Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Zanizambuana (bicara) ke revisi terakhir oleh Sfriu
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(414 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{pemutakhiran}}
 
{{refimprove}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
[[Berkas:logo_kpk.gif|right|thumb|300px|Logo Komisi Pemberantasan Korupsi.]]
|nama = Komisi Pemberantasan Korupsi<br />Republik Indonesia
|singkatan = KPK
|didirikan = 2002
|gambar = [[Berkas:KPK Logo.svg|180px]]
|dasar = Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
|sifat = Independen
|alamat = Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, [[Guntur, Setiabudi|Guntur]], [[Setiabudi, Jakarta Selatan|Kecamatan Setiabudi]], [[Jakarta Selatan]] 12950, [[Indonesia]]
|pimpinan1 = [[Daftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[Nawawi Pomolango]] (''Plt.'')
|pimpinan2 = [[Daftar Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Wakil Ketua merangkap Anggota]]
|nama_pimpinan2 =
#[[Alexander Marwata]]
#[[Johanis Tanak]]
#[[Nurul Ghufron]]
|pimpinan3 = Dewan Pengawas
|nama_pimpinan3 = :
#[[Tumpak Hatorangan Panggabean]]
#[[Albertina Ho]]
#[[Indriyanto Seno Adji]]
#[[Harjono]]
#[[Syamsuddin Haris]]
|pimpinan4 = [[Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Sekretaris Jenderal]]
|nama_pimpinan4 = [[Cahya Hardianto Harefa]]
|pimpinan5 = [[Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi|Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring]]
|nama_pimpinan5 = [[Pahala Nainggolan]]
|pimpinan6 = [[Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi|Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi]]
|nama_pimpinan6 = [[Rudi Setiawan (polisi)|Rudi Setiawan]]
|pimpinan7 = [[Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi|Deputi Bidang Informasi dan Data]]
|nama_pimpinan7 = [[Eko Marjono]]
|pimpinan8 = [[Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi|Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi]]
|nama_pimpinan8 = [[Didik Agung Widjanarko]]
|pimpinan9 = [[Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi|Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat]]
|nama_pimpinan9 = [[Wawan Wardiana]]
|pimpinan10 = [[Inspektur Komisi Pemberantasan Korupsi|Inspektur]]
|nama_pimpinan10= Subroto
|situs web = [http://www.kpk.go.id/ kpk.go.id]
|catatan =
}}
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002}}
'''Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia''' (disingkat '''KPK''') adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.<ref name="Sekilas KPK">{{cite web|url=http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|title=Sekilas KPK|publisher=Komisi Pemberantasan Korupsi|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-11-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141113105945/http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|dead-url=yes}}</ref> Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<ref name="UU 30/2002">{{Cite web|title=UU No. 30 Tahun 2002|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/44493/uu-no-30-tahun-2002|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-10-29}}</ref> Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada [[Presiden Indonesia]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], dan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]].<ref name="Sekilas KPK"/>
'''Komisi Pemberantasan Korupsi''', atau disingkat menjadi '''KPK''', adalah komisi di [[Indonesia]] yang dibentuk pada tahun [[2003]] untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas [[korupsi]] di [[Indonesia]]. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada [[Undang-Undang Dasar|Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK adalah [[Antasari Azhar]] (Non Aktif),Saat ini KPK dipimpin secara kolektif.
 
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat [[kolektif kolegial]].<ref name="Sekilas KPK"/> Ketua KPK Sementara saat ini adalah [[Nawawi Pomolango]] yang menjabat sejak 24 November 2023 menggantikan [[Firli Bahuri]].
== Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia ==
=== Orde Lama ===
==== Kabinet Djuanda ====
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan [[Undang-Undang Keadaan Bahaya]], lembaga ini disebut '''Panitia Retooling Aparatur Negara''' (''Paran''). Badan ini dipimpin oleh [[A.H. Nasution]] dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni [[Mohammad Yamin|Profesor M. Yamin]] dan [[Roeslan Abdulgani]]. Kepada ''Paran'' inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, ''deadlock'', dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada [[Kabinet Djuanda]].
 
=== OperasiTugas Budhidan fungsi ===
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:<ref name="Fungsi dan Tugas">{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/fungsi-dan-tugas |title=Fungsi dan Tugas |access-date=2015-02-19 |archive-date=2015-02-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150210074716/http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/fungsi-dan-tugas |dead-url=yes }}</ref>
Pada [[1963]], melalui [[Keputusan Presiden]] No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi [[A.H. Nasution]], yang saat itu menjabat sebagai [[Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab]], dibantu oleh [[Wiryono Prodjodikusumo]] dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan '''Operasi Budhi'''. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.
# Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
# Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
# Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
# Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
# Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
 
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:<ref name="Fungsi dan Tugas"/>
Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama [[Pertamina]] yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh [[Soebandrio]] kemudian diganti menjadi '''Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi''' (''Kontrar'') dengan Presiden [[Soekarno]] menjadi ketuanya serta dibantu oleh [[Soebandrio]] dan [[Ahmad Yani|Letjen Ahmad Yani]]. Bohari pada tahun [[2001]] mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa [[Orde Lama]] pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.
# Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
# Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
# Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
# Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
# Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
 
=== OrdeStruktur Baruorganisasi ===
=== Pimpinan ===
Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada [[16 Agustus]] [[1967]], [[Soeharto]] terang-terangan mengkritik [[Orde Lama]], yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya '''Tim Pemberantasan Korupsi''' (TPK), yang diketuai [[Jaksa Agung Republik Indonesia|Jaksa Agung]]. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk '''Komite Empat''' beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, [[I.J. Kasimo]], [[Wilopo|Mr Wilopo]], dan [[A. Tjokroaminoto]], dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.
{{Utama|Daftar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia}}
Pimpinan KPK adalah [[pejabat negara]] yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni ketua yang merangkap anggota, serta wakil ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap anggota.<ref name="UU 30/2002"/>
 
==== Ketua ====
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di [[Pertamina]], misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika [[Sudomo|Laksamana Sudomo]] diangkat sebagai [[Pangkopkamtib]], dibentuklah [[Operasi Tertib]] (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang ''bottom up'' atau ''top down'' di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.
{{Utama|Daftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia}}
Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.<ref>[http://kpk.go.id/gratifikasi/images/pdf/UU_46.pdf UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]</ref>
 
==== EraWakil ReformasiKetua ====
Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK terdiri dari:
Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh [[B.J. Habibie]] dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti [[Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara]] (KPKPN), [[KPPU]], atau Lembaga [[Ombudsman]]. Presiden berikutnya, [[Abdurrahman Wahid]], membentuk [[Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]] (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu ''judicial review'' [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.<ref>http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9491</ref>
# Wakil Ketua Bidang Pencegahan;
# Wakil Ketua Bidang Penindakan;
# Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data; dan
# Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
 
=== Tim Penasihat ===
== KPK di bawah Taufiequrachman Ruki (2003-2007) ==
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.<ref name="UU 30/2002"/>
Pada tanggal 16 Desember 2003, [[Taufiequrachman Ruki]], seorang alumni [[Akademi Kepolisian]] (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "''good and clean governance''" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota [[DPR]] RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.
 
=== Pelaksana Tugas ===
Menurut Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh "''island of integrity''" (daerah contoh yang bebas korupsi).
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari:<ref>[http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/struktur-organisasi Struktur Organisasi KPK]</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi|Sekretariat Jenderal]]
# [[Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi|Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring]]
# [[Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi|Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi]]
# [[Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi|Deputi Bidang Informasi dan Data]]
# [[Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi|Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi]]
# [[Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi|Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat]]
# [[Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi|Inspektorat]]
# [[Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi]]
 
== Kepemimpinan ==
Pernyataan Taufiequrachman mengacu pada definisi korupsi yang dinyatakan dalam [[UU No. 31 Tahun 1999]] jo [[UU No. 20 Tahun 2001]]. Menurutnya, tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pengekangan) ini dilakukan dengan "memposisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas".
 
=== Taufiequrachman Ruki (2003–2007) ===
Taufiequrachman mengemukakan data hasil survei ''Transparency Internasional'' mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai [[IPK]] (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei. Survei Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang harus dibersihkan menurut responden, adalah: lembaga peradilan (27%), perpajakan (17%), kepolisian (11%), DPRD (10%), kementerian/departemen (9%), bea dan cukai (7%), BUMN (5%), lembaga pendidikan (4%), perijinan (3%), dan pekerjaan umum (2%).
Pada tanggal 16 Desember 2003, [[Taufiequrachman Ruki]], seorang alumni [[Akademi Kepolisian]] (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi Aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "''good and clean governance''" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota [[DPR]] RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.
 
Lebih lanjut disampaikan, survei terbaru Transparency International yaitu "Barometer Korupsi Global", menempatkan [[partai politik]] di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data tersebut, di [[Asia]], Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas [[India]] (8,9), [[Vietnam]] (8,67), [[Filipina]] (8,33) dan [[Thailand]] (7,33).
 
Dengan adanya data tersebut, terukur bahwa keberadaan korupsi di Indonesia telah membudaya baik secara sistemik dan endemik. Maka Taufiequrachman berasumsi bahwa kunci utama dalam pemberantasan korupsi adalah integritas yang akan mencegah manusia dari perbuatan tercela, entah itu "''corruption by needs''" (korupsi karena kebutuhan), "''corruption by greeds''" (korupsi karena keserakahan) atau "''corruption by opportunities''" (korupsi karena kesempatan).
Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis.
 
Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh [[Antasari Azhar]] sebagai Ketua KPK.
 
== KPK di bawah= Antasari Azhar (2007-20092007–2009) ===
{{sect-stub}}
Kontroversi Antasari Azhar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang gagal mengeksekusi [[Tommy Soeharto]] tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu [[Chandra M. Hamzah]] dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan [[Komisi III DPR]]. Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa [[Urip Tri Gunawan]] dan [[Artalyta Suryani]] dalam kaitan penyuapan kasus [[BLBI]] [[Syamsul Nursalim]]. Kemudian juga penangkapan [[Al Amin Nur Nasution]] dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan [[Hutan lindung]] Tanjung Pantai Air Telang, [[Sumatera Selatan]]. Antasari juga berjasa menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara atas kasus korupsi aliran dana BI. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan [[Nasrudin Zulkarnaen]] membuat Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
 
=== Tumpak Hatorangan Panggabean (Pelaksana Tugas, 2009–2010) ===
{{sect-stub}}
Mantan Komisaris [[PT Pos Indonesia]], [[Tumpak Hatorangan Panggabean]] terpilih menjadi pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilantik pada 6 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Serta ditetapkan berdasarkan Perppu nomor 4 tahun 2009 yang diterbitkan pada 21 September 2009. Pengangkatannya dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah ketua KPK Antasari Azhar dinonaktifkan dan diberhentikan akibat tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Di bawah masanya memang KPK berhasil menetapkan bekas Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi. Selain itu, KPK juga berhasil menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismet Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran. Tapi beberapa kasus masih mandek penanganannya, misalnya saja, kasus Bank Century, membuat penilaian bahwa lembaga itu mulai melempem. Pada tanggal 15 Maret 2010, ia diberhentikan dengan Keppres No. 33/P/2010 karena Perppu ditolak oleh DPR.
 
=== Busyro Muqoddas (2010–2011) ===
[[M. Busyro Muqoddas]] dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden RI pada [[20 Desember]] 2010 sebagai ketua KPK menggantikan [[Antasari Azhar]]. Sebelumnya, Busyro merupakan ketua merangkap anggota [[Komisi Yudisial RI]] periode 2005-2010. Pada saat sebagai ketua sangat sering mengkritik DPR, yang terakhir terkait hedonisme para anggota DPR. Pada pemilihan pimpinan KPK tanggal 2 Desember 2011 ia "turun pangkat" menjadi wakil ketua KPK. Busyro hanya memperoleh 5 suara dibandingan Abraham Samad yang memperoleh 43 suara. Serah terima jabatan dan pelantikan dilaksanakan pada [[17 Desember]] [[2011]].
 
=== Abraham Samad (2011–2015) ===
Pada periode 2011–2015 KPK dipimpin oleh alumnus Fakultas Hukum [[Universitas Hasanuddin]] yakni [[Abraham Samad]], bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni [[Zulkarnaen]], [[Bambang Widjojanto]], [[Busyro Muqoddas]], dan [[Adnan Pandu Praja]].<ref>[http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/profil-pimpinan/2011-2015 Profil Pimpinan 2011-2015]</ref><ref>{{cite news|url=https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/12/111202_kpknewchief.shtml|title=Abraham Samad terpilih sebagai Ketua baru KPK|last=Safitri|first=Dewi|publisher=BBC Indonesia|date=2 Desember 2011|access-date=2 Oktober 2019}}</ref> Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara. Ia dan jajaran pimpinan KPK yang baru saja terpilih, resmi dilantik di [[Istana Negara]] oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Desember 2011. Lima pimpinan KPK periode 2011-2015 adalah Abraham Samad, [[Bambang Widjojanto]], Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan [[Busyro Muqoddas]]. Beberapa kasus yang mencuat saat Abraham samad memimpin adalah Kasus Korupsi Wisma Atlet, Kasus Korupsi Hambalang, Kasus Gratifikasi Impor Daging Sapi, Kasus Gratifikasi [[SKK Migas]], Kasus Pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak. Beberapa orang yang ditangkap/ditahan/dituntut KPK diantaranya adalah: [[Andi Malarangeng]], [[Muhammad Nazaruddin]], [[Angelina Sondakh]], [[Anas Urbaningrum]], [[Akil Mochtar]], [[Ratu Atut Chosiyah]], [[Ahmad Fathanah]], [[Luthfi Hasan Ishaq]], [[Rudi Rubiandini]], [[Suryadharma Ali]], [[Jero Wacik]], [[Miranda Goeltom]], [[Djoko Susilo]], dll.
 
=== Agus Rahardjo (2015–2019) ===
Berlatar belakang pendidikan teknik sipil di [[Institut Teknologi Sepuluh Nopember]], [[Agus Rahardjo]] adalah orang pertama yang terpilih memimpin KPK tanpa pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum. Rahardjo menggantikan Plt. Taufiequrachman Ruki
 
Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting. Rahardjo berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.
 
Kasus per September 2016 didominasi kasus suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus yang sangat mencuat ke publik yaitu OTT Ketua [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah RI]] [[Irman Gusman]] (kasus suap impor gula), berbagai penangkapan OTT Panitera, Pengacara, Hakim Tinggi, dan Pejabat Mahkamah Agung termasuk Sekretaris MA Rohadi terkait suap dagang perkara (termasuk salah satunya yaitu pengacara kondang [[O.C. Kaligis]]), kasus korupsi dana aspirasi dan suap proyek infrastruktur berjamaah yang dilakukan oleh banyak anggota Komisi V DPR ([[Damayanti Wisnu Putranti]], dan sebagian besar anggota lainnya), kasus korupsi izin tambang Gubernur Sulawesi Tenggara [[Nur Alam]], kasus bansos dan suap oleh Gubernur Sumatera Utara [[Gatot Pujo Nugroho]] dan petinggi partai Nasdem [[Patrice Rio Capella]], dan kasus suap Raperda Reklamasi DKI Jakarta M Sanusi dari pengembang PT APL, dan berbagai kasus yang menjerat suap korporasi lainnya.
 
=== Firli Bahuri (2019–sekarang) ===
{{Sect-stub}}
 
== Kontroversi ==
{{wikisource|Testimoni Antasari Azhar}}
{{wikisource|Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto}}
=== Kasus pembunuhan ===
Ketua KPK [[Antasari Azhar]] terbukti merancang pembunuhan terhadap [[Nasrudin Zulkarnaen]] dan divonis 18 tahun penjara serta dicopot dari jabatannya sebagai ketua KPK.
{{sect-stub}}
 
=== Kasus Anggoro ===
{{Main|Konfrontasi Cicak dan Buaya}}
{{sect-stub}}
Bermula saat ''Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)'' sedang melakukan penyidikan dan pencekalan terhadap sejumlah pejabat ''PT. Masaro Radiokom'' dalam kasus Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan
 
== Penanganan= Kasus Korupsi olehBudi KPKGunawan ===
Hal ini berawal dari penetapan Calon Kapolri Komjen Pol. [[Budi Gunawan]] oleh Presiden Joko Widodo Januari 2015. 2 hari setelahnya, pimpinan KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka gratifikasi saat beliau masih menjabat Kabiro Binkar SDM Polri tahun 2006 terkait isu rekening gendut. Tetapi meski ada status tersangka, 10 fraksi DPR menyetujui fit and proper test Komjen BG. Terjadi ketegangan antar instansi dan Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri menjadi Plt Kapolri. Pimpinan KPK ditersangkakan oleh Kabareskrim yang baru diangkat yaitu Komjen Pol. [[Budi Waseso]] karena berbagai kasus lampau. Ketua KPK [[Abraham Samad]] ditersangkakan dikarenakan terjerat kasus pemalsuan dokumen, dan Wakil Ketua KPK [[Bambang Widjojanto]] ditahan karena pemalsuan kesaksian di MK semasa menjadi advokat. Sisa pimpinan lainnya juga diancam dijerat kasus masa lalunya masing-masing akan tetapi belum menjadi tersangka.
[[Berkas:KPK.jpg|thumb|250px|right| Gedung KPK di kawasan Jalan Rasuna Said, [[Jakarta Selatan]], Indonesia.]]
 
Konflik ini melebar dari kasus hukum, ke konflik internal polri dan kasus ketegangan antar instansi, menuju kegaduhan politik karena DPR juga merasa dilecehkan wibawanya karena Kapolri terpilih tidak segera dilantik, apalagi Presiden berbeda suara dengan partai pengusung PDIP. Masyarakat sipil pun menolak keras KPK dilemahkan, apalagi terjadi kekhawatiran terjadinya kekosongan kursi komisioner (ditambah bersamaan selesai masa jabatannya Busyro Muqoddas) dan adanya jumlah minimal komisioner dalam memutuskan perkara. Presiden akhirnya menonaktifkan Abraham dan Bambang, menerbitkan Perppu mengenai Revisi UU KPK, dan mengangkat 3 Plt Komisioner. Tak ayal, Ketua KPK periode pertama Taufiqurahman Ruki diangkatnya kembali menjadi Plt. Ketua. Kegaduhan baru pun muncul saat Budi Gunawan memenangkan praperadilan secara kontroversial atas KPK dan sejak itu KPK kebanjiran permintaan dan kekalahan dalam praperadilan. Kegaduhan ini terjadi selama 4 bulan (Januari 2015-April 2015) sampai ditetapkannya Kapolri definitif yaitu bukan Budi Gunawan, tetapi Wakapolri yang juga Plt. Kapolri [[Badrodin Haiti]].
=== 2009 ===
{{sect-stub}}
 
=== 2008Revisi Undang-undang KPK ===
{{Further|Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia September 2019}}
* [[16 Januari]] Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
 
Pada tanggal 17 September 2019, [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kontroversial dan telah ditolak secara luas karena klaim bahwa undang-undang yang direvisi akan melemahkan kemampuan KPK untuk beroperasi dan melakukan investigasi terhadap kasus-kasus korupsi.<ref name=revisi2019>{{cite web|url=https://www.thejakartapost.com/news/2019/09/17/breaking-kpk-bill-passed-into-law.html |title=BREAKING: KPK bill passed into law |work=The Jakarta Post |accessdate=18 September 2019 |first=Ghina |last=Ghaliya |date=17 September 2019}}</ref> Revisi UU KPK dikerjakan hanya dalam 12 hari di DPR. KPK menyatakan bahwa KPK tidak pernah terlibat dalam diskusi revisi UU tersebut.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/11032741/mulusnya-pengesahan-revisi-uu-kpk-abai-kritik-hingga-tak-libatkan-kpk |title=Mulusnya Pengesahan Revisi UU KPK, Abai Kritik hingga Tak Libatkan KPK |first=Ambaranie Nadia Kemala |last=Movanita |language=id |date=18 September 2019 |work=[[Kompas.com]]|editor-last=Galih |editor-first=Bayu }}</ref> [[Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia September 2019|Serangkaian unjuk rasa massal]] yang dipimpin oleh mahasiswa telah terjadi di kota-kota besar di Indonesia sejak 23 September 2019, untuk menentang revisi UU KPK, serta beberapa UU lainnya termasuk revisi [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]] (KUHP).<ref name="al"/> Pendemo terutama terdiri atas mahasiswa dari 300 universitas, dan tidak terkait dengan partai politik atau kelompok tertentu.<ref name="al">{{Cite news|url=https://www.aljazeera.com/news/2019/09/indonesia-protests-80-students-hurt-police-clashes-190925044211780.html|title=Indonesia protests: Hundreds hurt in student-police clashes|last=|first=|date=2019-09-25|work=Al Jazeera|access-date=2019-09-26|language=en|issn=|archive-url=|archive-date=|url-status=live}}</ref> Demonstrasi ini telah berkembang menjadi [[Aktivisme siswa|pergerakan siswa]] di Indonesia terbesar sejak [[Kerusuhan Mei 1998]] yang [[Kejatuhan Soeharto|menurunkan rezim Soeharto]].<ref name="tjp2">{{Cite news|url=https://www.thejakartapost.com/community/2019/09/27/no-indonesian-students-not-taking-to-streets-only-to-fight-sex-ban.html|title=No, Indonesian students are not taking to the streets only to fight sex ban|last=|first=|date=2019-09-27|work=The Jakarta Post|access-date=2019-09-28|language=en|issn=|archive-url=|archive-date=|url-status=live}}</ref>
* [[14 Februari]] Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
 
== Penanganan kasus korupsi ==
* [[10 April]] Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
{{lihat pula|Korupsi di Indonesia}}
 
=== 2020 ===
* [[27 November]] Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
*6 Desember 2020, KPK menahan Juliari P. Batubara (Menteri Sosial) dan Adi Wahyono (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial. Penangkapan ini terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.<ref>{{Cite web|last=KPK 2|first=Humas|title=KPK Tahan Menteri Sosial Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19|url=https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1986-kpk-tahan-menteri-sosial-terkait-perkara-dugaan-suap-pengadaan-bansos-covid-19|website=www.kpk.go.id|language=id-id|access-date=2020-12-09}}</ref>
*25 November 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ekspor benih lobster.<ref>{{Cite news|title=Resmi jadi tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo: 'Ini kecelakaan, saya tanggung jawab dunia akhirat'|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55067343|newspaper=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2020-12-09}}</ref>
*[https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAYlmnN-76-orang-terjerat-ott-kpk-sepanjang-2019 27 Juli 2020], [https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAYlmnN-76-orang-terjerat-ott-kpk-sepanjang-2019 Laporan Tahunan KPK 2019]: 76 Orang Terjerat OTT KPK Sepanjang 2019. Sebanyak 76 orang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2019. Operasi senyap itu dilakukan di belasan daerah. "Melalui persiapan yang cermat dan terukur, operasi ini telah dilakukan sebanyak 21 kali di 14 daerah," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip ''Medcom.id'', Senin, 27 Juli 2020.<ref>{{Cite news|url=https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAYlmnN-76-orang-terjerat-ott-kpk-sepanjang-2019|title=76 Orang Terjerat OTT KPK Sepanjang 2019|last=Fazli|first=Achmad Zulfikar|date=2020-07-27|work=[[Medcom.id]]|accessdate=2020-07-27}}</ref>
* 27 Juli 2020. [https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N00A7MN-perdana-kpk-rebut-aset-hasil-korupsi-dari-luar-negeri Perdana, KPK Rebut Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri] : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengembalikan aset hasil korupsi dari luar negeri. Aset ini berupa uang SGD200 ribu (Rp2,1 miliar) terkait perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. "Pengembalian aset berupa uang dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip ''Medcom.id'', Senin, 27 Juli 2020.<ref>{{Cite news|url=https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N00A7MN-perdana-kpk-rebut-aset-hasil-korupsi-dari-luar-negeri|title=Perdana, KPK Rebut Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri|last=Aji|first=Yogi Bayu|date=2020-07-27|work=[[Medcom.id]]|accessdate=2020-07-27}}</ref>
* 27 Juli 2020. [https://www.medcom.id/nasional/hukum/akW5zWdN-kpk-menyidik-160-kasus-korupsi-selama-6-bulan KPK Menyidik 160 Kasus Korupsi Selama 6 Bulan] : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki sebanyak 160 perkara dugaan korupsi selama enam bulan, dari Januari-Juli 2020. Ribuan saksi diperiksa untuk mendukung penyelidikan tersebut. "Dari 160 tipikor (tindak pidana korupsi), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih 3.512 saksi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam diskusi virtual, Senin, 27 Juli 2020.<ref>{{Cite news|url=https://www.medcom.id/nasional/hukum/akW5zWdN-kpk-menyidik-160-kasus-korupsi-selama-6-bulan|title=KPK Menyidik 160 Kasus Korupsi Selama 6 Bulan|last=Fazli|first=Achmad Zulfikar|date=2020-07-27|work=[[Medcom.id]]|accessdate=2020-07-27}}</ref>
 
[[Berkas:Johan Budi.jpg|200px|ka|jmpl|Johan Budi, mantan juru bicara KPK]]
* [[2 Maret]] Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
 
=== 2019 ===
* [[12 Maret]] Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
 
* [[29]] [[Juli 2019]] KPK menetapkan Sekretaris [[Jawa Barat]] [[Iwa Karniwa]] sebagai tersangka dalam kasus izin proyek [[Meikarta]].<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4644246/kpk-tetapkan-sekda-jabar-tersangka-suap-terkait-meikarta|title=KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap terkait Meikarta|last=Fadhil|first=Haris|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2019-07-30}}</ref> Iwa diduga menerima suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20190729193716-4-88406/tersangkut-meikarta-sekda-jabar-jadi-tersangka-kpk|title=Tersangkut Meikarta, Sekda Jabar Jadi Tersangka KPK|last=Banjarnahor|first=Donald|work=[[CNBC Indonesia]]|language=id|access-date=2019-07-30}}</ref> Iwa diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar pada PT Lippo Cikarang guna memuluskan proses RDTR tingkat provinsi.<ref name="Media">{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/07542851/dua-tersangka-baru-dalam-pusaran-kasus-meikarta|title=Dua Tersangka Baru dalam Pusaran Kasus Meikarta|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2019-07-30|editor-last=Meiliana|editor-first=Diamanty|first=Ardito|last=Ramadhan}}</ref> Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur [[Lippo Group|Lippo Cikarang]] Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi [[Neneng Hassanah Yasin|Neneng Hassanah]] sebesar Rp10,5 miliar untuk memuluskan izin proyek Meikarta.<ref name="Media"/><ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190729200529-12-416558/kpk-tetapkan-eks-bos-lippo-cikarang-tersangka-suap-meikarta|title=KPK Tetapkan Eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta|work=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2019-07-30}}</ref>
* [[20 Maret]] Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
* [[26]] [[Juli]] [[2019]] KPK tangkap Bupati [[Kudus, Kudus|Kudus]] [[Muhammad Tamzil]] beserta 8 orang lain dalam Operasi Tangkap Tangan. Penangkapan ini terkait dengan jual beli jabatan.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/07/27/12013091/ditangkap-kpk-bupati-kudus-dua-kali-jatuh-ke-lubang-yang-sama|title=Ditangkap KPK, Bupati Kudus Dua Kali Jatuh ke Lubang yang Sama|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2019-07-29|editor-last=Assifa|editor-first=Farid|first=Ambaranie Nadia Kemala|last=Movanita}}</ref>
* [[10 Juli]] 2019 KPK menangkap [[Gubernur]] [[Kepulauan Riau]], [[Nurdin Basirun]] dalam Operasi Tangkap Tangan terkait izin lokasi rencana [[Reklamasi daratan|reklamasi]] di wilayahnya. Ia ditangkap beserta lima orang lainnya termasuk dari pihak [[swasta]]. Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan uang SGD 6.000.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4619872/kronologi-ott-gubernur-kepri-dikejar-kpk-dari-batam-ditangkap-di-kediaman|title=Kronologi OTT Gubernur Kepri, Dikejar KPK dari Batam Ditangkap di Kediaman|last=Irawan|first=Dhani|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2019-07-29}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4619292/gubernur-kepri-kena-ott-kemendagri-kalau-ditahan-wagub-jadi-plt|title=Gubernur Kepri Kena OTT, Kemendagri: Kalau Ditahan, Wagub Jadi Plt|last=Rahayu|first=Lisye Sri|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2019-07-29}}</ref>
* [[15]] [[Maret]] [[2019]] KPK menangkap Ketua Umum [[Partai Persatuan Pembangunan]] (PPP), [[Muhammad Romahurmuziy]] atau Rommy di Hotel Bumi [[Kota Surabaya|Surabaya]] dalam kasus suap jual jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur, Rommy diduga menerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam Operasi Tangkap Tangan ini KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 156.758.000.<ref>{{Cite news|url=https://regional.kompas.com/read/2019/03/17/07224641/fakta-ott-ketum-ppp-romahurmuziy-sempat-berusaha-kabur-dari-petugas-kpk|title=Fakta OTT Ketum PPP Romahurmuziy, Sempat Berusaha Kabur dari Petugas KPK hingga Diduga Terkait Seleksi Jabatan Kemenag|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2019-03-21|editor-last=Damanik|editor-first=Caroline|first=Michael Hangga|last=Wismabrata}}</ref>
* [[22]] [[Maret]] [[2019]], KPK melakukan OTT pada Direktur Teknologi dan Produksi PT [[Krakatau Steel (perusahaan)|Krakatau Steel]] (Persero), [[Wisnu Kuncoro]] terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4481646/ironi-kasus-suap-direktur-krakatau-steel-berharta-rp-14-miliar|title=Ironi Kasus Suap Direktur Krakatau Steel Berharta Rp 14 Miliar|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2019-03-26}}</ref> KPK akhirnya menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta yang juga sebagai penerima, Alexander Muskitta. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy sebagai tersangka.<ref>{{Cite news|url=https://bisnis.tempo.co/read/1188533/direktur-terkena-ott-krakatau-steel-akan-kooperatif|title=Direktur Terkena OTT, Krakatau Steel Akan Kooperatif|last=Prireza|first=Adam|date=2019-03-24|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2019-03-26|editor-last=Prima|editor-first=Erwin}}</ref>
 
=== 2018 ===
* [[10 November]] Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 September 2008
 
* [[20]] [[November]] [[2018]] KPK menetapkan [[Taufik Kurniawan]], Wakil Ketua [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]] sebagai [[tersangka]] kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di [[Kabupaten Kebumen]] dan [[Kabupaten Purbalingga|Purbalingga]].[https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46031122] Taufik diduga menerima uang sejumlah Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad dan Rp1,2 miliar dari Bupati Purbalingga, Tasdi.<ref>{{Cite news|url=https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/08105731/seputar-sidang-korupsi-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-libatkan-2-bupati|title=Seputar Sidang Korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan: Libatkan 2 Bupati hingga Minta Pindah Tahanan|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2019-03-22|editor-last=Ika|editor-first=Aprillia|first=Nazar|last=Nurdin}}</ref>
* [[9 April]] Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
 
=== 2011 ===
* [[17 April]] Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia.
* [[11 Februari]] KPK menangkap Jaksa Dwi Seno Widjanarko asal Kejaksaan Negeri Tangerang di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat. Upaya pemerasan terhadap Agus suharto ini diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani Jaksa Seno. Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.<ref>http://infokilat.com/Politik/jaksa-sistoyo-hattrick-tangkapan-kpk-setelah-urip-dan-seno-/{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
* [[4 Oktober]] KPK menahan FL (Bupati [[Nias Selatan]] periode 2006 s.d. 2011) dalam dugaan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelanggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.<ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2272 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-10-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20111007203855/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2272 |dead-url=yes }}</ref>
* KPK menetapkan Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya ([[PLTS]]), kasus ini juga menyeret Muhammad Nazaruddin dan istrinya [[Neneng Sri Wahyuni]] sebagai tersangka.<ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2246 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-12-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20111206181928/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2246 |dead-url=yes }}</ref>
* [[26 September]] Penyidik KPK menahan tersangka ME ([[Bupati]] [[Kabupaten Seluma]])dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma <ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2261 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-10-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20111004131546/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2261 |dead-url=yes }}</ref>
* [[28 September]] KPK menetapkan RSP (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2007<ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2265 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-10-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20111007211242/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2265 |dead-url=yes }}</ref>
* [[8 September]] KPK menahanan tersangka B (pemimpin Tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) dan MM (anggota tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) atas dugaan penerimaan sesuatu atau hadiah berupa uang dari JSMR Wali Kota Tomohon periode 2005 s.d. 2010 terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2007 <ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2224 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-09-25 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110925015220/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2224 |dead-url=yes }}</ref>
* [[25 Agustus]] KPK menangkap Kabag Program Evaluasi di [[Ditjen]] [[Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi]] (P2KT) [[Dadong Irba Relawan]], Sesditjen P2KT [[I Nyoman Suisnaya]] dan direksi PT Alam Jaya Papua [[Dharnawati]] terkait kasus korupsi di [[Kemenakertrans]], kasus ini juga membuat menakertrans [[Muhaimin Iskandar]] dan menkeu [[Agus Martowardojo]] diperiksa.<ref>http://us.detiknews.com/read/2011/08/25/202902/1711461/10/kpk-juga-dikabarkan-tangkap-sesditjen-p2kt-kemenakertrans{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2267 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-10-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20111004131611/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2267 |dead-url=yes }}</ref>
* [[13 Agustus]] KPK menahan mantan bendahara umum [[Partai Demokrat]] [[Muhammad Nazaruddin]] sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet [[SEA Games]] setelah ditangkap di [[Cartagena]], Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, pada 13 Agustus 2011. Dalam upaya untuk menangkap Muhammad Nazaruddin yang buron, KPK melayangkan permohonan penerbitan [[Red Notice]] pada tanggal 5 Juli 2011 kepada [[Kepolisian RI]] yang diteruskan kepada [[Interpol]]. Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Mei 2011.<ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2194 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-08-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110818000630/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2194 |dead-url=yes }}</ref>
* [[1 Juni]] KPK menangkap tangan seorang hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari di daerah Cinunu, [[Bandung]], Jawa Barat karena menerima uang dari seseorang berinisial OJ yang diduga merupakan karyawan PT OI.<ref>{{Cite web|last=Okezone|date=2011-07-01|title=KPK Tangkap Tangan Hakim Perempuan di Bandung : Okezone News|url=https://news.okezone.com/read/2011/07/01/339/474578/kpk-tangkap-tangan-hakim-perempuan-di-bandung|website=https://news.okezone.com/|language=id-ID|access-date=2022-12-16}}</ref>
* [[2 Juni]] KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailanddi rumah dinas Syarifudin <ref>{{Cite web |url=http://us.nasional.vivanews.com/news/read/228269-masa-penahanan-hakim-syarifuddin-diperpanjang |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-08-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110828073024/http://us.nasional.vivanews.com/news/read/228269-masa-penahanan-hakim-syarifuddin-diperpanjang |dead-url=yes }}</ref>
* [[2 Juni]] KPK menangkap basah seorang Hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta yang diduga menerima uang suap di daerah Sunter Jakarta Utara. Dia diduga menerima suap dari kasus kepailitian.<ref>{{Cite web|last=Okezone|date=2011-06-02|title=Diduga Terima Suap, KPK Tangkap Hakim Pengawas Pengadilan Niaga : Okezone News|url=https://news.okezone.com/read/2011/06/02/339/463742/diduga-terima-suap-kpk-tangkap-hakim-pengawas-pengadilan-niaga|website=https://news.okezone.com/|language=id-ID|access-date=2022-12-16}}</ref>
* [[22 November]] Penyidik KPK menangkap tangan jaksa Kasub Bagian pembinaan di Kejaksaan negeri Cibinong bernama Sisyoto bersama pengusaha E, AB dan satu orang sopir. Dalam penangkapan itu petugas KPK menemukan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan suap untuk Jaksa Sisyoto.<ref>http://www.lensaindonesia.com/2011/11/22/kpk-tangkap-basah-jaksa-sisyoto-saat-terima-suap-rp-100-juta.html/</ref>
* [[11 Desember]] Kepolisian [[Thailand]] menangkap [[Nunun Nurbaetie]], tersangka kasus cek pelawat yang menjadi buronan internasional. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Distrik Saphan Sung, [[Bangkok]], [[Thailand]]. Selanjutnya Nunun diserahkan ke KPK dan diterbangkan ke Indonesia.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2011/12/10/23544378/Nunun.Resmi.Ditangkap.KPK.Dalam.Pesawat Artikel:"Nunun Resmi Ditangkap KPK Dalam Pesawat" di kompas.com]</ref>
 
=== 2010 ===
* Mantan [[Mendagri]] [[Hari Sabarno]], Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri [[Oentarto Sindung Mawardi]] dan [[Hengky Samuel Daud]] diselidiki terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 20 provinsi pada 2002-2004.<ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2273 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-10-15 |archive-url=https://web.archive.org/web/20111015062742/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2273 |dead-url=yes }}</ref>
* [[30 Maret]] Sekitar pukul 10.30, KPK menangkap seorang hakim [[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]] (PT TUN) Jakarta berinisial IB dan pengacara berinisial AS, yang diduga tengah melakukan transaksi penyuapan di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih-Jakarta Pusat.<ref>http://berita.liputan6.com/read/270064/kpk-tangkap-hakim-dan-pengacara</ref>
 
=== 2009 ===
* [[3 September]] KPK menetapkan status tersangka terhadap bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat [[Sutedjo Yuwono]], mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan [[Ratna Dewi Umar]], dan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan [[Rustam Syarifuddin Pakaya]] dalam kasus korupsi alat kesehatan berbiaya Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2007.<ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2266 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-10-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20111004131607/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2266 |dead-url=yes }}</ref> Pada [[23 Agustus]] 2011, [[Sutedjo Yuwono]] dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra pada 2006. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sutedjo.<ref>
{{cite news
|url=http://www.detiknews.com/read/2011/08/23/113757/1709100/10/mantan-sekretaris-menkokesra-era-ical-dihukum-3-tahun-bui
|title=Mantan Sekretaris Menkokesra era Ical Dihukum 3 Tahun Bui
|author=Hutasoit, Moksa
|publisher= [[DetikCom]]
|accessdate=7 Oktober 2011
|date=23 Agustus 2011
}}</ref>
 
=== 2008 ===
* [[16 Januari]] Mantan Kapolri [[Rusdihardjo]] ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
* [[14 Februari]] Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
* [[10 April]] Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
* [[27 November]] Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
* [[2 Maret]] Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Sjamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
* [[12 Maret]] Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
* [[20 Maret]] Mantan Gubernur Riau [[Saleh Djasit]] (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
* [[10 November]] Mantan gubernur Jawa Barat [[Danny Setiawan]] dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 September 2008
* [[9 April]] Anggota DPR RI (PPP) [[Al Amin Nur Nasution]] dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
* [[17 April]] Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) [[Antony Zeidra Abidin]]. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, [[Hamka Yandhu]] ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia.
 
=== 2007 ===
Baris 81 ⟶ 213:
=== 2006 ===
==== Desember ====
* [[27 Desember]] - Menetapkan [[Bupati]] [[Kutai Kartanegara]] [[Syaukani Hassan Rais|Syaukani H.R.]] sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp 15,9 miliar. <small>[http://www.tribunkaltim.com/viewweb.php?id=10562 Tribun Kaltim]</small>
* [[22 Desember]] - Menahan Bupati [[Kabupaten Kendal|Kendal]] [[Hendy Boedoro]] setelah menjalani pemeriksaan Hari Jumat (22/12). Hendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah|APBD]] [[Kabupaten Kendal]] [[2003]] hingga [[2005]] senilai Rp 47 miliar. Selain Hendy, turut pula ditahan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Warsa Susilo. <small>[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/12/22/brk,20061222-89986,id.html Tempo Interaktif] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070222191819/http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/12/22/brk,20061222-89986,id.html |date=2007-02-22 }}</small>
* [[21 Desember]] - Menetapkan mantan [[Gubernur Kalimantan Selatan]] [[Sjachriel Darham|H.M. Sjachriel Darham]] sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis. Sjachriel Darham sudah lima kali diperiksa penyidik dan belum ditahan. <small>[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/12/21/brk,20061221-89855,id.html Tempo Interaktif] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070123162857/http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/12/21/brk,20061221-89855,id.html |date=2007-01-23 }}</small>
Desember 2008, menahan BUPATI Garut 2004-2009 Letkol.(Purn) H. Agus Supriadi SH, yang tersangkut penyelewangan dana bantuan bencana alam sebesar 10 miliar negara dirugikan,Bupati Agus dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta.
 
==== November ====
* [[30 November]] - Jaksa KPK Tuntut [[Mulyana W. Kusumah]] 18 Bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004. <small>[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/11/30/brk,20061130-88742,id.html Tempo Interaktif] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070125114545/http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/11/30/brk,20061130-88742,id.html |date=2007-01-25 }}</small>
* [[30 November]] - Menahan bekas [[Konsul Jenderal]] RI di [[Johor Baru]], [[Malaysia]], [[Eda Makmur]]. Eda diduga terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar atau memungut tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan yang merugikan negara sebesar [[Ringgit Malaysia|RM]] 5,54 juta atau sekitar Rp 3,85 miliar. <small>[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/11/30/brk,20061130-88749,id.html Tempo Interaktif] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070125114555/http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/11/30/brk,20061130-88749,id.html |date=2007-01-25 }}</small>
* [[30 November]] - Menahan [[Rokhmin Dahuri]], [[Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Menteri Kelautan dan Perikanan]] periode [[2001]]-[[2004]]. Rokhmin diduga terlibat korupsi dana nonbujeter di departemennya. Total dana yang dikumpulkan adalah Rp 31,7 miliar. <small>[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/11/30/brk,20061130-88774,id.html Tempo Interaktif] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070125114651/http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/11/30/brk,20061130-88774,id.html |date=2007-01-25 }}</small>
 
==== September ====
* [[2 September]] - Memeriksa [[Gubernur Jawa Barat]] [[Danny Setiawan]] selama 11 jam di gedung KPK. Pemeriksaan ini terkait kasus pembelian alat berat senilai Rp 185,63 miliar oleh Pemerintah Provinsi [[Jawa Barat]] yang dianggarkan pada 2003-2004. <small>[http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2006/09/02/brk,20060902-83182,id.html Tempo Interaktif] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070313144229/http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2006/09/02/brk,20060902-83182,id.html |date=2007-03-13 }}</small>
 
==== Juni ====
* [[19 Juni]] - Menahan [[Gubernur Kalimantan Timur]], [[Suwarna Abdul Fatah|Suwarna A.F.]] setelah diperiksa KPK dalam kasus ijinizin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan, dimanadi mana negara dirugikan tak kurang dari Rp 440 miliar. <small>[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/06/19/brk,20060619-79129,id.html Tempo Interaktif] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070227112229/http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/06/19/brk,20060619-79129,id.html |date=2007-02-27 }}</small>
 
=== 2005 ===
Baris 106 ⟶ 241:
* Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh [[Bank Dunia]] (2004)
* Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan [[Busway]] pada Pemda DKI Jakarta (2004)
* Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyarmiliar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. [[Muhammad Harun Let Let]] dkk.
* Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas ''preshipment'' dan ''placement'' deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004)
* Dugaan telah terjadinya TPKTindak Pidana Korupsi atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh [[BPPN]]. (2004)
 
<!--
{|name="userboxes" style="float:right;"
! width=270|KPK dapat di hubungi melalui :
|----
|
Baris 119 ⟶ 254:
|}
{{clr}}-->
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Badan dan Komisi di Indonesia]]
* [[Indonesia Corruption Watch]]
* [[Transparency International]]
* [[Daftar kasus korupsi di Indonesia]]
 
== Regulasi ==
=== Dasar hukum KPK ===
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/26/prn,20040326-04,id.html UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20061115190512/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/26/prn,20040326-04,id.html |date=2006-11-15 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/02/prn,20040402-26,id.html Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070102194008/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/02/prn,20040402-26,id.html |date=2007-01-02 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/02/prn,20040402-18,id.html PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070104101307/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/02/prn,20040402-18,id.html |date=2007-01-04 }}
 
=== Undang-Undang ===
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/26/prn,20040326-08,id.html UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070103043046/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/26/prn,20040326-08,id.html |date=2007-01-03 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-06,id.html UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070219081025/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-06,id.html |date=2007-02-19 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/08/prn,20040408-03,id.html UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20061231153817/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/08/prn,20040408-03,id.html |date=2006-12-31 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/01/prn,20040401-05,id.html UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070228024657/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/01/prn,20040401-05,id.html |date=2007-02-28 }}
 
=== Peraturan Pemerintah ===
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn,20040406-07,id.html PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070102194030/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn,20040406-07,id.html |date=2007-01-02 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn,20040406-14,id.html PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070101115000/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn,20040406-14,id.html |date=2007-01-01 }}
 
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Badan dan Komisi di Indonesia]]
* [[Indonesia Corruption Watch]]
* [[Transparency International]]
* [[Daftar kasus korupsi di Indonesia]]
* [[Korupsi Bibit & Chandra]]
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.kpk.go.id Situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi]
 
{{Komisi Pemberantasan Korupsi}}
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[ar:كوميسي بمبرانتسان كوربسي]]
[[Kategori:Korupsi di Indonesia]]
[[en:Corruption Eradication Commission]]
[[jvKategori:Komisi Pemberantasan Korupsi]]
[[Kategori:Penegak hukum]]