Negara Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Negara pulau (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Negara pulau (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.5.213.141
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 40:
}}
{{Sejarah Indonesia}}
'''Negara Islam Indonesia''' (disingkat '''NII'''; juga dikenal dengan<ref>{{Cite web|last=Arifianto|first=Bambang|title='Mekkah' dan 'Madinah' di Kabupaten Tasikmalaya, Jejak Pilu Konflik DI/TII dan TNI di Kawasan Cigalontang - Pikiran-Rakyat.com - Halaman all|url=https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01348843/mekkah-dan-madinah-di-kabupaten-tasikmalaya-jejak-pilu-konflik-ditii-dan-tni-di-kawasan-cigalontang|website=www.pikiran-rakyat.com|language=id|access-date=2022-05-29}}</ref> nama '''Darul Islam''' atau '''DI''' yang artinya adalah "Negeri Islam") adalah kelompok pemberontak di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia. Pemberontakan dimulai pada 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim, [[Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo]] di Desa Cisampang, Kecamatan [[Ciawiligar]], Kawedanan [[Cisayong]], [[Tasikmalaya]], [[Jawa Barat]]. Kelompok ini mengakui [[syariat islam]] sebagai sumber hukum yang sahvalid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari [[Jemaah Islamiyah]] ke kelompok agama non-kekerasan dan saling menghormati sesama manusia.
 
Gerakan ini bertujuan menjadikan [[Republik Indonesia]] yang saat itu baru saja [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|diproklamasikan kemerdekaannya]] dan ada pada masa [[Perang Kemerdekaan Indonesia|perang dengan tentara Kerajaan Belanda]] sebagai negara [[teokrasi]] dengan [[agama Islam]] sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Syariat Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah [[Al Quran]] dan [[Sunnah|Al Hadist]]". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan [[syariat Islam]], dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Al Quran dan Al Hadits, yang mereka sebut dengan "hukum [[kafir]]".