Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
L km Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.125.253.149 (bicara) ke revisi terakhir oleh UdinIbrahim Tag: Pembatalan |
||
Baris 32:
# menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]];
# mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]]; serta
# mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU [[Otoritas Jasa Keuangan|OJK]], tetapi difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di [[Indonesia
Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan secara mikroprudensial dialihkan kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]], tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek [http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf makroprudensial] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141022215348/http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf |date=2014-10-22 }} sistem perbankan.<ref name=":0" />
|