Orang Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suku dalam kbbi berarti golongan orang sebagai bagian dari kaum yang seketurunan: -- Koto; -- Piliang; -- Bodi; -- Caniago. Jika sudah menggunakan istilah Suku tidak perlu menambahkan istilah klan. Istilah Pasukuan adalah kata berimbuhan dari Suku. Tag: Pembatalan |
Mengembalikan revisi, suntingan vandal. Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 169:
== Kekerabatan dan Sosial kemasyarakatan ==
===
{{utama|Daftar
Selain sebagai basis politik, suku juga merupakan basis dari unit-unit ekonomi. Kekayaan ditentukan oleh kepemilikan tanah keluarga, harta, dan sumber-sumber pemasukan lainnya yang semuanya itu dikenal sebagai harta pusaka. Harta pusaka merupakan harta milik bersama dari seluruh anggota kaum-keluarga. Harta pusaka tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat menjadi milik pribadi. Harta pusaka semacam dana jaminan bersama untuk melindungi anggota kaum-keluarga dari kemiskinan. Jika ada anggota keluarga yang mengalami kesulitan atau tertimpa musibah, maka harta pusaka dapat digadaikan.<ref name="Datuk" />
Baris 185:
Faktor utama yang menentukan dinamika masyarakat Minangkabau adalah terdapatnya kompetisi yang konstan antar nagari, kaum-keluarga, dan individu untuk mendapatkan status dan prestise.<ref>Graves (1981). hlm. 11.</ref> Oleh karenanya setiap kepala kaum akan berlomba-lomba meningkatkan prestise kaum-keluarganya dengan mencari kekayaan (berdagang) serta menyekolahkan anggota kaum ke tingkat yang paling tinggi.
Dalam pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu ''Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu''. Jadi dalam sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah disebut dengan ''Taratak'', kemudian berkembang menjadi ''Dusun'', kemudian berkembang menjadi ''Koto'' dan kemudian berkembang menjadi ''Nagari''. Biasanya setiap nagari yang dibentuk minimal telah terdiri dari 4 suku (klan) yang mendomisili kawasan tersebut.<ref name="Datuk" /> Selanjutnya sebagai pusat administrasi nagari tersebut dibangunlah sebuah ''Balai Adat'' sekaligus sebagai tempat pertemuan dalam mengambil keputusan bersama para penghulu di nagari tersebut.
=== Pangulu ===
Baris 194:
Seiring dengan bertambahnya anggota kaum, serta permasalahan dan konflik intern yang timbul, maka kadang-kadang dalam sebuah keluarga posisi kepenghuluan ini dipecah menjadi dua. Atau sebaliknya, anggota kaum yang semakin sedikit jumlahnya, cenderung akan menggabungkan gelar kepenghuluannya kepada keluarga lainnya yang sesuku.<ref>{{cite book|last=Stibbe|first=|authorlink=|coauthors=|title=Het Soekoebestuur in de Padangsche Bovenlanden|publisher=|year=1869|location=|url=|doi=|isbn=|page=33}}</ref> Hal ini mengakibatkan berubah-ubahnya jumlah penghulu dalam suatu nagari.
Memiliki pangulu yang mewakili suara
=== Kerajaan ===
|