Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k tidak setuju gabung
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(406 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{Refimprove|date=Maret 2019}}
{{untuk|kegunaan lainnya|Desa (disambiguasi)}}
{{untuk|kegunaan lain|Desa (disambiguasi)}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{tentang|satuan daerah dalam pengertian umum|satuan administrasi wilayah Indonesia|Desa di Indonesia}}[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi ''universal'', adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah [[kecamatan]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa]], sedangkan di [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut Kepala Kampung atau Petinggi.
 
'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi "[[universal]]", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh [[kepala desa]].
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatera Barat]] disebut dengan istilah '''[[nagari]]''', dan di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan istilah '''[[kampung (Papua)|kampung]]'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
 
== DesaPengertian didesa Indonesiamenurut para ahli ==
; Bambang Utoyo: ''Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan''
Menurut [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
; R. Bintarto: [[Berkas:Desa Wisata Panglipuran.jpg|jmpl|Desa Wisata Panglipuran di [[Bali]], [[Indonesia]]]]''Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain''
; Sutarjo Kartohadikusumo:''Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat''
; William Ogburn dan MF Nimkoff:''Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.''
; S.D. Misra:''Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.''
; Paul H Landis:''Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
# Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
# Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
# Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam.
 
== Unsur-unsur ==
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Desa punya tiga unsur yakni:<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Desa: Definisi dan Unsurnya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/09/130000569/desa-definisi-dan-unsurnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-12-27}}</ref>
Berbeda dengan [[Kelurahan]], Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
 
* [[Daerah]], yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan [[geografi]] setempat.
Kewenangan desa adalah:
* Penduduk, yaitu meliputi jumlah [[Rasio jenis kelamin manusia|rasio jenis kelamin]], komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
* Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
* Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.
* Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan [[kabupaten]]/[[kota]] yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
* Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
* Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
 
== PemerintahanLihat Desapula ==
* [[Desa di Indonesia]]
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
* [[Desa wisata|Desa Wisata]]
 
=== Kepala Desa =Referensi==
{{reflist|2}}
:''Artikel utama: [[Kepala Desa]]''
 
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan [[Peraturan Desa]] yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
 
Kepala Desa dipilih langsung melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
 
# Bertakwa kepada Tuhan YME
# Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
# Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
# Berusia paling rendah 25 tahun
# Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
# Penduduk desa setempat
# Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
# Tidak dicabut hak pilihnya
# Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
# Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
 
=== Perangkat Desa ===
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah [[Sekretaris Desa]], yang diisi dari [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
 
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
=== Badan Permusyawaratan Desa ===
:''Artikel utama: [[Badan Permusyawaratan Desa]]''
 
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua [[Rukun Warga]], pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan [[Peraturan Desa]] bersama [[Kepala Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 
== Keuangan desa ==
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
 
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
* Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
* Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
* bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
* bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
* hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
 
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
 
== Lembaga kemasyarakatan ==
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
 
== Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa) ==
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
 
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
 
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
 
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
 
== Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun) ==
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas [[dusun]] atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
 
{{Macam pembagian negara}}
{{Bentang lahan dan bentuk lahan}}
 
[[Kategori:Desa| ]]
[[Kategori:Bentuk lahan antropogenik]]
 
[[an:Lugar]]
[[ar:قرية]]
[[bat-smg:Suoda]]
[[be:Вёска]]
[[be-x-old:Вёска]]
[[bg:Село]]
[[bn:গ্রাম]]
[[ca:Poble (localitat)]]
[[cs:Vesnice]]
[[cv:Ял]]
[[cy:Pentref]]
[[da:Landsby]]
[[de:Dorf]]
[[en:Village]]
[[eo:Vilaĝo]]
[[es:Pueblo (población rural)]]
[[et:Küla]]
[[fa:روستا]]
[[fi:Kylä]]
[[fr:Village]]
[[frp:Vilâjo]]
[[fy:Doarp]]
[[gd:Clachan]]
[[he:כפר]]
[[hr:Selo]]
[[hu:Falu]]
[[it:Villaggio]]
[[ja:村]]
[[jv:Désa]]
[[kk:Ауыл]]
[[ko:리 (행정 구역)]]
[[ksh:Dörp]]
[[ku:Gund]]
[[kv:Грезд]]
[[li:Dörp]]
[[lt:Kaimas]]
[[lv:Ciems]]
[[mhr:Ял]]
[[mk:Село]]
[[ms:Kampung]]
[[nl:Dorp]]
[[no:Landsby]]
[[pdc:Schtettel]]
[[pl:Wieś]]
[[pt:Aldeia]]
[[qu:Uchuy llaqta]]
[[rmy:Gav]]
[[ro:Sat]]
[[ru:Деревня]]
[[simple:Village]]
[[sk:Dedina]]
[[sl:Vas]]
[[sq:Fshati]]
[[sr:Село]]
[[su:Désa]]
[[sv:By]]
[[szl:Wjeś]]
[[te:గ్రామం]]
[[tg:Деҳа]]
[[th:หมู่บ้าน]]
[[tr:Türkiye'nin köyleri]]
[[uk:Село]]
[[vi:Làng]]
[[wa:Viyaedje]]
[[wuu:村]]
[[zh:村]]
[[zh-yue:村]]