Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 40:
== Struktur Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 Pasal 5,
# Kepala;
Baris 53:
''"Saya ada tambahan lagi '''Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus'''. Tugas mereka adalah memonitor semua program, semua proyek yang kita akan lancarkan. Tidak, tapi saya ingin membantu. Di mana ada bottleneck, di mana ada kesulitan, segera kita atasi. Marilah kita jujur, mengakui bahwa birokrasi di kita sangat terkenal, sangat terkenal ribetnya, sangat terkenal lambatnya. Bahkan ada pembicaraan oleh rakyat kita, bahwa birokrasi pemerintah kita sering mempersulit, bukan mempermudah keperluan rakyat. Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah."''
Dalam penyusunan organisasinya bersama Kementerian PAN-RB (5/11), Menteri PAN RB menjelaskan<ref>{{Cite web |url=https://menpan.go.id/site/berita-terkini/awasi-pembangunan-nasional-kementerian-panrb-dukung-penguatan-lembaga-bppik |title=Awasi Pembangunan Nasional, Kementerian PANRB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK}}</ref> bahwa dibentuknya Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (
Dalam penjelasan yang sama fungsi
Dikatakan MenpanRB (5/11),
== Referensi ==
|