Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by Syurida (bicara)()
Tag: Pembatalan
 
(563 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|bidang [[ilmiah]]|hukum (ilmiah)}}
'''Hukum''' oleh ''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]'' (1997) didefinisikan sebagai berikut:
{{Ilmu}}{{untuk|Lingkungan hukum adat|Hukum adat Indonesia}}
# peraturan atau [[adat]], yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
[[File:Lex Heraldry.svg|jmpl|272px|Simbol Lex Heraldik]]
# undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
# patokan (kaidah, ketentuan).
# keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh [[hakim]] dalam [[pengadilan]], [[vonis]].
 
'''Hukum''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-ar|حكم}}) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas [[Norma sosial|norma]] dan sanksi-sanksi.<ref name="uinj">{{Cite web |url=http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-Dasar%20Ilmu%20Hukum.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-08-04 |archive-date=2021-12-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20211224100854/http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-Dasar%20Ilmu%20Hukum.pdf |dead-url=yes }}</ref> Hukum merupakan keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada [[sistem]] yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian [[kekuasaan]] penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.<ref>Robertson, ''Crimes against humanity'', 90; see "[[analytical jurisprudence]]" for extensive debate on what law is; in ''[[The Concept of Law]]'' Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, ''The Contribution of Legal Studies'', 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, [http://plato.stanford.edu/entries/austin-john/#3 John Austin]); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve [[justice]] (Dworkin, ''Law's Empire'', 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, ''The Authority of Law'', 3–36).</ref><ref>https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/150500365/mengenal-apa-itu-hukum-pengertian-unsur-dan-sumbernya?page=all</ref>
==Sistem Hukum==
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
 
Hukum mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang [[politik]], ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar [[masyarakat]] terhadap pelanggaran hak individu dalam [[hukum perdata]], dan [[hukum pidana]] yang mengupayakan cara negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum publik.
===Sistem Hukum Eropa Kontinental===
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
 
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali dari [[pemerintah]], sementara [[hukum internasional]] mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan, lingkungan, peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotles menyatakan bahwa "sebuah [[supremasi hukum]] akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."<ref>n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, ''Politics'' [[s:Politics (Aristotle)/Book 3#3:16|3.16]]).</ref><ref>
===Sistem Hukum Anglo-Saxon===
Definisi "hukum" dari ''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]'' (1997):
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
 
# peraturan [[hukum umum]] atau [[adat]], yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh hakim penguasa, pemerintah atau otoritas.
===Sistem Hukum Adat/Kebiasaan===
# undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Hukum adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
# patokan (kaidah, ketentuan).
# keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh [[hakim]] dalam [[pengadilan]], [[vonis]].
</ref>
 
==Etimologi==
===Sistem Hukum Agama===
Kata hukum berasal dari [[bahasa Arab]] ''al-hukmu'' yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=15|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref>
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
 
Para ahli dan [[sarjana]] hukum mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, tetapi belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.<ref>{{Cite web |url=http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html |title=Pengertian Hukum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006135332/http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html |dead-url=yes }}</ref> Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?<ref>{{Cite web |url=http://statushukum.com/definisi-hukum.html |title=Definisi Hukum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006104517/http://statushukum.com/definisi-hukum.html |dead-url=yes }}</ref>
==Bidang Hukum==
Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional
 
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum">{{Cite web |url=http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html |title=Pengertian Hukum Secara Umum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006104419/http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html |dead-url=yes }}</ref> Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
===Hukum Perdata===
* Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
* Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
====Penggolongan hukum perdata====
* Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.<ref>"Norma hukum dapat dibedakan antara norma hukum fakultatif dan norma hukum imperatif. Sebagaimana sebutannya, norma hukum imperatif merujuk pada norma hukum yang bersifat memaksa sedangkan norma hukum fakultatif adalah merujuk pada norma hukum yang mengatur dan bersifat menambah atau melengkapi. Meski demikian kadang pula dijumpai norma hukum yang sekaligus memiliki kedua sifat tersebut, yakni bersifaf mengatur sekaligus bersifat memaksa." Lihat: [http://statushukum.com/norma-hukum.html Norma Hukum] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141006075112/http://statushukum.com/norma-hukum.html |date=2014-10-06 }}</ref>
* Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum"/>
 
#===Sejarah [[Hukum keluarga]]===
Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum telah berkembang dan mengapa hukum berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban<ref name='law'>https://www.britannica.com/topic/international-law</ref> dan beroperasi dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Para ahli hukum dan sejarawan proses hukum tertentu telah melihat sejarah hukum sebagai rekaman evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini telah berevolusi dengan tujuan untuk lebih memahami asal-usul berbagai konsep hukum; beberapa menganggap sejarah hukum sebagai cabang dari sejarah intelektual. Sejarawan abad ke-20 memandang sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstual-lebih sejalan dengan pemikiran sejarawan sosial<ref name='law'/>. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem aturan, pemain, dan simbol yang kompleks, dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum tersebut cendrung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan ilmu sosial, menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas di antara pihak-pihak yang berperkara, pemohon, dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, dan jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis lembaga hukum, praktik, prosedur, dan risalah yang memberikan gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi yurisprudensi, hukum kasus, dan kode perdata<ref name='law'/>.
# [[Hukum harta kekayaan]]
# [[Hukum benda]]
# [[Hukum Perikatan]]
# [[Hukum Waris]]
 
=== Fungsi Hukum Publik===
Dalam rangka menjalankan fungsi hukum untuk sebagai ''a tool of social engineering''. hukum sebagai sarana pembangunan, hukum itu menurut Michael Hager dapat mengabdi pada 3 (tiga) sektor yaitu:
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.
#Hukum sebagai alat penertib (Ordering) "Dalam rangka penertiban ini hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan mencegah sengketa yang mungkin timbul melalui suatu hukum acara yang baik. Ia pun dapat meletakkan dasar hukum (legitimacy) bagi penggunaan kekuasaan"<ref name="uinj"/>.
===Hukum Pidana===
#Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing). "Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan negara/kepentingan umum dan kepentingan perorangan"<ref name="uinj"/>.
===Hukum Acara===
#Hukum sebagai katalisator<ref name="uinj"/>. "Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum (Law Reform) dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi hukum"<ref name="uinj"/>.
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan [[hukum pidana]] diperlukan hukum acara pidana, untuk [[hukum perdata]] maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
 
Mengingat fungsi dan peranan hukum yang sangat strategis dalam pembangunan masyarakat dewasa ini, maka hukum harus menjamin adanya kepastian hukum, keadilan dan kegunaan bagi masyarakat<ref name="uinj"/>.
 
===Hukum InternasionalBidang hukum ===
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain: [[hukum pidana]]/hukum publik, [[hukum perdata]]/hukum pribadi, hukum acara, [[hukum tata negara]], [[hukum administrasi negara]]/hukum tata usaha negara, [[hukum internasional]], [[hukum adat]], [[hukum islam]], [[hukum umum]], [[hukum agraria]], hukum bisnis, dan [[hukum lingkungan]].
 
=== Hukum pidana ===
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
[[Hukum pidana]] termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, norma dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan [[denda]] bagi para pelanggarnya.
1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional
 
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
* Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya: mencuri, membunuh, [[Berzina|berzin]]<nowiki/>a, memperkosa dan sebagainya.
* Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
 
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama ''Wetboek van Straafrecht (WvS)''. KUHP merupakan ''lex generalis'' bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP ''(lex specialis).''
==Hukum Indonesia==
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian [[Hukum Indonesia]].
 
==== Pasal-Pasal Pidana di Indonesia Terkait Gangguan Ketenangan Tetangga ====
==Filsafat Hukum==
Pasal 503 ayat (1) [[KUHP]]: Pasal ini memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan istirahat yang cukup. Tindakan yang termasuk dalam pelanggaran pasal ini tidak hanya terbatas pada [[suara keras]], tetapi juga dapat berupa tindakan lain yang [[mengganggu ketenteraman umum]] pada malam hari.<ref>{{Cite web|title=Suara Knalpot Ganggu Tetangga Masuk RUU KUHP|url=https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/76#:~:text=Pasal%20299%20ayat%20(4)%20RUU%20KUHP%20tampaknya,malam%20hari%20waktunya%20orang%20tidur%20dapat%20terganggu'.|website=JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta}}</ref>
Filsafat hukum adalah cabang [[filsafat]] yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan [[moral]] ([[etika]]) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
 
Pasal 170 [[Ayat dari pasal|ayat]] (1) KUHP: Pasal ini lebih fokus pada [[tindakan kekerasan]] yang dilakukan secara bersama-sama. Namun, pasal ini juga dapat diterapkan pada kasus perorangan jika tindakan tersebut disertai dengan ancaman kekerasan atau [[kerusakan barang]].<ref>{{Cite web|last=S.H|first=Renata Christha Auli|date=2024-01-02|title=Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan|url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-170-kuhp-tentang-pengeroyokan-lt6593d9d464498/#:~:text=Pasal%20170%20ayat%20(1)%20dan,lama%205%20tahun%206%20bulan.|website=www.hukumonline.com|language=id|access-date=2024-09-08}}</ref>
==Sejarah Hukum==
 
==Sosiologi= Hukum perdata ===
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau seperti ilmu [[hukum sipil (sistem hukum)]]. Salah satu contoh [[hukum perdata]] dalam masyarakat adalah jual beli rumah[[Sengketa kepemilikan barang|, sengketa kepemilikan barang]], pencemaran nama baik, [[masalah warisan]], [[wanprestasi]], perebutan [[hak asuh anak]] dan kendaraan<ref>https://merchantfaq.wish.com/hc/id/articles/1260800989629-Apa-itu-pelanggaran-paten-#:~:text=Pelanggaran%20paten%20adalah%20jenis%20pelanggaran,invensi%20tanpa%20seizin%20pemilik%20paten.</ref>.
 
Hukum perdata itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum Perdata. Hukum Perdata yang tidak tertulis ialah Hukum Adat. Menurut ilmu Pengetahuan Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
MAHKAMAH KONSTITUSI
# Hukum perorangan/hukum badan pribadi (Personen recht)
# Hukum keluarga (Familierecht)
# Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht){{Butuh rujukan}}
# Hukum waris (Erfrecht)<ref>http://repository.iainponorogo.ac.id/712/1/BUKU%20HUKUM%20PERDATA.pdf</ref>
 
==== Pasal-Pasal Perdata di Indonesia Terkait Gangguan Ketenangan Tetangga ====
OLEH: Saiful Mustika
Pasal 1365 [[KUHPer]] merupakan dasar hukum perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Jika seseorang mengalami kerugian akibat tindakan mengganggu ketenangan tetangga, maka ia dapat mengajukan [[gugatan perdata]] untuk [[Meminta ganti rugi|meminta ganti rug]]<nowiki/>i.<ref>{{Cite web|title=Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata|url=https://www.pta-jayapura.go.id/artikel-literasi/1001-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata#:~:text=Sedangkan%20terkait%20perbuatan%20melawan%20hukum,kesalahannya%20untuk%20menggantikan%20kerugian%20tersebut%E2%80%9D.|website=www.pta-jayapura.go.id|access-date=2024-09-08}}</ref>
fakultas hukum WIDYAGAMA-MALANG
== MAHKAMAH KONSTITUSI ==
 
=== Hukum acara ===
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para [[polisi]], [[jaksa]], [[advokat]], [[hakim]], dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
 
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI
 
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
 
== Sistem hukum ==
1. Pendahuluan
[[File:Code Civil 1804.png|jmpl|Halaman pertama dari kode Napoleon edisi 1804]]
{{utama|Sistem hukum di dunia}}
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain: sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut 3 (tiga) sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum sipil, sistem hukum adat, sitem hukum Islam.
 
Ketiga sistem tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis<ref name="situ">https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/30.%20Sistem%20Hukum%20Indonesia%20by%20Harsanto%20Nursadi%20(z-lib.org).pdf</ref>. Hukum Islam dan Hukum Adat dasar awal dari pengembanhan hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan [[hukum islam]] dan [[hukum umum]] menjadi bagian yang terpenting dalam pengembanhan sistem hukum di Indonesia<ref name="situ"/>[[Hukum Adat]] sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sangat mempengaruhi proses pengembangan hukum di Indonesia<ref>https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/305#:~:text=Sebagai%20negara%20hukum%2C%20Indonesia%20menganut,adat%2C%20dan%20sistem%20hukum%20Islam.</ref>.
 
=== Sistem hukum Eropa Kontinental ===
Reformasi nasional tahun 1998 telah membuka peluang perubahan mendasar atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (kemudian akan kita sebut UUD RI 1945) yang disakralkan oleh Pemerintah Orde Baru untuk tidak direvisi. Setelah reformasi, konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 (UUD RI 1945). Salah satu perubahan dari UUD RI 1945 adalah dengan telah diadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan antara lain prinsip pemisahan kekuasaan dan 'checks and balances' sebagai pengganti sistem supremasi parlemen. Dalam Pasal 24C hasil perubahan ketiga UUD RI 1945, dimasukkannya ide pembentukan Mahkamah Konstitusi kedalam konstitusi negara kita sebagai organ konstitusional baru yang sederajat kedudukannya dengan organ konstitusi lainnya. Fungsi Mahkamah Konstitusi telah dilembagakan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24, 2003), sejak tanggal 13 Agustus 2003. Hal ini disahkan dengan adanya ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD RI 1945 yang menentukan: "Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang." Oleh karena itu, sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai mestinya, Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2003 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
 
Pembentukan Mahkamah Konstitusi telah dilakukan dengan proses rekruitmen calon hakim menurut tata cara yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang berbunyi "Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden".
 
Mahkamah Konstitusi secara resmi dibentuk dengan adanya Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 dan setelah pelantikan dan pengucapan sumpah tanggal 16 Agustus 2003, maka kewenangan transisi Mahkamah Agung yang dibebani tugas oleh pasal III Aturan Peralihan UUD RI 1945, untuk melaksanakan segala kewenangan Mahkamah Konstitusi telah berakhir. Untuk itu pada bagian berikut ini akan kita bahas kewenangan mahkamah konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan peranannya sebagai penjaga konstitusi seperti yang diatur dalam UUD RI 1945.
 
2. Wewenang Mahkamah Konstitusi
 
Dalam menjalankan peranannya sebagai penjaga konstitusi, yaitu melakukan kekuasaan kehakiman seperti diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945. Sedangkan yang di maksud dengan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan mahkamah konstitusi diberi beberapa kewenangan (Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945). Adanya sebuah kekuasaan kehakiman yang bebas adalah salah satu prasyarat bagi negara hukum disamping syarat-syarat yang lainnya.
 
Untuk memahami peran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, haruslah dikaji dengan komprehensif kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh UUD RI 1945 kepada lembaga ini. Pasal 24 C ayat (1) menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana putusannya bersifat final. Dari ketentuan tersebut berarti Mahkamah Konstitusi bersifat tunggal yang tidak mempunyai peradilan yang berada dibawahnya dan tidak merupakan bawahan dari lembaga lain. Hal ini berbeda dengan Mahkamah Agung yang mempunyai peradilan-peradilan dibawahnya dan merupakan puncak dari peradilan-peradilan yang berada dibawahnya. Dengan ketunggalannya dapat dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi adalam sebuah forum khusus untuk melakukan kewenangannya. Didalam menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diberi kewenangan seperti yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD RI 1945 yang kemudian dipertegas dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu;
e. Memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, danatau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan presiden yang disebut dalam pasal 10 ayat (2) UU No. 24, 2003, telah diperjelas dalam ayat (3) dengan memberi batasan sebagai berikut:
a. Penghianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang;
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang;
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Perbuatan tercela adalah perbuatan-perbuatan yang dapat merendahakan martabat Presiden danatau Wakil Presiden;
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden danatau wakil presiden adalah syarat sebagaimana dtentukan dalam pasala 6 UUD RI 1945.
Dari kewenangan yang disebutkan diatas terlihat bahwa sengketa yang diperkarakan dan diadili Mahkamah Konstitusi sangat banyak berkaitan dengan proses politik, sebagian besar merupakan perselisihan yang syarat dengan sifat politik sebagai salah satu karakteristik sengketa. Jadi yang dikemukakan oleh Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Mahkamah Konstitusi untuk tetap memegang komitmen dalam menjalankan tugasnya di wilayah hukum dan tidak memasuki wilayah politik adalah kurang begitu tepat (Kompas 11 Oktober, 2005). Sudah barang tentu hal ini juga akan mempunyai dampak pada pihak-pihak yang dapat menggerakkan mekanisme Konstitusional kontrol oleh berbagai lembaga negara.
 
Diberbagai negara didunia sebanyak lebih kurang 78 negara yang dalam konstitusinya juga mengenal lembaga Mahkamah Konstitusi, semenjak Hans Kelsen merancang undang-undang dasar Austria dan memasukkan lembaga ini dalam konstitusi Austria. Sebagian besara negara-negara demokrasi yang sudah mapan kecuali Jerman, tidak mengenal lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri. Fungsinya dicakup dalam fungsi Mahkamah Agung yang ada disetiap negara (Jimly Asshiddiqie. 2003).
 
Kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua. Yaitu kewenangan utama, dan kewenangan tambahan. Kewenangan utama meliputi: (a) pengujian undang-undang terhadap UUD, (b) memutus keluhan konstitusi yang diajukan oleh rakyat terhadap penguasa (UUD RI 1945 tidak memberikan kewenangan ini kepada Mahkamah Konstitusi), sebaiknya Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan utamanya yaitu untuk memutus memutus constituional complain yang diajukan rakyat terhadap penguasa seperti Mahkamah konstitusi Austria, Itali, Jerman dan lainnya. Dengan diberikannya kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib menerima dan memutus permohonan dari rakyat bilamana adanya produk peraturan yang berada dibawah undang-undang seperti Keputusan Presiden, Penetapan Presiden, Instruksi Presiden dan atau Peraturan Presiden untuk diajukan judicial review. Seperti kita ketahui bahwa Peraturan Presiden no 552005 tentang harga BBM yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana Pasal 28 ayat (2) dan (3), telak di dikoreksi dalam judicial review Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Desember 2004 karena dinilai bertentangan dengan UUD RI 1945. Tanpa diberi kewenangan tersebut diatas maka Mahkamah Konstitusi belum bisa melakukan perannya sebagai penjaga konstitusi secara tuntas dan menyeluruh. (c) memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sedangkan kewenangan tambahan dapat bervariasi antara negara satu dengan yang lainnya. UUD RI 1945 memberikan kewenangan tambahan tersebut berupa; (a) pembubaran partai politi, (b) perselisihan hasil pemilihan umum, (d) pemberian putusan Dewan Perwakilan Rakyat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan atau wakil presiden.
 
Peranan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya sebagai sebuah lembaga peradilan oleh UUD RI 1945, mencerminkan semangkin kuatnya penuangan prinsip negara hukum dalam UUD RI 1945 setelah adanya perubahan. Pilar yang sangat fundamental yang diletakkan dalam UUD RI 1945 untuk memperkuat prinsip negara hukum adalah perumusan pada Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan adanya perumusan ini, maka Indonesia yang menganut asas demokrasi dalam penyelenggaraan kenegaraan menyandarkan mekanisme demokrasinya kepada hukum, yaitu UUD RI 1945. Hak-hak yang diakui dalam UUD RI 1945 , dan tata cara pelaksanaan demokrasi didalamnya menjadi rambu-rambu bagi pelaksanaan demokrasi. Karena demokrasi tanpa hukum akan mengarah menjadi anarki. Pelanggaran terhadap konstitusi dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Meskipun DPR yang anggotanya dipilih dalam pemilihan umum dan Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, yang berarti keduanya mempunyai dasar legitimasi perwakilan aspiratif, namun, dalam prinsip negara hukum kedua lembaga ini tetap dapat melakukan pelanggaran terhadap konstitusi (Harjono. 2003). Dengan ditetapkannya mekanisme pembuatan undang-undang dalam UUD RI 1945, yang melibatkan kedua lembaga ini, DPR dan Presiden, maka produk bersama dari kedua lembaga ini, yaitu undang-undang secara potensial pun dapat menyimpang dari UUD RI 1945. Sebuah undang-undang dapat menjadi objek legislative review, yang dilakukan oleh badan legislative yang membuatnya. Namun, haruslah diingat bahwa legislative review masih tetap didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan politik karena memang produk dari lembaga politik. Kehadiran Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji undang-undang adalah untuk menjaga menegakkan konstitusi bilamana terjadi pelanggaran konstitusi oleh undang-undang. Dengan mekanisme ini jelas bahwa peranan Mahkamah Konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran konstitusi oleh lembaga negara.
 
Mahkamah Konstitusi yang melaksanakan fungsi peradilannya untuk melakukan uji undang-undang harus membatasi dirinya jangan samapai menjadi super body dalam pembuatan undang-undang yang terjebak untuk menjadi lembaga yang mempunyai hak "veto" secara terselubung. Dalam hal pembuatan undang-undang harus dipahami secara kesistiman bahwa terdapat tiga kategori substansi dalam konstitusi; (a) pembuat undang-undang diberi kewenangan penuh untuk mengatur dan menetapkan, (b) dalam mengatur dan menetapkan pembuat undang-undang dengan kualifikasi atau pembatasan, (c) pembuat undang-undang tidak diberi kewenangan untuk mengatur dan menetapkan karena telah ditetapkan dan diatur sendiri oleh konstitusi.
 
UUD RI 1945 telah mendistribusikan kewenangannya kepada beberapa lembaga negara. Dalam melaksanakan kewenangan tersebut sangat mungkin akan terjadi dimana satu lembaga negara menggunakan kewenangannya melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya sehingga melanggar kewenangan lembaga lain. Dengan adanya perubahan UUD RI 1945, hubungan antar lembaga negara diposisikan secara fungsional, dan tidak secara hirarkis, maka diperlukan sebuah lembaga yang secara final dapat memutus perselisihan kewenangan antar lembaga negara. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai lembaga peradilan yang memutus sengketa antar kewenangan lembaga negara. Sebelumnya peran ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dimana sebagai sebuah lembaga pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat yang omnipotent, yang berwenang untuk melakukan apa saja termasuk didalamnya untuk menmyelesaikan persengketaan yang timbul antar lembaga negara. Dapat diartikan bahwa peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dalam sistem check and balances antar lembaga negara. Selanjutnya kita akan melihat bagaimana tata cara pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
 
3. Tata Cara Pengajuan Permohonan
 
Untuk melaksanakan peranannya menjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi dilengkapi dengan mekanisme constitutional control, digerakkan oleh adanya permohonan dari pemohon yang memiliki legal standing untuk membela kepentingannya. Pemilihan kata pemohon dan bukan gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi bilamana dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata, seolah-olah perkara itu merupakan perkara yang bersifat satu pihak (ex parte) dan tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai pihak atau termohon dan yang mempunyai hak melawan permohonan tersebut. Hal ini tidak selalu benar, karena dalam jenis perkara tertentu harus ada pihak yang secara tegas ditetapkan dan ditarik sebagai pihak, dan yang mempunyai hak untuk menjawab atau menanggapi permohonan tersebut (Maruarar, Siahaan. 2003).
 
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2002 tentang tata cara penyelenggaraan wewenang Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung dalam Pasal 1 ayat (7) dan (8) membedakan permohonan dan gugatan. Terhadap perkara:
1. Pengujian undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar;
2. Sengketa wewenang antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang dasar RI 1945;
3. Memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden danatau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7B ayat (1) UUD RI 1945 dan perubahannya.
Diajukan dalam permohonan yang merupakan permintaan untuk diputus. Di pihak lain jika perkara yang diajukan adalah mengenai:
1. Pembubarana partai politik;
2. Perselisihan hasil pemilihan umum.
Maka harus dengan gugatan yang merupakan tuntutan yang diajukan secara tertulis.
 
Undang-undang No. 24 tahun 2003 menyebutkan bahwa semuanya diajukan dengan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditanda tangani oleh pemohon kuasa, diajukan dalam 12 rangkap dan syarat-syarat yang harus dipenuhi disebut dalam Pasal 31 adalah sebagai berikut:
a. Nama dan alamat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan;
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.
Permohonan itu harus pula melampirkan bukti-bukti sebagai pendukung permohonan, yang menunjukkan permohon bersungguh-sungguh. Dengan kata lain, pemohon harus memuat identitas piha-pihak posita dan petitum. Tapi Undang-undang No. 24 tahun 2003 tidak mengharuskan disebut termohon. Karena sifatnya yang lebih banyak melibatkan lembaga-lembaga negara dan khusus tentang pengujian undang-undang terhadap UUD RI 1945, yang berada dalam posisi sebagai termohon tidak terlalu menentukan karena putusan yang diminta adalah bersifat deklaratif terhadap aturan yang berlaku umum juga dilain pihak oleh karena adanya kewajiban Mahkamah Konstitusi memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan danatau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan termohon, maka yang menentukan termohon itu adalah Mahkamah Konstitusi. Meski tidak secara tegas disebut perlu dimuat siapa yang menjadi termohon, sebagai pihak yang paling berwenang dan berkepentingan menjawab gugatan tersebut, secara praktis dengan penunjukan termohon. Termohon dapat dipanggil untuk memberikan keterangan. Bisa juga dianalogikan keterangan tersebut dengan jawaban dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini untuk memenuhi tenggang waktu yang disebut Pasal 4i ayat (3) yang menentukan paling lambat tujuh hari kerja sejak permintaan Hakim Konstitusi diterima, lembaga negara yang bersangkutan wajib menyampaikan penjelasan. Permohonan dapat disatukan dengan panggilan sebagaimana disebutkan dalam Acara Perdata.
 
Memang secara spesifik dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tidak disebut siapa yang menjadi termohon, tapi dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, impeachment, termohon harus ditulis secara tegas. Khusus mengernai sengketa kewenangan antar lembaga negara, Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahakan pihak pemohon danatau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa adanya penyebutan termohon secara tegas dalam penetapan yang sifatnya menghentikan kewenangan sementara, maka putusan itu boleh jadi tidak mempunyai arti apa-apa, karena tidak jelas siapa yang wajib melaksanakan perintah tersebut. Hal yang lebih tegas lagi adalah ketika permohonan untuk membatalkan hasil pemilu dan pembubaran partai politik dikabulkan, maka harus jelas siapa yang wajib melaksanakan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.
 
Mahkamah konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus dalam sidang plenonya dengan sembilan (9) Hakim Konstitusi, akan tetapi dalam keadaan luar biasa dengan tujuh (7) Hakim. Itulah sebabnya surat permohonan diajukan dua belas (12) rangkap, karena disamping dibagikan pada sembilan (9) Hakim, juga harus disampaikan kepda presiden dan DPR dalam waktu tujuh (7) hari sejak permohonan dicatat dalam register perkara konstitusi. Mahkamah Agung, menurut Pasal 53 cukup diberi tahu tentang permohona judicial review. Namun, tidak diatur secara tegas bahwa permohonan disampaikan ke Mahkamah Agung, yang mempunyai arti bahwa tidak perlu diberkanan copy surat permohonan. Salah satu perbedaan dengan gugatan dalam perkara perdata adalah permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat didaftar harus telah menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut (Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU No. 24 tahun 2003). Karena masih ada proses untuk memeriksa perkara dan alat-alat bukti, maka hal ini harus ditafsirkan sebagai bukti awal yang menunjukkan kesungguhan permohonan tersebut dan bukan hanya bertujuan untuk menimbulkan sensasi atau uji coba. Selanjutnya kita akan membahas siapa yang dapat mengajukan permohonan pada bagian berikut.
 
4. Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan
 
Yang berhak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi adalah setiap orang yang memiliki kepentingan hukum atau kewenangan yang dilanggar dan dirugikan dengan kata lain bahwa yang bersangkutan harus mempunya legal standing untuk mengajukan permohonan. Pemohon untuk setiap jenis perkara konstitusi berbeda.
 
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran ''frele recht lehre'' yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
A. Pengujian Undang-undang terhadap UUD RI 1945
Permohonan untuk pengujian undang-undang terhadap UUD RI 1945 dapat dilakukan bagi yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya sedang dan akan dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang terdiri dari:
1. Individu atau perorangan warga negara Indonesia;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. Badan hukum publik atau privat; atau
4. Lembaga negara.
Keempat kategori yang disebut diatas, jika hak dan kewenangan konstitusionalnya dilanggar oleh berlakunya satu undang-undang mempunyai legal standing, untuk mengajukan permohonan.
 
Sistem hukum eropa kontinental ini berkembang di Eropa daratan seperti Perancis dapat dikatakan sebagai negara yang terlebih dahulu menerapkan sistem hukum tersebut. Sebenarnya sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justisianus abad ke VI sebelum masehi.
B. Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara
Pihak yang mengajukan permohonan dalam hal ini adalah lembaga negara yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan, akan tetapi lembaga negara dimaksud harus secara khusus yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945. Kalau diteliti dalam UUD RI 1945, secara tegas dapat disebut MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi yang dibagi atas Kabupaten dan Kotamadia. Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD RI 1945 tidak dapat menjadi pihak baik pemohon maupun termohon dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara (Pasal 65 UU 24 2003).
 
=== Sistem hukum Anglo-Saxon ===
C. Pembubaran Partai Politik
Sistem [[Anglo-Saxon]] adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada [[yurisprudensi]], yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di [[Irlandia]], [[Inggris]], [[Australia]], [[Selandia Baru]], [[Afrika Selatan]], [[Kanada]] (kecuali Provinsi Quebec) dan [[Amerika Serikat]] (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Pemohon dalam sengketa pembubaran partai politik adalah pemerintah dan lebih jauh dijelaskan pemerintah pusat. Tetapi, departemen atau lembaga dimana wewenangnya memohon hal semacam ini dari pemerintah pusat? Sebagai wakil untuk mengajukan permohonan adalah Jaksa Agung. Tapi boleh jadi dalam prakteknya nanti akan berkembang yang akan memungkinkan mengajukan permohanan adalah departemen-departemen atau lembaga negara yang mempunyai kaitan langsung dengan alasan pembubaran partai politik. Karena pemerintah pusat adalah kesatuan, maka harus terlebih dahulu diperoleh izin atau perintah atau penunjukan presiden sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan alasan yang diajukan karena ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945.
 
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh [[hakim]], dalam memutus perkara.
D. Perselisihan Hasil Pemilu
Perselisihan hasil pemilu merupakan sengketa tentang hasil pemilu secara nasional yang dipandang penetapan Komisi Pemilihan Umum mempengaruhi:
a. Terpilihnya anggota DPD;
b. Penetapan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden serta terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden;
c. Perolehan kursi partai politik peserta pemilu di satu daerah pemilihan.
Munculnya sengketa ini adalah karena adanya perbedaan pendapat tentang hasil perhitungan suara yang oleh pemohon dipandang tidak benar dan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali 24 jam) sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. Sedangkan pemohon dalam sengketa ini adalah:
1. Perorangan warga negara Indonesia calon anggota DPD peserta pemilu;
2. Pasangan calon Presiden Wakil Presiden peserta pemilu Presiden Wakil Presiden;
3. Partai politik peserta pemilu.
 
=== Sistem hukum adat/kebiasaan ===
E. Pendapat DPR mengenai Pelanggaran oleh Presiden danatau Wakil Presiden
[[Hukum Adat]] adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil atau di perkotaan yang sudah modern di haruskan masih membawa mengikuti hukum adat dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu, yang dapat di putuskan oleh dudungan tertinggi adat tersebut. Apabila hakim tidak dapat menemukan hukumannya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumanya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat adat setempat karena hukum adat juga mempunyai peran dalam sistem hukum Nasional di Indonesia, adapun yang menjadi dasar peraturan perundang-undangan diberlakukannya hukum adat di Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, UUD Sementara Tahun 1950, Pasal 131 I. S. jis Pasal 75 Baru dan Lama R. R.;, Pasal 134 I. S.;, Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 9;, Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang No. 14/1970<ref>https://www.erisamdyprayatna.com/2020/05/dasar-berlakunya-hukum-adat.html</ref>.
Dalam hal ini yang dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dalam pengambilan sikap tentang adanya pendapat semacam ini tentu melalui proses pengambilan keputusan di DPR yaitu melalui dukungan 23 (dua pertiga) jumlah seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 23 anggota DPR (Pasal 7 B ayat (3) UUD RI 1945).
 
=== Sistem hukum agama ===
5. Kesimpulan
Sistem hukum [[agama]] adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam [[Kitab Suci]], dan juga asas hukum-[[hukum Islam di Indonesia]].
 
== Hukum Indonesia ==
Peranan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga Konstitusi melalui kekuasaan kehakiman meliputi kewenangan utama dan kewenangan tambahan. Kewenangan utama meliputi; (a) Pengujian undang-undang terhadap UUD RI 1945, (b) memutus constituional complain yang diajukan rakyat terhadap penguasa (UUD RI 1945 tidak memberikan kewenangan ini kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sedangkan dinegara lain diberikan kepada mahkamah konstitusi), (c) memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sebagai kewenangan tambahan dapat bervariasi antara negara satu dengan negara lainnya. Sedangkan UUD RI 1945 memberikan kewenangan tambahan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu; (a) pembubaran partai politik, (b) perselisihan hasil pemilihan umum, (c) pemberian putusan DPR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden danatau wakil presiden.
{{utama|Hukum Indonesia}}
Sebaiknya Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan utamanya yaitu untuk memutus memutus constituional complain yang diajukan rakyat terhadap penguasa seperti Mahkamah konstitusi Austria, Itali, Jerman dan lainnya. Dengan sendirinya bisa melakukan perannya sebagai penjaga konstitusi secara tuntas.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu me-[[rujuk]] dari sistem hukum Eropa Kontinental pada jaman [[Belanda]]. Sekarang di Indonesia hukum yang diberlakukan dan berjalan yaitu hukum [[adat]] Asal mula istilah [[hukum adat]] adalah dari istilah Adatrech yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronye, sistem [[hukum Islam]] yang bersumber dari [[Al-Qur'an]] dan Sunnah Nabi [[Muhammad]] SAW juga [[Akhlak]] dan [[Agama]] yang dikembangkan menjadi Hukum [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] (NKRI) berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-undang Dasar 1945]]<ref name="bantuan">https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-macam-macam-sistem-hukum-di-dunia</ref> . Me-[[rujuk]] sistem hukum Eropa Kontinental.
 
=== Macam-macam Sistem Hukum ===
Daftar Pustaka
[[Manusia]] yang hidup di atas [[dunia]] ini memerlukan hukum, sebab hukum selain mencegah terjadinya [[konflik]] juga dapat menanggulanginya secara [[profesional]] tanpa melibatkan [[intervensi]] dari pejabat penguasa [[politik]] apabila konflik itu telah terjadi, berikut beberapa sistem hukum yang berlaku:
1. Harian Kompas 11 Oktober, 2005
# Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara-negara [[eropa]] [[Jerman]], Belanda, [[Prancis]], [[Italia]], dan [[Asia]] termasuk indonesia pada Jaman penjajahan Belanda hingga Tahun 1964 Masehi.
2. Hajono. 2003. Kedudukan dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Kekuasaan Kehakiman dan Ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
# Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum mula-mula yang berkembang di Negara [[Inggris]], dan dikenal dengan Istilah ''Rule of Law Common Law'' atau ''Unwritten Law'' (Hukum tidak tertulis) atau sering pula disebut dengan istilah ''Case Law''.
3. Jimly, Asshiddiqie. 2003. Mahkamah Konstitusi: Penomena Hukum Tata Negara. Mahkamah Konstitusi.
# Sistem Hukum Adat adalah yang terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan [[sosial]] masyarakat di [[Indonesia]], [[Tiongkok]], [[India]], [[Jepang]], dan negara lain.
4. Maruarar, Siahaan. 2003. Prosedur Berperkara di Mahkamah Konstitusi dan Perbandingan dengan Hukum Acara di Pengadilan Umum dan TUN. Mahkamah Konstitusi.
# Sistem [[Hukum Islam]] adalah yang berasal dari [[Arab]], kemudian berkembang ke negara-negara [[Indonesia]] sejak Tahun 1289 Masehi Abad ke-7 Hijriyah 688 Hujarood Rosulullah SAW yang dibawa oleh mujahid penyebar agama Islam, [[Asia]], [[Afrika]], [[Eropa]], [[Amerika]] secara [[individu]] maupun secara [[kelompok]].
5. Alder, John, 1989, Constitutional and administrative law.
# Sistem [[Hukum Kanonik]] adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-[[peraturan]] [[gereja]].
6. Posner, Richard A, 1993, The problem of jurisprudence, Harvard University Press, Cambridge.
# Sistem Hukum Sosialis adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara [[Komunis]].
7. Vandevelde, Kenneth J, 1996, Thinking like a lawyer, An introduction to legal reasoning, Westview Press, Colorado.
8. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
9. Tap MPR RI nomor III Tahun 2000 tentang "Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan"
10. Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
 
Setelah memahami berbagai macam sistem hukum yang terdapat di dunia, disimpulkan bahwa sistem hukum yang ideal bagi sebuah Negara adalah sistem hukum yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan [[Masyarakat]] dari Negara tersebut<ref name="bantuan"/>.
==Pranala luar==
*{{id}} [http://www.depkehham.go.id/ Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkehham) Republik Indonesia]
*{{id}} [http://www.kejaksaan.go.id/ Kejaksaan Agung Republik Indonesia]
*{{id}} [http://www.mari.go.id/ Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia)]
*{{id}} [http://www.polri.go.id/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)]
*{{id}} [http://www.ri.go.id/produk_uu/datar_isi-2.htm Produk Perundang-Undangan Republik Indonesia (di situs www.ri.go.id)]
 
== Lihat pula ==
{{stub}}
* [[Hukum di Indonesia]]
* [[Hukuman pukulan rotan]]
* [[Hukum adat]]
 
== Referensi ==
[[Kategori:Hukum|*]]
{{reflist|30em}}
{{hukum-stub}}
{{topik dunia}}
{{Topik Indonesia}}
{{Ilmu sosial}}
{{Authority control}}
 
[[enKategori:LawHukum]]