Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
L km
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.125.253.149 (bicara) ke revisi terakhir oleh UdinIbrahim
Tag: Pembatalan
 
Baris 32:
# menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]];
# mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]]; serta
# mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU [[Otoritas Jasa Keuangan|OJK]], tetapi difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di [[Indonesia|Indonezex bhbgan inti indoneriasia]]).<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx|title=Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)|last=|first=|date=|website=www.ojk.go.id|access-date=2019-05-21}}</ref><ref name=":0">Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan secara umum dialihkan kepada OJK, kecuali pengaturan dan pengawasan makroprudensial yang masih menjadi tugas dan wewenang Bank Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 7 UU OJK.</ref>
 
Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan secara mikroprudensial dialihkan kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]], tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek [http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf makroprudensial] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141022215348/http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf |date=2014-10-22 }} sistem perbankan.<ref name=":0" />