Badan Strategi Kebijakan Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Melengkapi data profil dan nama pejabat
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor
 
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
* Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Baris 15 ⟶ 16:
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =148 orang
| anggaran =Rp 45.840.875.000 (2024)
| eselonI = Kepala Badan
| nama_eselonI = YAndry AmbegIndrady, ParamartaA. Md. Im., SGrad.H Dip. PA., M.SiP.A., Ph.D.
| sekretaris = Sekretaris Badan
| nama_sekretaris = JonnyDwi Pesta SimamoraHarnanto, S.I.P., M.Si.
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 = Kepala Pusat PenelitianStrategi danKebijakan PengembanganPembentukan HakPeraturan Perundang-undangan dan AsasiPembinaan ManusiaHukum
| nama_eselonII_1 = Drs. Andi Nurka, Bc.IP.Junarlis, S.H., M.HSi.
| eselonII_2 = Kepala Pusat PengelolaanStrategi DataKebijakan dan Informasi PenelitianPelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
| nama_eselonII_2 = Dr. R. Natanegara Kartika PurnamaHadiyanto, S.EH., M.SiH.
| eselonII_3 = Kepala Pusat PenelitianStrategi danKebijakan PengembanganTata Kelola Hukum
| nama_eselonII_3 = JamaruliDr. ManihurukRachmayanthy, SBc.HI.P., MS.H., M.MSi.
| eselonII_4 = Kepala Pusat PenelitianStrategi Evaluasi dan PengembanganPublikasi Kebijakan Hukum
| nama_eselonII_4 = Dr. SyarifuddinMuhammad Yani Firdaus, S.TH., M.H.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 47 ⟶ 48:
}}
 
'''Badan Strategi Kebijakan Hukum''' ('''BSKH''') adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok [[Kementerian Hukum Republik Indonesia]] yang bertanggungjawab kepada [[Daftar Menteri Hukum Indonesia|Menteri Hukum]]. Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pelaksanaan administrasi Badan; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:
 
# Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
# Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{Indo-stub}}