Paten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Mengubah: ml:നിർമ്മാണാവകാശം |
Mengganti US_Patent_cover.jpg dengan US_Patent_cover_(US_Patent_5,860,492).jpg (berkas dipindahkan oleh CommonsDelinker; alasan: File renamed: [[:c:COM:FR#FR |
||
(72 revisi perantara oleh 51 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Expert needed|date=Oktober 2020}}
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, '''Paten''' adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)▼
{{kekayaan intelektual}}
▲
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas
* '''Invensi''' adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
* '''Inventor''' adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan [[ide]] yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris ''patent'', yang awalnya berasal dari kata ''patere'' yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah ''letters patent'', yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
== Hukum yang mengatur ==
[[Berkas:US Patent cover (US Patent 5,860,492).jpg|jmpl|Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat]]
Saat ini terdapat beberapa perjanjian [[internasional]] yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, [[WTO]] [[Perjanjian TRIPs]] yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat [[teritorial]], yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah [[Eropa]], seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke [[Kantor Paten Eropa]], yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
== Subjek yang dapat dipatenkan ==
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup [[
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, [[obat-obatan]], [[DNA]], [[RNA]], dan sebagainya. Khusus [[Sel punca]] embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di [[Amerika Serikat]]) atau efek teknikalnya (di Eropa).▼
▲Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan
Saat ini, masalah [[paten perangkat lunak]] (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk ''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat dipatenkan.▼
▲Saat ini, masalah [[paten perangkat lunak]] (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana,
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga [[sekuensing asam nukleat|sekuens genetik]], termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini tidak dapat dipraktekkan.▼
▲Paten
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
== Istilah - Istilah dalam Paten ==
* '''Invensi'''
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
* '''Inventor atau pemegang Paten'''
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
* '''Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten'''
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:<br />
a. Dalam hal Paten Produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.<br />
b. Dalam hal Paten Proses: Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.<br />
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.<br />
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.<br />
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
* '''Pengajuan Permohonan Paten'''
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
* '''Sistem First to File'''
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
* '''Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?'''
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
* '''Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?'''
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.<br />
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.<br />
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
== Aplikasi ==
{{terjemah|Melayu}}
Paten
Pemohonan diberikan pemahaman berisi
Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke [[patentability]]. Apabila [[patent penggunaan]] sudah berasah, kebanyakan kantor paten
Setelah diberi paten,
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan
== Lihat pula ==
Baris 44 ⟶ 73:
== Pranala luar ==
{{Commonscat|Patents}}
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001}}
* {{id}} [http://www.dgip.go.id/
* {{id}} [http://www.penemu.multiply.com/ Klub Penemu Indonesia (Jakarta)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090307233051/http://penemu.multiply.com/ |date=2009-03-07 }}
* {{id}} [http://www.
* {{id}} [http://www.jahja.com/ Paten Indonesia (Indonesia)]
* {{id}} [http://www.
* {{id}} [http://www.kesimpulan.com/2011/10/pengadilan-eropa-larang-paten-sel-induk.html ''News KeSimpulan.com'' - Pengadilan Eropa Larang Paten Sel Induk Embrionik Manusia]
== Referensi ==
|