Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Barat 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ekky1995 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya)
 
Baris 57:
 
== Syarat ambang batas pencalonan ==
Hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|pemilihan umum legislatif 2024]] di [[Kalimantan Barat|Provinsi Kalimantan Barat]] menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 65 kursi di [[DPRD Provinsi Kalimantan Barat|DPRD Provinsi Kalimantan Barat]]. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat, 13 kursi dari 65 kursi.
 
Pada 20 Agustus 2024, [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan [[Partai Buruh (Indonesia, 2021)|Partai Buruh]] dan [[Partai Gelombang Rakyat Indonesia|Partai Gelora]] terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan.<ref>{{Cite web|last=Budi|first=Mulia|title=MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD|url=https://news.detik.com/pilkada/d-7498988/mk-putuskan-parpol-bisa-usung-cagub-meski-tak-punya-kursi-di-dprd|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-08-20}}</ref> DPT di Provinsi Kalimantan Barat adalah 3.958.561 pemilih,<ref>{{Cite web|last=Agency|first=ANTARA News|title=KPU Kalbar tetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 3.958.561 orang|url=https://kalbar.antaranews.com/berita/543273/kpu-kalbar-tetapkan-jumlah-dpt-pemilu-2024-sebanyak-3958561-orang|website=ANTARA News Kalimantan Barat|access-date=2024-12-28}}</ref> sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.<ref>[https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=60%2FPUU-XXII%2F2024 Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024]</ref><ref>{{Cite web|title=PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya|url=https://nasional.sindonews.com/read/1442477/12/pkpu-pilkada-merujuk-putusan-mk-disetujui-dpr-ini-poin-poinnya-1724558883|website=SINDOnews Nasional|language=id-ID|access-date=2024-09-17}}</ref> Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]] (19,20%), [[Partai NasDem]] (13,62%), [[Partai Golongan Karya|Partai Golkar]] (12,97%), [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Partai Gerindra]] (12,04%), dan [[Partai Demokrat]] (9,43%).