Undang-Undang Penegakan Jaringan (Jerman): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Undang-Undang Penegakan Jaringan''' ([[bahasa Jerman]]: ''Netzwerkdurchsetzungsgesetz'', disingkat: NetzDG) adalah [[undang-undang]] yang diadopsi dalam [[hukum]] di [[Jerman]] pada tahun [[2017]]. Tujuan pengesahan Undang-Undang Penegakan Jaringan untuk menghentikan penyebaran [[berita palsu]], [[konten]] yang mengandung [[kebencian]] dan konten yang ilegal di Jerman. Pada tanggal 1 Januari 2018, Undang-Undang Penegakan Jaringan mulai diberlakukan di Jerman dan ''platform'' [[media sosial]] diharuskan melakukan penghentian dan penghapusan terhadap berita palsu, konten kebencian dan konten ilegal. Pelanggaran atas keharusan tersebut dalam wakktu yang ditentukan akan membuat ''platform'' media sosial dikenai [[denda]] maksimal [[Euro|€]] 50 juta.
 
== Pembentukan ==
Rancangan Undang-Undang Penegakan Jaringan diperkenalkan oleh Pemerintah Jerman pada 27 Maret 2017. danTujuan dibuatpengesahannya untuk menghentikan [[konten]] ilegal pada [[media sosial]] di [[Jerman]].<ref>{{Cite book|last=Echikson, W., dan Knodt, O.|date=November 2018|url=https://aei.pitt.edu/95110/1/RR_No2018-09_Germany's_NetzDG.pdf|title=Germany’s NetzDG: A key test for combatting online hate|publisher=CEPS Digital Forum|isbn=978-94-6138-707-3|pages=3|language=EN|url-status=live}}</ref> Pengadopsian Undang-Undang Penegakan Jaringan dilakukan pada tahun 2017.{{Sfn|Mchangama dan Alkiviadou|2020|p=2}} Undang-Undang Penegakan Jaringan juga merupakan sebuah [[undang-undang]] anti-berita palsu. PengesahannyaPengesahan Undang-Undang Penegakan Jaringan menjadikan Jerman sebagai [[negara]] pertama di [[dunia]] yang mengesahkan undang-undang anti-berita palsu.<ref name=":0">{{Cite book|last=Dodda, T. P., dan Dubbudu, R.|date=2019|url=https://factly.in/wp-content/uploads/2019/02/Countering-Misinformation-Fake-News-In-India.pdf|title=Countering Misinformation Fake News in India: Solutions & Strategies|publisher=Factly Media & Research (Factly) and The Internet and Mobile Association of India (IAMAI)|pages=25|language=EN|url-status=live}}</ref>
 
== Pemberlakuan ==
Pemberlakuan Undang-Undang Penegakan Jaringan di Jerman baru dimulai pada tanggal 1 Januari 2018.{{Sfn|Mchangama dan Alkiviadou|2020|p=4}} Keberadaan Undang-Undang Penegakan Jaringan menjadikan Pemerintah Jerman dapat melakukan pemantauan menyeluruh terhadap [[berita palsu]] yang menyebar di dalam [[media sosial]] di Jerman.<ref name=":1">{{Cite book|last=Frau-Meigs|first=Divina|date=Desember 2018|url=https://www.europarl.europa.eu/RegData/etudes/STUD/2018/626087/IPOL_STU(2018)626087_EN.pdf|title=Societal Costs of “Fake News” in the Digital Single Market|location=[[Luksemburg (kota)|Luksemburg]]|publisher=Policy Department for Economic, Scientific and Quality of Life Policies, [[Parlemen Eropa|European Parliament]]|pages=28|language=EN|url-status=live}}</ref> Undang-Undang Penegakan Jaringan mengharuskan ''platform'' media sosial melakukan penghentian dan penghapusan terhadap berita palsu, konten dengan potensi memicu [[kebencian]], dan konten lain yang dinilai ilegal oleh Kitab Hukum Pidana Jerman.<ref name=":12">{{Cite book|last=Posetti, J., dan Matthews, A.|date=Juli 2018|url=https://www.icfj.org/sites/default/files/2018-07/A%20Short%20Guide%20to%20History%20of%20Fake%20News%20and%20Disinformation_ICFJ%20Final.pdf|title=A Short Guide to the History of ’Fake News’ and Disinformation: A Learning Module for Journalists and Journalism Educators|publisher=International Center for Journalists|editor-last=Ireton|editor-first=Cherilyn|pages=15|language=EN|url-status=live}}</ref>
Pemberlakuan Undang-Undang Penegakan Jaringan di Jerman baru dimulai pada tanggal 1 Januari 2018.{{Sfn|Mchangama dan Alkiviadou|2020|p=4}} Undang-Undang Penegakan Jaringan mengharuksn perusahaan media sosial melakukan penghapus konten yang memuat [[Penghasutan (publik)|penghasutan]] dan unsur [[kekerasan]] dalam waktu 24 jam sejak konten disebarkan. Pada kasus-kasus yang rumit, batas waktu penghapus hingga satu minggu sejak konten disebarkan.<ref name=":0" />
 
== Pemidanaan ==
Undang-Undang Penegakan Jaringan mengharuskan ''platform'' media sosial melakukan penghentian penyebaran dan penghapusan berita palsu, konten yang mengandung kebencian dan konten ilegal dalam waktu 24 [[jam]] sejak memperoleh pemberitahuan dari Pemerintah Jerman.<ref name=":12" /> ''Platform'' media sosial yang tidak menghentikan penyebaran dan tidak menghapus berita palsu, konten yang mengandung kebencian dan konten ilegal dalam waktu 24 jam sejak memperoleh pemberitahuan dari Pemerintah Jerman, akan dikenakan [[denda]].<ref name=":12" /> Denda yang harus dibayar paling banyak [[Euro|€]] 50 juta.<ref name=":1" /> Namun pada kasus-kasus yang rumit, batas waktu penghapusan diperpanjang hingga satu [[Minggu (satuan)|minggu]].<ref name=":0" /> Pengguna yang konten ilegalnya dihapus, tidak dapat mengajukan [[banding]] atas keputusan penghapusan oleh ''platform'' media sosial.<ref name=":1" />
 
== Referensi ==
Baris 16 ⟶ 19:
* {{Cite book|last=Mchangama, J., dan Alkiviadou, N.|date=September 2020|url=https://justitia-int.org/wp-content/uploads/2020/09/Analyse_Cross-fertilizing-Online-Censorship-The-Global-Impact-of-Germanys-Network-Enforcement-Act-Part-two_Final-1.pdf|title=The Digital Berlin Wall: How Germany (Accidentally) Created a Prototype for Global Online Censorship - Act Two|location=[[Kopenhagen]]|publisher=Justitia|isbn=978-87-972489-1-1|ref={{sfnref|Mchangama dan Alkiviadou|2020}}|url-status=live}}
 
[[Kategori:Undang-undang Jerman]]
[[Kategori:Undang-undang anti-berita palsu]]
[[Kategori:Inisiatif anti-berita palsu]]