Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 40:
== Struktur Organisasi ==
 
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 Pasal 5, BPPIKBAPPISUS terdiri atas:
 
# Kepala;
Baris 53:
''"Saya ada tambahan lagi '''Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus'''. Tugas mereka adalah memonitor semua program, semua proyek yang kita akan lancarkan. Tidak, tapi saya ingin membantu. Di mana ada bottleneck, di mana ada kesulitan, segera kita atasi.  Marilah kita jujur, mengakui bahwa birokrasi di kita sangat terkenal, sangat terkenal ribetnya, sangat terkenal lambatnya. Bahkan ada pembicaraan oleh rakyat kita, bahwa birokrasi pemerintah kita sering mempersulit, bukan mempermudah keperluan rakyat. Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah."''
Dalam penyusunan organisasinya bersama Kementerian PAN-RB (5/11), Menteri PAN RB menjelaskan<ref>{{Cite web |url=https://menpan.go.id/site/berita-terkini/awasi-pembangunan-nasional-kementerian-panrb-dukung-penguatan-lembaga-bppik |title=Awasi Pembangunan Nasional, Kementerian PANRB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK}}</ref> bahwa dibentuknya Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIKBAPPISUS) berperan mencari kendala serta solusi terhadap pembangunan fisik, termasuk untuk mengawasi pembangunan dan ketepatan penggunaan anggaran negara. BPPIKBAPPISUS didirikan untuk memastikan program-program tersebut dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
 
Dalam penjelasan yang sama fungsi BPPIKBAPPISUS dikatakan berbeda dengan badan lainnya, seperti [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP) yang memiliki peran ''audit'' yang bersifat pengawasan lintas sektor. Fokus tugas BPKP pada pengawasan aspek keuangan dan manajemen proyek, memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan. Disisi lain, [[Kantor Staf Presiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden]] (KSP) berperan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik, dinamika politik, dan koordinasi lintas sektor.
 
Dikatakan MenpanRB (5/11), BPPIKBAPPISUS hadir sebagai ''troubleshooting'' atau mencari sumber masalah bertugas menyelesaikan masalah teknis dan operasional di lapangan yang menghambat pelaksanaan proyek fisik seperti infrastruktur, termasuk permasalahan terkait waktu, kualitas, dan sumber daya (teknis dan operasional). Peran ''troubleshooting'' BPPIKBAPPISUS ini bersifat taktis dan lapangan, mencakup solusi praktis yang segera bisa diimplementasikan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi.
 
== Referensi ==