]]'', perkantoran dan lain sebagainya. Meskipun program ini telah diefektifkan sejak 6 April 2006 ternyata masih saja banyak orang yang tidak mengindahkan larang merokok di sembarang tempat itu. Pengawasan yang kurang cermat dan tindakan yang tidak tegas dari aparat serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok menyebabkan peraturan pemerintah menjadi terhambat untuk direalisasikan.
Pada 22 Desember 2006, ia mencoba jalur ''Busway'' [[Koridor|Koridor IV-VII]] yang pengoperasiannya dilaksanakan pada 27 Januari 2007.
Setelah merealisasikan pelebaran [[Jalan M.H. Thamrin|Jalan MH Thamrin]], ia menerapkan pemberlakuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993]] terutama Pasal 51 ayat 1 tentang peraturan kendaraan bermotor melaju di sebelah kiri. Penertiban pengendara motor harus di jalur kiri diberlakukan sejak 8 Januari 2007 di ruas [[Jalan Gatot Subroto]] hingga [[Cawang|kawasan Cawang]], [[Jalan DI Panjaitan]], [[Jalan MT Haryono]], [[Jalan S Parman]], [[Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta)|Jalan Perintis Kemerdekaan]], dan [[Jalan Letjen Suprapto]]. Selain di kawasan itu, pemberlakukan sepeda motor melaju di sebelah kiri juga ditetapkan di [[Jalan Margonda Raya (Depok)|Jalan Margoda]] ([[Depok]]), [[Jalan Sudirman]] ([[Tangerang]]), dan [[Jalan Ahmad Yani]] ([[Bekasi]]).
Saksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang melaju di lajur tengah dan kanan mulai diterapkan semenjak itu juga. Dasar wajib lajur kiri bagi pengendara sepeda motor adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan. Dalam Bab VIII Pasal 51 ayat 1 dijelaskan tata cara berlalu lintas di jalan adalah mengambil lajur sebelah kiri. Selain, karena masa ujicoba selama 13 hari sejak Desember 2006 yang dapat menurunkan jumlah kasus kecelakaan hingga 30,7 persen.
Baris 131:
|colspan="3"|
{| style="margin:1em auto; text-align:center;"
|colspan="4"|[[Berkas:US Master Parachutist Badge.png|120x120px]]
|-
|colspan="4"|[[Berkas:
|-
| align="center" |[[Berkas:Brevet Pathfinder.png|100x100px]]▼
|[[Berkas:Brevet Pemburu.png|80x80px]]
|}
|colspan="3"|
Baris 206 ⟶ 209:
* Asisten Operasi Kaskostrad (1991-1992)
* Wadanjen Kopassus (1992-1993)
* Danrem 061/Surya
* Kepala Staf Kodam Jaya (1994-1996)
* Panglima Kodam Jaya (1996-1997)
|