Secara bertahap sejak tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menjadi instansiorganisasi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern juga merupakan penggabungan dariantara Kantor Pelayanan Pajak konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Pada Tahuntahun 2002 tersebutjuga, dibentuk 2dua unit KPP WP Besar atau LTO (''Large Tax Office'' (''LTO''). KPP initersebut menangani 300 WP Badan Terbesarterbesar di seluruhseantero Indonesia dan hanya mengadministrasikan jenismengadministrasi [[pajak PPH dan PPN. Pada tahun 2003 dibentuk 10 KPP Khusus yang meliputi KPP BUMN, Perusahaan PMA, WP Badan dan Orang Asing,penghasilan]] dan [[Perusahaanpajak Masukpertambahan Bursanilai]]. Kemudian pada tahun 2004 dibentuk pula KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office). Sedangkan KPP Modern yang menangani WP terbanyak adalah KPP Pratama atau STO (Small Tax Office). KPP Pratama baru dibentuk pada tahun 2006 s.d 2008.Perbedaan utama antara KPP STO dengan KPP LTO Maupun MTO antara lain adalah dengan adanya Seksi Ekstensifikasi pada KPP STO, sehingga dapat dikatakan pula KPP STO merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan di Indonesia.
Pada tahun 2003, dibentuk 10 unit KPP Khusus, yang meliputi KPP BUMN, KPP PMA, KPP WP Badan dan Orang Asing, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa. Pada tahun 2004, dibentuk juga KPP Madya atau ''Medium Tax Office'' (''MTO''). Mulai tahun 2006 hingga 2008, dibentuk KPP Pratama atau ''Small Tax Office'' (''STO'').
== Jenis ==
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) modern terbagi dalam empat jenis, yaitu: