Paten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
B26tan (bicara | kontrib)
Mengganti US_Patent_cover.jpg dengan US_Patent_cover_(US_Patent_5,860,492).jpg (berkas dipindahkan oleh CommonsDelinker; alasan: File renamed: [[:c:COM:FR#FR
 
(71 revisi perantara oleh 50 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Expert needed|date=Oktober 2020}}
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, '''Paten''' adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
{{kekayaan intelektual}}
'''Paten''' ({{lang-nl|octrooi}}) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh [[Negara]] kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.<ref>{{Cite web|title=Paten|url=http://dik.ipb.ac.id/paten/|website=Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual|language=en-US|access-date=2020-10-26}}</ref>
 
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
* '''Invensi''' adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
* '''Inventor''' adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan [[ide]] yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
 
Kata paten, berasal dari bahasa inggris ''patent'', yang awalnya berasal dari kata ''patere'' yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah ''letters patent'', yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
 
== Hukum yang mengatur ==
[[Berkas:US Patent cover (US Patent 5,860,492).jpg|jmpl|Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat]]
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, [[WTO]] [[Perjanjian TRIPs]] yang diikuti hampir semua negara.
Saat ini terdapat beberapa perjanjian [[internasional]] yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, [[WTO]] [[Perjanjian TRIPs]] yang diikuti hampir semua negara.
 
Pemberian hak paten bersifat [[teritorial]], yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah [[Eropa]], seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke [[Kantor Paten Eropa]], yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
 
== Subjek yang dapat dipatenkan ==
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup [[algoritmaalgoritme]], metode [[bisnis]], sebagian besar [[perangkat lunak]] (''software''), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, [[obat-obatan]], [[DNA]], [[RNA]], dan sebagainya.
 
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, [[obat-obatan]], [[DNA]], [[RNA]], dan sebagainya. Khusus [[Sel punca]] embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di [[Amerika Serikat]]) atau efek teknikalnya (di Eropa).
 
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan algoritme juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di [[Amerika Serikat]]) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah [[paten perangkat lunak]] (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk ''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat dipatenkan.
 
Saat ini, masalah [[paten perangkat lunak]] (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk ''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga [[sekuensing asam nukleat|sekuens genetik]], termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini tidak dapat dipraktekkan.
 
Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga [[sekuensing asam nukleat|sekuens genetik]], termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
 
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
 
== Istilah - Istilah dalam Paten ==
 
* '''Invensi'''
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
* '''Inventor atau pemegang Paten'''
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
* '''Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten'''
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:<br />
a. Dalam hal Paten Produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.<br />
b. Dalam hal Paten Proses: Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.<br />
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.<br />
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.<br />
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
* '''Pengajuan Permohonan Paten'''
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
* '''Sistem First to File'''
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
* '''Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?'''
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
* '''Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?'''
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.<br />
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.<br />
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
 
== Aplikasi ==
{{terjemah|Melayu}}
Paten dipohondimohon oleh inventor dengan mengisi permohonan Paten bertulistertulis di kantor yang berkaitterkait.
Pemohonan diberikan pemahaman berisi deskripsipenjelasan bagaimana caranyacara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah aturan beberapa perundangan, jika tidak jelas, pemahamannya mengenai kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin atau harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yangpenemuannya agar pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke [[patentability]]. Apabila [[patent penggunaan]] sudah berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan undang-undang [[Patentability]] yang relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
 
Setelah diberi paten, ianyalainnya subyeksubjek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi kekecualianpengecualian penting.
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkokohmemperkukuh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di '''guna oleh publik selama lebih dari satu tahun''' sebelum memohon paten.
 
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
 
== Lihat pula ==
Baris 44 ⟶ 73:
 
== Pranala luar ==
{{Commonscat|Patents}}
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001}}
* {{id}} [http://www.merekdagangdgip.netgo.id/ KonsultanDirektorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual - Kantor Hukum Budiman Sudharma &(Ditjen RekanHK]
* {{id}} [http://www.penemu.multiply.com/ Klub Penemu Indonesia (Jakarta)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090307233051/http://penemu.multiply.com/ |date=2009-03-07 }}
 
* {{id}} [http://www.dgipbeaninventor.go.idcom/ Blog Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan IntelektualPenemu (Ditjen HKIndonesia)]
* {{id}} [http://www.jahja.com/ Paten Indonesia (Indonesia)]
 
* {{id}} [http://www.penemu.multiplyambadar.com/ Konsultan KlubHak PenemuKekayaan Intelektual di Indonesia (JakartaIndonesia)]
* {{id}} [http://www.kesimpulan.com/2011/10/pengadilan-eropa-larang-paten-sel-induk.html ''News KeSimpulan.com'' - Pengadilan Eropa Larang Paten Sel Induk Embrionik Manusia]
 
*{{id}} [http://www.beaninventor.com/ Blog Penemu (Indonesia)]
 
{{hki-stub}}
 
{{Link FA|af}}
 
== Referensi ==
[[af:Patent]]
[[ar:براءة اختراع]]
[[az:Patent]]
[[bar:Patent]]
[[bg:Патент]]
[[ca:Patent]]
[[chr:ᎪᎷᏩᏛᎲ ᎢᎬᏁᏗ]]
[[cs:Patent]]
[[da:Patent]]
[[de:Patent]]
[[el:Ευρεσιτεχνία]]
[[en:Patent]]
[[eo:Patento]]
[[es:Patente]]
[[et:Patent]]
[[fa:حق امتیاز]]
[[fi:Patentti]]
[[fr:Brevet]]
[[fy:Oktroai]]
[[gl:Patente]]
[[he:פטנט]]
[[hi:पेटेन्ट]]
[[hr:Patent]]
[[hu:Találmány]]
[[it:Brevetto]]
[[ja:特許]]
[[ka:პატენტი]]
[[ko:특허]]
[[lt:Patentas]]
[[ml:നിർമ്മാണാവകാശം]]
[[ms:Paten]]
[[nl:Octrooi]]
[[nn:Patent]]
[[no:Patent]]
[[pl:Patent]]
[[pt:Patente]]
[[ro:Brevet de invenţie]]
[[ru:Патент]]
[[sh:Patent]]
[[simple:Patent]]
[[sk:Patent (právo vynálezcu)]]
[[sl:Patent]]
[[sv:Patent]]
[[ta:காப்புரிமைப் பட்டயம்]]
[[th:สิทธิบัตร]]
[[tl:Patente]]
[[tr:Patent]]
[[uk:Патент]]
[[zh:专利]]