Badan Strategi Kebijakan Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Melengkapi data profil dan nama pejabat Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor |
||
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
* Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Baris 15 ⟶ 16:
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =148 orang
| anggaran =Rp 45.840.875.000 (2024)
| eselonI = Kepala Badan
| nama_eselonI =
| sekretaris = Sekretaris Badan
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 = Kepala Pusat
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 = Kepala Pusat
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 = Kepala Pusat
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 = Kepala Pusat
| nama_eselonII_4 = Dr.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 47 ⟶ 48:
}}
'''Badan Strategi Kebijakan Hukum''' ('''BSKH''') adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok [[Kementerian Hukum Republik Indonesia]] yang bertanggungjawab kepada [[Daftar Menteri Hukum Indonesia|Menteri Hukum]]. Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pelaksanaan administrasi Badan; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:
# Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
# Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{Indo-stub}}
|