Nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adnan Chaldun (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(99 revisi perantara oleh 47 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Tanpa referensi}}
:''Artikel ini mengenai pembagian administratif di Sumatera Barat. Untuk jenis aksara lihat [[Aksara Dewanagari]]''
{{Bedakan|Nagori}}
 
{{Untuk|jenis aksara|Aksara Dewanagari}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Pariangan.jpg|jmpl|300px|Nagari [[Pariangan, Pariangan, Tanah Datar|Pariangan]] di [[Kabupaten Tanah Datar]]]]
'''Nagari''' adalah pembagian wilayah administratif di provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Istilah nagari menggantikan [[desa]], yang sebelumnya digunakan di Sumatera Barat, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sebuah nagari dipimpin oleh seorang wali nagari.
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Negri-huis te Loeboe Gedang Padangse Bovenlanden Sumatra`s Westkust TMnr 60002742.jpg|jmpl|300px|Balai nagari Lubuak Gadang ([[Kabupaten Solok Selatan]]) pada tahun 1877—1879]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Negri-huis te Si Lago Padangse Bovenlanden Sumatra`s Westkust TMnr 60002707.jpg|jmpl|300px|Balai Nagari Silago ([[Kabupaten Dharmasraya]]) pada tahun 1877—1879.]]
'''Nagari''' adalah pembagian wilayah administratif sesudah [[kecamatan]], tepatnya setingkat dengan [[desa]] yang berada di Provinsi [[Sumatera Barat|Sumatra Barat]], [[Indonesia]].
 
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan [[Adat Minangkabau|adat istiadat]] setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Nagari merupakan kumpulan dari beberapa [[Jorong|jorong/korong]] yang memiliki tujuan dan prinsip yang sama. Nagari dipimpin oleh seorang [[wali nagari]]. Wali nagari ini dipilih melalui musyawarah dan mufakat dari berbagai kumpulan Jorong dan masyarakat melalui pemilihan wali nagari (Pilwana).
Nagari bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
 
Berbeda dengan [[kelurahan]], nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Nagari merupakan bentuk dari republik mini.
== Etimologi ==
Secara etimologi kata nagari berasal dari bahasa [[Bahasa Sanskerta|Sanskerta]] "''nagarom''" yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Bentuk lain dari kata ini antara lain ''nagaghi, nagori, nagoghi, nagoi, nogori, nogoghi, nogoi, nugoi, neghing'', ''negara'', ''negeri'', ''nogoro''.
 
== Struktur Pemerintahan ==
Nagari dipimpin oleh seorang [[wali nagari]], [[Penghulu|Pangulu]], Datuak dalam menjalankan pemerintahannya, dahulunya wali nagari dibantu oleh beberapa orang wali jorong, tetapi sekarang dibantu oleh sekretaris nagari (setnag) dan beberapa [[pegawai negeri sipil]] (PNS) yang jumlahnya bergantung dengan kebutuhan pemerintahan nagari tersebut. Wali nagari dipilih oleh ''anak nagari'' (penduduk nagari) secara demokratis dengan pemilihan langsung untuk masa jabatan 6 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam [[budaya Minangkabau]], sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.
Terdapat dua aliran besar dalam sistim pemerintahan negeri di Minangkabau yaitu ''Koto Piliang'' dan ''Bodi Caniago''
 
Nagari secara administratif pemerintahan berada di bawah [[kecamatan]] yang merupakan bagian dari perangkat daerah [[kabupaten]]. Sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah jika berada dalam struktur pemerintahan [[kota]]. Berbeda dengan [[kelurahan]], nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Nagari merupakan bentuk dari republik mini.
Nagari dipimpin oleh seorang wali nagari, dan dalam menjalankan pemerintahannya, wali nagari dibantu oleh beberapa orang wali jorong. Wali nagari dipilih oleh ''anak nagari'' (penduduk nagari) secara demokratis. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam [[budaya Minangkabau]], sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.
 
Dalam sebuah nagari dibentuk [[Kerapatan Adat Nagari]] (KAN), yakni lembaga yang beranggotakan ''tungku tigo sajarangan''. ''Tungku tigo sajarangan'' merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai (kaum intelektual), dan ''niniak mamak'' (pemimpin suku-suku/marga dalam nagari). Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan ''tungku tigo sajarangan'' di balai adat atau balairung sari nagari. untukUntuk legislatiflegislasi, dibentuklah [[Badan musyawarahMusyawarah nagariNagari]] (BMN) nama lain dari [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD). unsurUnsur dalam BMN memuat unsur pada KAN dan dilengkapi dengan unsur pemuda, wanita, dan perwakilan tiap suku. BMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan
berikutnya. Jumlah anggota BMN ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]].
 
Dengan diterapkannya kembali model pemerintahan nagari di provinsi Sumatra Barat, maka hal ini berdampak terhadap wewenang atas penguasaan kembali tanah ulayat nagari maupun juga terhadap tanah-tanah adat baik yang dimiliki secara individual maupun telah dikuasai negara sebelumnya.<ref>Yayasan Kemala, (2005), ''Tanah masih di langit: penyelesaian masalah penguasaan tanah dan kekayaan alam di Indonesia yang tak kunjung tuntas pada era reformasi'', Bandung: Yayasan Kemala, ISBN 978-979-97910-5-4.</ref>
Di sejumlah kabupaten, nagari memiliki wewenang yang cukup besar. Misalnya di [[Kabupaten Solok]], nagari memiliki 111 kewenangan dari pemerintah kabupaten, termasuk di antaranya pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan surat ijin tempat usaha (SITU).
 
Sementara itu di sejumlah kabupaten, nagari memiliki wewenang yang cukup besar. Misalnya di [[Kabupaten Solok]], nagari memiliki 111 kewenangan dari pemerintah kabupaten, termasuk di antaranya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin tempat usaha (SITU).
sebagai
 
== Sejarah ==
Sistem kanagarian telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. [[Kerajaan Pagaruyung]] pada dasarnya merupakan konfederasi nagari-nagari yang berada di Minangkabau. Kemungkinan besar sistem nagari juga sudah ada sebelum [[Adityawarman]] mendirikan kerajaan tersebut.
 
Terdapat dua aliran besar dalam sistem pemerintahan nagari di [[Minangkabau]] yakni ''[[Lareh Koto Piliang|Koto Piliang]]'' dan ''[[Lareh Bodi Caniago|Bodi Caniago]]'' yang keduanya mempunyai kemiripan dengan pemerintahan polis-polis pada masa [[Yunani]] kuno.<ref>{{cite book|last=Bonner|first=Robert Johnson|year=1933|title=Aspects of Athenian democracy Vol 11|publisher=University of California Press|isbn=|pages=25—86|url-status=live|coauthors=}}</ref> Selain dipengaruhi oleh tradisi [[adat]], struktur masyarakat Minangkabau juga diwarnai oleh pengaruh agama [[Islam]], dan pada suatu masa pernah muncul konflik akibat pertentangan kedua pengaruh ini, yang kemudian dapat diselesaikan dengan menyerasikan kedua pengaruh tersebut dalam konsep ''Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah''.<ref>Haris, Syamsuddin, (2005), ''Pemilu langsung di tengah oligarki partai: proses nominasi dan seleksi calon legislatif Pemilu 2004'', Gramedia Pustaka Utama, ISBN 978-979-22-1695-0.</ref>
Pada masa penjajahan [[Belanda]] pemerintah kolonial mengubah tatanan pemerintahan nagari agar mendukung pemerintahan. Kerapatan nagari dijadikan sebagai lembaga pemerintahan terendah. Penghulu-penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama sekarang diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari.
 
Nagari merupakan unit pemungkiman yang paling sempurna yang diakui oleh adat, nagari memiliki teritorial beserta batasnya dan mempunyai struktur politik dan aparat hukum tersendiri, selain itu beberapa kelengkapan yang mesti dipenuhi oleh suatu pemungkiman untuk menjadi nagari di antaranya adanya [[balai adat]], [[masjid]] serta ditunjang oleh areal persawahan.<ref name="Kato">Kato, Tsuyoshi, (2005), ''Adat Minangkabau dan merantau dalam perspektif sejarah'', PT Balai Pustaka, ISBN 978-979-690-360-3.</ref> Lima komponen utama pada nagari adalah berlebuh (jalan), bertapian (tempat pemandian), berbalai (balai pertemuan), bermasjid, dan bergelenggang (alun-alun).<ref>Jeffrey Hadler (2008)
Pada tahun [[1914]] dikeluarkan ordonansi nagari yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah [[Hindia Belanda]].
''A Historiography of Violence and the Secular State in Indonesia: Tuanku Imam Bondjol and the Uses of History'' The Journal of Asian Studies, Vol. 67, No. 3 (Aug., 2008), pp. 971-1010
</ref>
 
Dalam pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu ''Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu''. Jadi dalam sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah disebut dengan ''Taratak'', kemudian berkembang menjadi ''Dusun'', kemudian berkembang menjadi ''Koto'' dan kemudian berkembang menjadi ''Nagari'', yang dipimpin secara bersama oleh para [[penghulu]] atau [[datuk]] setempat. Dan biasanya disetiap nagari yang dibentuk itu minimal telah terdiri dari 4 suku (klan) yang mendomisili kawasan tersebut.<ref name="Batuah">Batuah, A. Dt. & Madjoindo, A. Dt., (1959), ''Tambo Minangkabau dan Adatnya'', Jakarta: Balai Pustaka.</ref>
Setelah proklamasi kemerdekaan sistem nagari ini diubah agar lebih sesuai dengan keadaan zaman. Pada tahun [[1946]] diadakan pemilihan langsung di seluruh Sumatra Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari. Calon-calon yang dipilih tak terbatas pada penghulu saja. Partai politik pun boleh mengajukan calon. Pada kenyataannya banyak anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari terpilih yang merupakan anggota partai. [[Masyumi]] menjadi partai yang mendominasi. Dalam masa perang kemerdekaan dibentuk juga organisasi pertahanan tingkat nagari, yaitu Badan Pengawal Negeri dan Kota (BNPK). Badan ini didirikan atas inisiatif [[Chatib Sulaiman]].
[[Berkas:Balai, raadszaal, op Sumatra's Westkust KITLV 82838.tiff|jmpl|Balai nagari di pantai barat Sumatra, 1895.]]
Dalam laporannya [[Hubert Joseph Jean Lambert de Stuers|de Stuers]]<ref>Laporan kepada Gubernur Jendral, 30 Agustus 1825, ''Exhibitum'', 24 Agustus 1826, No. 41.</ref> menyimpulkan bahwa pada daerah pedalaman Minangkabau tidak pernah ada suatu kekuasaan pemerintahan terpusat di bawah seorang [[raja]]. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian [[Belanda]] menerapkan model sistem penguasa-penguasa di tingkat distrik, yang kemudian dikenal dengan adanya jabatan kepala laras atau ''tuanku laras'', di mana daerah kelarasan ini dirancang sepadan dengan pengelompokan nagari yang telah ada sebelumnya. Dan selanjutnya satuan pemerintahan lebih rendah tetap dipegang oleh penghulu-penghulu sebelumnya tanpa mengalami perubahan sampai pada tahun 1914.
 
Pada tahun [[1914]] dikeluarkan ordonansi nagari yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah [[Hindia Belanda]]. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur. Penghulu-penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama sekarang diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari atau [[wali nagari]], sehingga posisi [[penghulu]] suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan kepala laras dan kepala nagari ini, yang sebelumnya asing akhirnya dapat diterima dan menjadi ''tradisi adat'', di mana jabatan ini juga akhirnya turut diwariskan kepada kemenakan dari pemegang jabatan sebelumnya.<ref>''Verbaal'', 22 Januari 1875, No. 39.</ref> Namun sekarang jabatan ''tuanku laras'' sudah dihapus sedangkan ''wali nagari'' tidak boleh diwariskan kepada kemenakan yang memegang jabatan sebelumnya tetapi tetap harus dipilih secara demokratis.
Kabinet [[Mohammad Natsir]] tahun [[1951]] membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Sumatera Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi sekarang. Dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya menjadi tidak jelas.
 
Setelah proklamasi kemerdekaan, sistem pemerintahan nagari ini diubah agar lebih sesuai dengan keadaan waktu itu. Pada tahun [[1946]] diadakan pemilihan langsung di seluruh Sumatra Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari. Calon-calon yang dipilih tak terbatas pada penghulu saja. Partai politik pun boleh mengajukan calon. Pada kenyataannya banyak anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari terpilih yang merupakan anggota partai. [[Masyumi]] menjadi partai yang mendominasi. Dalam masa perang kemerdekaan dibentuk juga organisasi pertahanan tingkat nagari, yaitu Badan Pengawal Negeri dan Kota (BNPK). Badan ini didirikan atas inisiatif [[Chatib Sulaiman]].
Tahun [[1974]] Gubernur [[Harun Zain]] memutuskan untuk mengangkat kepala nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga legislatif terendah. Namun keputusan ini hanya berumur pendek. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun [[1979]] tentang pemerintahan desa, sistem nagari dihilangkan dan jorong digantikan statusnya menjadi [[desa]]. Kedudukan wali nagari dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para [[kepala desa]].
 
Namun setelah keluarnya Perda No. 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom, maka sejak itu pemerintahan nagari hampir tidak berperan lagi. Dan kemudian ditambah sewaktu Kabinet [[Mohammad Natsir]] tahun [[1951]] membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Sumatra Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatra Barat, [[Riau]], [[Kepulauan Riau]], dan [[Jambi]] sekarang. Maka dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya menjadi tidak jelas juga. Kemudian pasca [[Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia]], hampir keseluruhan aparat nagari diganti oleh pemerintah pusat yang sekaligus mengubah pemerintahan nagari.<ref>Asnan, Gusti, (2007), ''Memikir ulang regionalisme: Sumatera Barat tahun 1950-an'', Yayasan Obor Indonesia, ISBN 978-979-461-640-6.</ref>
Meskipun demikian nagari masih dipertahankan sebagai lembaga tradisional. Perda No. 13 tahun 1983 mengatur tentang pendirian Kerapatan Adat Nagari (KAN) di tiap-tiap nagari yang lama. Namun KAN sendiri tidak memiliki kekuasaan formal.
 
Tahun [[1974]] Gubernur [[Harun Zain]] memutuskan untuk mengangkat kepala nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga legislatif terendah. Namun keputusan ini hanya berumur pendek. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun [[1979]] tentang pemerintahan desa, sistem nagari dihilangkan dan jorong digantikan statusnya menjadi [[desa]]. Kedudukan wali nagari dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para [[kepala desa]].
Perubahan peta politik nasional yang terjadi, membangkitkan kembali semangat masyarakat Sumatera Barat untuk kembali menjalankan sistem pemerintahan nagari. Dengan berlakunya otonomi daerah pada tahun [[2001]], istilah nagari beserta keistimewaannya kembali digunakan di Sumatera Barat.
 
Semenjak tanggal 1 Agustus 1983, seluruh nagari-nagari yang ada di Sumatra Barat dileburkan menjadi pemerintahan desa. [[Jorong]] yang menjadi bagian nagari waktu itu langsung dijadikan desa, sehingga nagari dengan sendirinya menjadi hilang. Pemerintahan desa yang berasal dari [[budaya Jawa]] dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Pada pemerintahan desa,
== Daftar Nagari di Sumatera Barat ==
desa atau kelurahan adalah bagian dari wilayah kecamatan. Dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa bertanggung jawab kepada pejabat
yang berwenang mengangkat melalui Camat, dan memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada [[Lembaga Musyawarah Desa]] (LMD).<ref>https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/68</ref>
 
Meskipun demikian nagari masih dipertahankan sebagai lembaga tradisional. [[Peraturan daerah]] No. 13 tahun 1983 mengatur tentang pendirian [[Kerapatan adat nagari|Kerapatan Adat Nagari]] (KAN) di tiap-tiap nagari yang lama. Namun KAN sendiri tidak memiliki kekuasaan formal.
* [[Kabupaten Pesisir Selatan]]
 
Perubahan peta politik nasional yang terjadi, membangkitkan kembali semangat masyarakat Sumatra Barat untuk kembali menjalankan sistem pemerintahan nagari. Dengan berlakunya otonomi daerah pada tahun [[2001]], istilah pemerintahan nagari kembali digunakan untuk menganti istilah pemerintahan desa yang digunakan sebelumnya dalam sistem pemerintahan kabupaten, sedangkan nagari yang berada dalam sistem pemerintahan kota masih seperti sebelumnya yaitu bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah.
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
# Inderapura
# Tapan
# Lunang
# Silaut
# Sungai Tunu
# Pelangi
# Lakitan
# Kambang
# Taluak
# IV Koto Hilia
# IV Koto Mudiak
# Painan
# Tambang
# Salido
# Lumpo
# Gurun Panjang
# Pasa Baru
# Talaok
# Koto Barapak
# Pulut-pulut
# Pancuang Taba
# Koto Ranah
# Muaro Aia
# Kapuh
# Ampang Pulai
# Nanggalo
# Batu Hampa
# Duku
# Baruang-baruang Balantai
# Sungai Pinang
# Siguntua
# Surantiah
# Taratak
# Ampiang Parak
</div>
 
Dan pada tahun [[2004]], untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan [[pemerintahan daerah]], dan UU No 22 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, kemudian [[Presiden Indonesia]] dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] secara bersama, disahkanlah Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengantikan undang undang UU No 22 Tahun 1999. Dan dari [[undang-undang]] baru ini diharapkan munculnya pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
* [[Kabupaten Solok]]
 
Dan sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut maka keluarlah [[Peraturan pemerintah|Peraturan Pemerintah]] Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, yang menekankan prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan keanekaragaman daerah, yang memiliki makna bahwa istilah ''desa'' dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pemerintah tetap menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun tetap harus mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
# Lolo
# Surian
# Alahan Panjang
# Sungai Nanam
# Salimpat
# Aia Dingin
# Talang Babungo
# Sarik Alahan Tigo
# Sungai Abu
# Sirukam
# Supayang
# Aia Luo
# Rangkiang Luluih
# Tanjung Balik Sumiso
# Batu Bajanjang
# Garabak
# Simanau
# Batu Banyak
# Batu Bajanjang
# Salayo Tanang/Bukik Sileh
# Koto Laweh
# Limau Lunggo
# Koto Anau
# Simpang Tanjung Nan IV
# Kampung Batu Dalam
# Cupak
# Koto Gaek guguak
# Talang
# koto gadang Guguak
# Jawi-jawi guguak
# Sungai Janiah
# Batang Barus
# Aia Batumbuak
# Parambahan
# Muaro Paneh
# Dilam
# Bukik Tandang
# Kinari
# Sungai Durian
# Bukik Bais
# Taruang-taruang
# Pianggu
# Sungai Jambur
# Guguak Sarai
# Koto Laweh
# Indudur
# Siaro-aro
# Koto Baru
# Salayo
# Koto Hilalang
# Gantuang Ciri
# Tanjung Bingkung
# Gaung
# Panyakalan
# Saok Laweh
# Saning Bakar
# Sumani
# Koto Sani
# Singkarak
# Tikalak
# Aripan
# Tanjung Alai
# Kacang
# Sulit Aia
# Tanjuang Baliak
# Paninjauan
# Pasilihan
# Bukit Tanduang
# Siberambang Ateh
# Kuncia
# Katialo
# Lubang Panjang
# Paninggahan
# Muaro Pingai
</div>
 
== Lihat pula ==
* [[Kota Solok]]
* [[Daftar nagari di Sumatera Barat]]
# Solok (Solok)
</div>
 
== Referensi ==
* [[Kabupaten Solok Selatan]]
{{Reflist}}
 
== Pustaka ==
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
* {{cite book
# Lubuk Ulang Aliang
# Abai
# Dusun Tangah
# Bidar Alam
# Lubuak Malako
# Sungai Kunyit
# Lubuak Gadang
# Pasia Talang
# Koto Baru
# Alam Pauah Duo
# Sako Pasia Talang
# Pakan Rabaa
</div>
 
* [[Kabupaten Sijunjung]] dan [[Kota Sawahlunto]]
 
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
# Silantai
# Sisawah
# Sumpur Kudus
# Unggan
# Kumanieh
# Tanjuang Bonai Aua
# Tamparungo
# Mangganti
# Limo Koto
# Palalua
# Tanjuang
# Padang Laweh
# Guguak
# Batu Manjulua
# Padang Sibusuak
# Pamuatan
# Palangki
# Koto Baru
# Muaro Bodi
# Mundam Sakti
# Koto Tuo
# Muaro
# Sijunjuang
# Pamatang Panjang
# Aie Angek
# Palu
# Durian Gadang
# Kamang Baru
# Silokek
# Solok Ambah
# Lubuk Tarok
# Lalan
# Buluh Kasok
# Sibakur
# Langki
# Pulasan
# Timbulun
# Tanjung Gadang
# Tanjung Lolo
# Taratak Baru
# Sungai Lansek
# Kamang
# Aie Amo
# Sungai Batung
# Muaro Takuang
# Kunangan Parik Rantang
# Kubang Sirakuak (Sawah Lunto)
# Kampung Teleng (Sawah Lunto)
# Tanah Lapang (Sawah Lunto)
# Lunto (Sawah Lunto)
# Kubang Tangah (Sawah Lunto)
# Saringan (Sawah Lunto)
# Durian (Sawah Lunto)
# Kolok (Sawah Lunto)
# Talago Gunuang (Sawah Lunto)
# Lumindai (Sawah Lunto)
# Kajai (Sawah Lunto)
# Silungkang (Sawah Lunto)
# Talawi (Sawah Lunto)
# Sijantang (Sawah Lunto)
</div>
 
* [[Kabupaten Dharmasraya]]
 
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
# Sitiung
# Siguntua
# Timpeh
# Koto Salak
# Koto Baru
# Sialang Gaung
# Tiumang
# Ampang Kuranji
# Sungai Langkok
# Padang Laweh
# Sungai Limau
# Koto Besar
# Sungai Rumbai
# Koto Tinggi
# Koto Gadang
# Kunangan Koto Solok
# Sungai Dareh
# Tebing Tinggi
# Silago
# Lubuak Karak
# Pulau Punjung
</div>
 
* [[Kabupaten Tanah Datar]] dan [[Kota Padang Panjang]]
 
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
# Tambangan
# Jaho
# Singgalang
# Paninjauan
# Panyalaian
# Koto Laweh
# Aie Angek
# Pandai Sikek
# Koto Baru
# Batipuh Ateh
# Batipuh Baruah
# Tanjung Barulak
# Andaleh
# Pitalah
# Bungo Tanjung
# Gunuang Rajo
# Sabu
# Padang Laweh
# Batu Taba
# Malalo
# Sumpu
# Simawang
# Balimbiang
# III Koto
# Padang Magek
# Rambatan
# Baringin
# Limo Kaum
# Parambahan
# Cubadak
# Labuah
# Tanjuang Barulak
# Saruaso
# Koto Tangah
# Pagaruyung
# Taluak
# Buo
# Tigo Jangko
# Pangian
# Batu Bulek
# Balai Tangah
# Tanjuang Bonai
# Lubuak Jantan
# Tapi Selo
# Minangkabau
# Sungayang
# Tanjung
# Andaleh Baruah Bukik
# Sungai Patai
# Simpurut
# Sungai Tarab
# Gurun
# Talang Tangah
# Padang Laweh
# Pasia Laweh
# Koto Tuo
# Rao-rao
# Kumango
# Koto Baru
# Batu Basa
# Tabek
# Sawah Tangah
# Simabur
# Padang Panjang/Pariangan
# Sungai Jambu
# Sumanik
# Situmbuak
# Lawang Mandahiliang
# Supayang
# Salimpauang
# Tabek Patah
# Tanjung Alam
# Barulak
# Atar
# Padang Gantiang
# Gunung (Padang Panjang)
# Pasar (Padang Panjang)
# Lareh Nan Panjang (Padang Panjang)
# Bukit Surungan (Padang Panjang)
</div>
 
* [[Kabupaten Padang Pariaman]], [[Kota Padang]], dan [[Kota Pariaman]]
 
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
# Katapiang
# Kasang
# Sungai Buluah
# Lubuak Aluang
# Sintuak
# Toboh Gadang
# Pakan Baru
# Sicincin
# Sungai Asam
# Kayu Tanam
# Kapalo Hilalang
# Anduriang
# Guguak
# Pakandangan
# Koto Tinggi
# Toboh Ketek
# Parit Malintang
# Balah Aia
# Sungai Sariak
# Lurah Ampalu
# Lareh Nan Panjang
# Sungai Durian
# Tandikek
# Koto Baru
# Koto Dalam
# Batu Kalang
# Kapalo Koto
# Pauah Kamba
# Padang Bintuang
# Sunur
# Kurai Taji
# Tapakih
# Ulakan
# Kuranji Hilia
# Pilubang
# Malai V Suku
# Gasan Gadang
# Campago
# Sikucur
# Kudu Gantiang
# Limau Puruik
# Gunuang Padang Alai
# Kuranji Hulu
# Malai Togo Koto
# III Koto Aua Malintang
# Alai Gn. Pangilun (Padang)
# Ulak Karang (Padang)
# Belakang Tangsi (Padang)
# Kampung Jawa (Padang)
# Pondok (Padang)
# Sawahan (Padang)
# Andaleh Marapalam/Parak Gadang (Padang)
# Andaleh Marapalam (Padang)
# Parak Gadang (Padang)
# Alang Laweh (Padang)
# Pasar Gadang (Padang)
# Subarang Padang (Padang)
# Teluk Bayur (Padang)
# Bukit Air Manis (Padang)
# Limau Manih (Padang)
# Pauh Limo (Padang)
# Bungus (Padang)
# Bungus dan Teluk Kabung (Padang)
# Lubuk Kilangan (Padang)
# Nanggalo (Padang)
# Pauh IX (Padang)
# Nan XX (Padang)
# Koto Tangah (Padang)
# Pasa Pariaman (Pariaman)
# IV Angkek Padusunan (Pariaman)
# Mangguang (Pariaman)
# Sikapak (Pariaman)
# Cubadak Aia (Pariaman)
# Nareh III Koto (Pariaman)
# Tungka (Pariaman)
# IV Koto Sungai Rotan (Pariaman)
# Sunua (Pariaman)
# Kurai Taji (Pariaman)
# Lareh Nan Panjang (Pariaman)
</div>
 
* [[Kabupaten Agam]] dan [[Kota Bukittinggi]]
 
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
# Tiku Selatan
# Tiku Utara
# Tiku V Jorong
# Lubuk Basung
# Garagahan
# Kampung Pinang
# Kampung Tangah
# Manggopoh
# III Koto Batu Kambiang
# Sitalang
# Tanjung Sani
# Sungai Batang
# Maninjau
# Bayua
# Tigo Koto
# Koto Kaciak
# Duo Koto
# Matur Hilia
# Matur Mudiak
# Tigo Balai
# Lawang Tuo
# Parik Panjang
# Panta Pauah
# Malalak
# Sungai Landia
# Balingka
# Koto Tuo
# Guguak Tabek Sarojo
# Koto Panjang
# Sianok
# Koto Gadang
# Cingkariang
# Padang Lua
# Padang Laweh
# Pakan Sinayan
# Ladang Laweh
# Kubang Putiah
# Taluak
# Batu Palano
# Sariak
# Sungai Puar
# Batagak
# Balai Gurah
# Panampuang
# Batu Taba
# Pasia
# Ampang Gadang
# Biaro Gadang
# Lambah
# Bukik Batabuah
# Lasi
# Canduang Koto Laweh
# Koto Tinggi
# Padang Tarab
# Tabek Panjang
# Bungo Koto Tuo
# Simarasok
# Koto Tangah
# Kapau
# Gaduik
# Kamang Hilia
# Kamang Mudiak
# Magek
# Koto Rantang
# Pasia Laweh
# Pagadih
# Nan Tujuah
# Baringin
# Sipisang
# Sungai Pua
# IV Koto Palembayan
# III Koto Silungkang
# Salareh Aia
# Guguak Panjang (Bukittinggi)
# Mandiangin (Bukittinggi)
# Koto Selayan (Bukittinggi)
# Aua Birugo (Bukittinggi)
# Tigo Baleh (Bukittinggi)
</div>
 
* [[Kabupaten Lima Puluh Kota]] dan [[Kota Payakumbuh]]
 
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
# Tanjung Aro
# Mungo
# Sungai Kemuyang
# Sitanang
# Andaleh
# Situjuh Batur
# Situjuh Ladang Laweh
# Tungkar
# Situjuh Bandar Dalam
# Situjuh Gadang
# Pandan Gadang
# Koto Tinggi
# Talang Anau
# Labuah Gunuang
# Batu Payuang
# Ampalu
# Batu Sikumpar
# Balai Panjang
# Halaban
# Tanjung Gadang
# Muaro Paiti
# Koto Bangun
# Lubuak Alai
# Koto Lamo
# Durian Tinggi
# Sialang
# Gelugur
# Kurai
# Sungai Rimbang
# Suliki
# Limbanang
# Koto Tangah Simalanggang
# Taeh Bukit
# Simalanggang
# Sungai Beringin
# Piobang
# Taeh Baruah
# Koto Baru Simalanggang
# Jopang Manganti
# Simpang Kapuk
# Mungka
# Talang Maur
# VII Koto Talago
# Sungai Talang
# VII Talago
# Kubang
# Simpang Sugiran
# Manggilang
# Tanjung Balit
# Gunung Malintang
# Pangkalan
# Koto Alam
# Tanjuang Pauh
# Taram
# Solok Bio-bio
# Tarantang
# Batu Balang
# Tigo Btr Padang Barangan
# Harau
# Bukik Limbuku
# Sarilamak
# Gurun
# Koto Tuo
# Pilobang
# Lubuk Batingkok
# Banja Laweh
# Mahek
# Sei. Naniang
# Baruah Gunuang
# Koto Tangah
# Sungai Balantiak
# Sariak Laweh
# Koto Tangah Batu Hampar
# Batu Hampar
# Suayan
# Pauh Sangit
# Koto Nan Ampek (Payakumbuh)
# Limbukan (Payakumbuh)
# Koto Nan Gadang (Payakumbuh)
# Lampasi (Payakumbuh)
# Aia Tabik (Payakumbuh)
# Payobasung (Payakumbuh)
# Tiakar (Payakumbuh)
</div>
 
* [[Kabupaten Pasaman]]
 
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
# Ganggo Mudiak
# Ganggo Hilia
# Koto Kaciak
# Limo Koto
# Alahan Mati
# Simpang
# Binjai
# Ladang Panjang
# Malampah
# Tanjung Beringin
# Sundatar
# Aia Manggih
# Jambak
# Pauh
# Durian Tinggi
# Panti
# Padang Gelugur
# Tarung-tarung
# Padang Mentinggi
# Lubuk Layang
# Lansad Kadap
# Languang
# Koto Rajo
# Koto Nopan Saiyo
# Muara Tais
# Lubuk Gadang
# Silayang
# Muara Sungai Lolo
# Simpang Tonang
# Cubadak
</div>
 
* [[Kabupaten Pasaman Barat]]
 
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
# Kajai
# Sinurut
# Talu
# Aia Bangih
# Parik
# Desa Baru
# Batahan
# Ujung Gading
# Sungai Aur
# Lingkung Aur
# Air Gadang
# Aur Kuning
# Koto Baru
# Kapar
# Sasak
# Ktgn Mandiangin
# Kinali
# Muaro Kiawai
</div>
 
* [[Kabupaten Kepulauan Mentawai]]
 
# Sikakap
# Sipora
# Muaro Siberut
# Sikabaluan
 
== Referensi ==
*{{cite book
|last=Kahin
|first=Audrey
|title=Dari Pemberontakan ke Integrasi: SumatraSumatera Barat dan Politik Indonesia 1926-1998
|publisher=Yayasan Obor Indonesia
|dateyear=2005
|id=ISBN 979-461-519-6}}
 
== Pranala luar ==
* www.setneg.go.id [http://www.setneg.go.id/ Sekretariat Negara RI]
* {{id}} [http://www.ranah-minang.com/artikel/ranahminang/kategori/33.html Artikel Kategori Nagari] (Sumber: [http://www.ranah-minang.com Ranah-Minang.Com])
* www.depdagri.go.id [http://www.depdagri.go.id/ Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180816151741/http://www.depdagri.go.id/ |date=2018-08-16 }}
* {{en}} [http://www.thejakartapost.com/yesterdaydetail.asp?fileid=20030108.F02 West Sumatra reinvents its original roots]
* www.depkumham.go.id [http://www.depkumham.go.id/ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100817003854/http://www.depkumham.go.id/ |date=2010-08-17 }}
 
{{Commonscat|Villages in West Sumatra}}
[[Kategori:Desa]]
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004}}
[[Kategori:Pembagian administratif]]
{{wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005}}
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[Kategori:Sumatera Barat]]
[[Kategori:Minangkabau]]
 
{{Templat:Jenis pembagian administratif}}
[[jv:Nagari]]
[[kategori:Pembagian administratif]]
[[su:Nagari]]
[[kategori:Pembagian administratif Indonesia]]