Lembaga Penjamin Simpanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(46 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
'''Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)''' atau '''''Indonesia Deposit Insurance Corporation''''' adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di [[Indonesia]]. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang "Lembaga Penjamin Simpanan" yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.▼
|singkatan = LPS
|gambar = [[Berkas:Logo baru color jpeg LPS.jpg|200px]]
|kepala = [[Halim Alamsyah]]
|alamat = Equity Tower Lt 20-21, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, [[Jakarta]] 12190, [[Indonesia]]
|dasar = Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
|situs web = [http://www.lps.go.id/ lps.go.id]
}}
▲'''Lembaga Penjamin Simpanan
Setiap [[bank]] yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. ▼
▲Setiap [[bank]] yang melakukan kegiatan usaha di wilayah [[Republik Indonesia]] wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
==Latar belakang==▼
[[Krisis finansial Asia|Krisis moneter dan perbankan]] yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (''blanket guarantee''). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".▼
▲== Latar belakang ==
Dalam pelaksanaannya, ''blanket guarantee'' memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya ''moral hazard'' baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.▼
▲[[Krisis finansial Asia|Krisis moneter dan perbankan]] yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 [[bank]] yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan
▲Dalam pelaksanaannya, ''blanket guarantee'' memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya ''moral hazard'' baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.<ref name=":0" />
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.▼
▲Undang-Undang Nomor 10 Tahun [[1998]] tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan
==Fungsi LPS==▼
== Penjaminan LPS ==
Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar
Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per [[31 Desember]] [[2006]], rekening bersaldo sama atau kurang dari
Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS, semula diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 menjadi paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).<ref>Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, pasal 1.</ref>
=p=Referensi==▼
▲* [htt://www.lps.go.id/ Situs Lembaga Penjamin Simpanan]
Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah bentuk-bentuk simpanan nasabah yang meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk-bentuk lain yang dipersamakan. Nilai saldo yang dijamin oleh LPS adalah saldo pada saat izin bank tersebut dicabut, dan merupakan penjumlahan dari saldo dari seluruh rekening yang dimiliki oleh nasabah yang dimaksud.<ref>{{Cite web|url=https://www.lps.go.id/web/guest/simpanan-yang-dijamin|title=Lembaga Penjamin Simpanan - Simpanan Yang Dijamin|website=www.lps.go.id|access-date=2019-01-08}}</ref>
Secara sederhana, LPS memberikan imbauan mengenai jenis simpanan nasabah yang dijamin adalah apabila memenuhi syarat-syarat '3T':<ref>{{Cite news|url=https://biz.kompas.com/read/2015/12/21/084426028/Ingin.Simpanan.di.Bank.Dijamin.Pemerintah.Penuhi.Dulu.Syarat.3T|title=Ingin Simpanan di Bank Dijamin Pemerintah? Penuhi Dulu Syarat 3T|last=Advertorial|date=2015-12-21|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2019-01-08|editor-last=Advertorial}}</ref>
* Tercatat dalam pembukuan bank,
* Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS, dan
* Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud perbankan.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan fungsi dari lembaga ini adalah menjamin simpanan [[nasabah]] dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Berkaitan dengan fungsi menjaga stabilitas sistem [[perbankan]], LPS memiliki tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas perbankan, selain itu LPS juga merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang berdampak sistemik dan yang tidak berdampk sistemik.<ref>{{cite journal|title= Lembaga dan Fungsi Pengawasan Perbankan di Indonesia|author= Sulistyandari|journal= Mimbar Hukum|volume= 24|number= 2|year= 2012|issn= 0852-100X|page= 227-228|url= https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16127}}</ref>
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS mengemban amanat baru yakni melaksanakan restrukturisasi perbankan. Selain itu, LPS juga memiliki opsi ''[https://www.iadi.org/en/core-principles-and-research/publications/glossary/purchase-and-assumption-transaction-p-a/ Purchase and Assumption]'' dan ''[[Bridge Bankhttps://www.iadi.org/en/core-principles-and-research/publications/glossary/bridge-bank/|Bridge Bank]]'' dalam melakukan resolusi bank selain likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Sebagai bentuk pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid 19, pemerintah menerbitkan [https://www.lps.go.id/web/guest/uu_perpu/-/asset_publisher/Z2kn/content/perpu-1-2020 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan]. Perppu dimaksud kemudian disahkan menjadi [https://www.lps.go.id/web/guest/uu_perpu/-/asset_publisher/Z2kn/content/undang-undang-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2020 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disesase 2019 (covid- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.]
Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, LPS diberikan landasan hukum dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan dimaksud, salah satunya melalui penguatan kewenangan LPS. Penguatan kewenangan LPS antara lain mengenai:
# penambahan kewenangan LPS untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan yang bersifat antisipatif dalam rangka menangani ancaman terhadap Stabilitas Sistem Keuangan;
# penambahan kewenangan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal; dan
# penambahan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (''least cost test'').
== Ketua Dewan Komisioner LPS ==
* Rudjito (2005 - 2010)
* C. Heru Budiargo (2010 - 2015)
* Halim Alamsyah (2015 - 2020)
* Purbaya Yudhi Sadewa (2020 - sekarang)
== Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS ==
* Krisna Wijaya (2005-2007)
* Firdaus Djaelani (2008-2012)
* [[Mirza Adityaswara]] (2012-2013)
* Kartika Wirjoatmodjo (2014-2015)
* [[Fauzi Ichsan]] (2015-31 Desember 2019)
* [[Lana Soelistianingsih]] (20 Februari 2020-sekarang)
== Anggota Dewan Komisioner ==
* [[Didik Madiyono]] - Anggota (2019 - sekarang)
* [[Luky Alfirman]] - Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan (2019 - sekarang)
* [[Dian Ediana Rae]] - Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Otoritas Jasa Keuangan (2022 - sekarang)
* [[Aida Suwandi Budiman]] - Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Bank Indonesia (2024 - sekarang)<ref>[https://www.cnbcindonesia.com/market/20240911113454-17-570948/jokowi-lantik-aida-suwandi-budiman-jadi-komisioner-lps-ini-profilnya Jokowi Lantik Aida Suwandi Budiman Jadi Komisioner LPS, Ini Profilnya]</ref>
== Direktur Eksekutif ==
* [[Ary Zulfikar]] - Direktur Eksekutif Hukum
* Priyanto Budi Nugroho - Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik
* Danu Febrianto - Direktur Eksekutif Keuangan
* Suwandi - Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank
* Rudi Rahman - Plt. Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia dan Administrasi
* Ridwan Nasution - Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan
* Arinto Wicaksono - Kepala Kantor Manajemen Resiko, Kepatuhan dan Tata Kelola Lembaga
* Hermawan WIbowo - Plt. Kepala Kantor Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga
* Jarot Marhaendro - Direktur Eksekutif Surveilans, Data & Pemeriksaan Asuransi
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.lps.go.id/ Situs Lembaga Penjamin Simpanan]
[[Kategori:Perbankan]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|