Desain industri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Safriadi22 (bicara) ke revisi terakhir oleh The Letter of D(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(87 revisi perantara oleh 32 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|
{{rapikan}}
{{Expert needed|date=Oktober 2020}}
'''Desain industri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Industrial design'') adalah [[seni terapan]] di mana estetika dan ''usability'' (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi [[garis]] atau [[warna]] atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk [[3 dimensi|3]] atau [[2 dimensi]], yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan [[produk]], barang, komoditas industri atau [[kerajinan tangan]]. Sebuah karya desain dianggap sebagai [[kekayaan intelektual]] karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi [[hak cipta]]nya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun
{{Globalize|1=article|date=Oktober 2020}}
{{rapikan|topik=hukum}}
}}
{{kekayaan intelektual}}
'''Desain industri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Industrial design'') adalah [[seni terapan]] di mana estetika dan ''usability'' (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi [[garis]] atau [[warna]] atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk [[3 dimensi|3D]] atau [[2 dimensi]], yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan [[produk]], barang, komoditas industri atau [[kerajinan tangan]].
 
Sebuah karya desain dianggap sebagai [[kekayaan intelektual]] karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi [[hak cipta]]nya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
== Referensi ==
<div style=font-size:90%>
* Papanek , Victor (1971). Design for the Real World, New York, Pantheon Books . ISBN 0-394-47036-2.
</div>
 
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum [[perjanjian TRIPS]] lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
==Pengertian Desain Industri==
* Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
 
== Sejarah Pengaturan Desain Industri ==
==Hak Eksklusif==
* Hak yang hanya diberikan kpd pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu ter tentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpd orang lain untuk melaksanakannya
 
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di [[Inggris]] karena adanya [[Revolusi Industri]]. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor [[tekstil]] dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah ''"The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act"'' sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3D (tiga Dimensi) mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention <ref>Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4</ref>
==Lingkup Hak Desain==
* Melaksanakan hak yang dimi- likinya sendiri
* Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri
Perkecualian
* Pemakaian hak desain industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (ps 9 ayat 2)
 
== Estetika Versus Fungsionalitas ==
==Kepentingan Yang Wajar==
Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk. Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya. Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten.<ref>Lindsey, Tim dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Suatu Pengantar.ISBN 979-414-383-9.</ref>
* Penggunaan untuk kepenting an pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya : kepentingan yang wajar dari pendesain tidak akan dirugikan apa bila desain industri digunakan utk seluruh lembaga pendidikan yang ada di tempat tsb
* Kriteria kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunannya
 
== Syarat-Syarat Perlindungan Desain ==
==LINGKUP D.I. YANG DILINDUNGI==
* Desain industri yang baru
* Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan
 
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
==DASAR PERLINDUNGAN HUKUM==
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:<br />
* Desain industri diberikan atas dasar permohonan (ps 10 ay. 1)
a. Tanggal penerimaan; atau <br />
* Setiap permohonan : hanya dapat untuk satu desain industri, atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.<br />
* Utk beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang me miliki unsur yang sama
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.<br />
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:<br />
 
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau <br />
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.<br />
==JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN==
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
* Perlindungan hukum thd hak desain industri diberikan utk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
 
== Sistem Konstitutif dalam Perlindungan Desain Industri ==
===ISI PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI===
* Perlindungan Desain Industri menganut sistem ''First to File Principle''
* Tanggal,bulan dan tahun surat permohonan
* Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.<ref>Prinsip-Prinsip Dasar desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Materi Pelatihan Konsultan HKI. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 9</ref>
* Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pendesain
* Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pemohon
* Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
* Nama negara dan tanggal pene rimaan pertama kali, dlm hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
 
== Lingkup Hak Desain Industri ==
===KELENGKAPAN PERMOHONAN===
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
• Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan
• Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
• Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohon kan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian
 
== Subjek dari Hak Desain Industri ==
===PEMERIKSAAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI===
* Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
• Asas kebaharuan (novelty)
* Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
• Pengajuan pendaftaran pertama.
* Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
• Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pd hak cipta, kebaharu an ditetapkan dgn suatu pen daftar an yg pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yg dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan atau tertulis
* Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
 
== Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri ==
===ORISINAL DAN YANG PERTAMA===
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
• Orisinal berarti sesuatu yang lang sung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yg mencipta kan atau sesuatu yg langsung dikemukakan oleh orang yg dapat mem buktikannya
• Asas yang pertama berarti bahwa orang yg pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yg medesain
 
=== Lisensi Hak Desain Industri ===
===DIANGGAP BARU===
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan [[lisensi]] kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
• Apabila pada tanggal penerima an permohonan tidak sama dgn pengungkapan yang telah ada se belumnya.
• Pengungkapan adalah peng-ung kapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran
 
=== Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi ===
===KEIKUTSERTAAN DLM PAMERAN===
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
• Tidak dianggap telah diumum kan bila dlm jangka waktu 6 bln sebelum tanggal penerima annya desain tsb :
a. Telah dipertunjukkan dlm suatu pameran nasional atau internasional di dlm atau di luar indonesia yang resmi atau diakui sbg resmi
b. Telah digunakan pendesain dlm rangka percobaan dgn tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan
===SUBYEK HAK DESAIN INDUSTRI===
• Pendesain atau yg menerima hak tersebut dari pendesain
• Jika dibuat dalam hub.kerja / pesanan bila tidak diperjanji - kan lain pemegngnya adalah pemberi kerja --> pendeasinnya adalah pembuat
• Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kpd mereka
 
===PENGALIHAN= HAKCatatan ====
<references/>
• Hak desain industri dapat ber alih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perun- dang-undangan yang ada
• Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumendan wajib dicatat dlm daftar umum desain industri dan membayar biaya.
 
===LISENSI= Referensi ==
<div style=font-size:90%>
• Perjanjian lisensi adalah perjanji - an untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tsb dan bukan memperalihkan hak milik atas desain industri.
* Papanek, Victor (1971). Design for the Real World, New York, Pantheon Books . ISBN 0-394-47036-2.
• Perjanjian lisensi wajib dicatat kan dlm daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tsb tidak ber laku bagi pihak ketiga
* Lindsey, Tim dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Suatu Pengantar.ISBN 979-414-383-9
* Ditjen HKI(2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II).
</div>
 
== Lihat pula ==
* [[Desain]]
* [[Desain grafis]]
* {{id}} [http://www.merekdagang.net Budiman Sudharma & Rekan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} - Budiman Sudharma & Rekan - Konsultan Hak kekayaan Intelektual
 
{{id}} [http://www.ambadar.com Am Badar & Partners] - Am Badar & Partners- Konsultan Hak kekayaan Intelektual (Desain Industri)
{{teknologi-stub}}
 
[[Kategori:Desain industri| ]]
[[Kategori:Kekayaan intelektual]]
 
[[bg:Промишлен дизайн]]
[[de:Produktdesign]]
[[el:Βιομηχανικός σχεδιασμός]]
[[en:Industrial design]]
[[es:Diseño industrial]]
[[fi:Teollinen muotoilija]]
[[fr:Design industriel]]
[[he:מעצב תעשייתי]]
[[hr:Industrijski dizajn]]
[[ja:インダストリアルデザイン]]
[[ko:산업 디자인]]
[[no:Industriell design]]
[[pl:Wzornictwo przemysłowe]]
[[pt:Design de produto]]
[[ru:Промышленный дизайн]]
[[sv:Industridesign]]
[[tr:Endüstri ürünleri tasarımı]]
[[vi:Kiểu dáng công nghiệp]]
[[zh:工业设计]]