Kebebasan pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(26 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
'''Kebebasan pers''' (
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.<ref>Henry Subaktio and Rachmah ida. 2012. Komunikasi politik, media, dan demokrasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group</ref>
== Bentuk ==
=== Indonesia ===
{{main|Kebebasan pers di Indonesia}}
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4
=== Amerika Serikat ===
''Komisi Kebebasan pers'' (1942-1947) atau dikenal pula sebagai ''Komisi Hutchins'' ([[w:Robert Hutchins]]) sebagai pencetus ''teori tanggung jawab sosial'' merupakan sebuah komisi untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern
<ol>
== Lihat pula ==
* [[Penyensoran internet]]
* [[Kebebasan berbicara]]
* [[Jurnalisme investigasi]]
== Referensi ==
Baris 28 ⟶ 33:
== Pranala luar ==
* {{ke wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999|Undang-Undang tentang Pers}}
* {{cite book
** dicetak ulang dalam McQuail's Reader in Mass Communication Theory, John C. Nerone, “Social Responsibility Theory,” Ch. 15. [[Kategori:
[[Kategori:
[[Kategori:Media]]
[[Kategori:Media massa]]
|