Simpan pinjam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Menambah Kategori:Lembaga keuangan menggunakan HotCat |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 29:
Setiap Koperasi Simpan-Pinjam diwajibkan memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan ''Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021'' <ref>{{Cite web|title=PP No. 5 Tahun 2021|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-12-11}}</ref> tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku.
<references />{{URUTANBAKU:Koperasi Simpan Pinjam}}
[[Kategori:Koperasi di Indonesia|s]]
[[Kategori:Pinjaman]]
[[Kategori:Lembaga keuangan]]
|