Merek dagang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
B26tan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(95 revisi perantara oleh 51 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Expert needed|reason=berisi istilah-istilah hukum|date=Oktober 2020}}
'''Merek''' atau '''merek dagang''' adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
'''Merek dagang''' atau '''cap dagang''' ({{lang-nl|handelsmerk}}, {{lang-en|trademark}}) adalah jenis [[kekayaan intelektual]] berupa nama atau simbol yang dikaitkan dengan produk atau jasa tertentu. Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Merek dagang dapat ditemukan pada [[kemasan]], [[label]], [[voucer]], atau pada produk itu sendiri. Sebagai identitas perusahaan, merek dagang kerap dipajang di gedung-gedung perusahaan. Hal ini secara hukum diakui sebagai jenis kekayaan intelektual.
 
Menurut Pasal 1 angka (2) UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis), Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.<ref>{{Cite web|title=Cara Mengecek Merek Dagang|url=https://www.aksarahukum.my.id/2022/01/cara-mengecek-merek-dagang.html|website=AKSARA HUKUM|language=id|access-date=2022-01-17}}</ref>
Berbeda dengan [[produk]] sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu [[badan usaha]] sebagai penanda identitasnya dan produk [[barang]] atau [[jasa]] yang dihasilkannya kepada [[konsumen]], dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
 
== Simbol ==
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk [[kekayaan intelektual]].
Merek dagang dapat ditentukan dengan simbol berikut:<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Trademark Symbols (®), TM, SM – A Complete Guide|url=https://www.cohnlg.com/trademark-symbols-r-tm-sm-a-complete-guide/|website=Cohn Legal, PLLC|language=en-US|access-date=19 Oktober 2020}}</ref>
 
* ™ (huruf "TM" bentuk [[superskrip|tika atas]]) untuk merek dagang yang tidak terdaftar
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, [[logo]], [[lambang]], desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
* ℠ (huruf "SM" bentuk tika atas) untuk merek jasa tak terdaftar
* ® (huruf "R" dikelilingi oleh lingkaran) untuk merek dagang terdaftar
 
Simbol ™ berasal dari singkatan Inggris ''trademark'' dan ℠ ''service mark''. Keduanya berfungsi sebagai penunjuk bahwa sebuah istilah, slogan, logo, atau lainnya diklaim sebagai merek dagang atau merek jasa. Namun, penggunaannya tidak menjamin bahwa pemilik akan dilindungi undang-undang merek dagang. Sementara itu, ® melambangkan ''registered trademark'' yang artinya merek dagang terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat status kepemilikan secara hukum atas merek dagang atau merek jasa yang telah terdaftar. Simbol ® hanya dapat digunakan oleh pemilik merek setelah pendaftaran pada badan nasional yang relevan di negaranya.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=30 April 2015|title=Trademark Symbols|url=https://www.inta.org/fact-sheets/trademark-symbols/|website=International Trademark Association|language=en|access-date=19 Oktober 2020}}</ref>
Di [[Indonesia]], hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
== Rujukan ==
<references />
 
* [[Kategori:Kekayaan intelektual]]
== Lihat pula ==
[[Kategori:Merek| ]]
* [[Kekayaan intelektual]]
[[Kategori:Manajemen merek]]
* [[Hak cipta]]
[[Kategori:Manajemen produk]]
* [[Paten]]
[[Kategori:Aktiva tak berwujud]]
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001}}
*[http://www.dgip.go.id/article/archive/8 Informasi dan penjelasan tentang merek] di situs Ditjen HKI Indonesia
*[http://www.merekdagang.net Konsultan Hak Kekayaan Intelektual - Kantor Hukum Budiman Sudharma & Rekan] K
{{hki-stub}}
 
[[ar:علامة تجارية]]
[[cs:Obchodní značka]]
[[da:Varemærke]]
[[de:Marke (Recht)]]
[[el:Εμπορικό σήμα]]
[[en:Trademark]]
[[eo:Registrita marko]]
[[es:Marca (registro)]]
[[et:Kaubamärk]]
[[fa:نشانه تجاری]]
[[fi:Tavaramerkki]]
[[fr:Marque commerciale]]
[[he:סימן מסחר]]
[[hr:Žig]]
[[hu:Védjegy]]
[[is:Vörumerki]]
[[it:Marchio]]
[[ja:商標]]
[[kn:ಟ್ರೇಡ್ ಮಾರ್ಕ್ (ವಾಣಿಜ್ಯ ಸೂಚಕ ಚಿನ್ಹೆ )]]
[[ko:상표]]
[[mk:Регистриран заштитен знак]]
[[nn:Varemerke]]
[[no:Varemerke]]
[[pl:Znak towarowy]]
[[pt:Marca registrada]]
[[ro:Marcă înregistrată (termen)]]
[[ru:Товарный знак]]
[[simple:Trademark]]
[[sk:Ochranná známka]]
[[sl:Blagovna znamka]]
[[sq:Marka tregtare]]
[[sv:Varumärke]]
[[ta:வர்த்தகக்குறி]]
[[th:เครื่องหมายการค้า]]
[[tr:Tescilli marka]]
[[uk:Торгова марка]]
[[ur:نشان تجارہ]]
[[vi:Thương hiệu]]
[[zh:商标]]
[[zh-yue:嘜頭]]