Zakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RikiRokhman (bicara | kontrib)
Anne C (bicara | kontrib)
zakat
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan pranala ke halaman disambiguasi
 
(292 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{AqidahRefimprove}}
{{Inadequate lead}}
{{Islam|rukunislam}}
{{fikih|ekonomi}}
'''Zakat''' ({{lang-ar|زكاة|translit=zakāh}}) secara [[bahasa]] adalah tambahan, Zakat dari segi bahasa istilah kegiatan mengeluarkan barang yang khusus dengan cara tertentu untuk orang khusus. Zakat dibagi menjadi 5 macam yaitu : zakat [[peternakan]], zakat [[perkebunan]], zakat [[pertanian]], zakat per[[niaga|niagaan]], dan zakat [[logam mulia]]. Syarat wajib zakat itu ada 5 yaitu : [[Islam]], merdeka, kepemilikan penuh, [[nisob]], dan [[haul]]. Zakat merupakan rukun keempat dari [[rukun islam]].
 
== Definisi ==
'''Zakat''' adalah [[sedekah]] yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan [[Ramadhan]], sebagai pelengkap ibadah [[puasa]]. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari [[Rukun Islam]].
Menurut kebahasaan, zakat itu bisa ditilik dari kata زكى (zakā), yang kalau dirangkaikan pada kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau bisa pula زكا الزرع (tanaman itu tumbuh),<ref name="fathulbari72">Al-Asqalani (2004), hlm.7</ref> dan pada yang lain seperti: زكت التجارة (perniagaan itu tumbuh dan berkembang).<ref name="mushtafa42">Musthafa ''dkk''. (1987), hlm.4</ref> Definisi ''zakāh'' sebagai ''madah''/pujian dapat pula dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فـلَا تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu memuji dirimu suci).<ref>QS an-Najm ayat 32</ref> Kalau ia bermakna "pembersihan", apakah ia secara kasatmata (''hissiyyah'') atau secara makna, bisa dilihat pada QS as-Syams ayat 9: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاها (Maka beruntunglah orang yang menyucikannya), yakni menyucikannya (jiwa) dari segala kekotoran. Dari ''zakā'' terbentuk kata ''tazkiyah'' (تزكية), atau menyebut kata-kata pujian bagi diri. Dari situ pada bahasa Arab juga dikenal kata زكى الرجل نفسه ''zakā ar-rajulu nafsahu''.<ref name="manzhur2">[[Ibnu Manzhur|Manzhur, Ibnu]] (2003). [http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=3536&idto=3536&bk_no=122&ID=3542 ''Lisanul 'Arab''. '''7''':46. Huruf ''Zai'', Lema ''Zakāh'']. Dār ash-Shādir li ath-Thabā'ah wan-Nasyr wat-Tauzī'.</ref> Inilah yang masuk ke dalam definisi awal zakat yang artinya adalah "tumbuh", "suci", dan "berkah". Dengan makna kebahasaan di atas, yakni "tumbuh" dan "suci", menurut [[Ibnu Hajar Al 'Asqalani]], sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta dan pahala, terlebih juga, zakat itu berkaut pula dengan perdagangan dan pertanian.<ref name="fathulbari72" />
 
Adapun secara makna, ia berarti nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin,<ref>Sabiq (1982), hlm.5</ref> ini ditunjukkan oleh sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad mengutus [[Mu'adz bin Jabal]] ke [[Yaman]], untuk mengambil sebagian harta orang yang kaya agar diberikan kepada orang yang papa di antara mereka.<ref>Qardhawi (1999), hlm.87</ref> Adapun secara keistilahan, makna zakat dalam syariat Islam ialah seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Bagian dari harta inilah yang dinamai zakat, dan didoakan oleh penerimanya agar diberi keberkatan dari Allah.<ref name="mushtafa42" /> Tak jauh dengan ketentuan di atas, ia dikecualikan dari [[Bani Hasyim]] dan [[Bani Muthalib]], dan wajib dikeluarkan bagi yang berakal, baligh, dan merdeka.<ref>Al 'Asqalani (2004), hlm.8</ref> Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, disebutkan bahasanya zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.<ref>Zahari, Ahmad; Idham (Februari 2010). ''Wakaf, Zakat, & Ekonomi Syariah: Kumpulan Peraturan''. [[Pontianak]]: FH Untan Press. Hlm. 201. ISBN 978-979-19927-5-6.</ref>
== Etimologi ==
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi [[syari'ah]], zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
 
== Hukum ZakatKewajiban ==
Setiap muslim diwajibkan untuk berzakat ketika hartanya sudah mencapai batas agar dapat dikenakan zakat. Dalam Islam, kondisi ini disebut [[nisab]]. Zakat juga diwajibkan diberikan ketika umat muslim telah melaksanakan [[puasa]] di bulan [[Ramadan]] selama satu bulan penuh.{{Sfn|Hambali|2017|p=20}}
'''Zakat''' merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
 
Jika penguasanya adalah Muslim dan mereka menjalankan syariat Islam secara utuh, merekalah yang mengumpulkan dan membagi uang zakat sebab mereka akan takut menyalahgunakan harta milik Allah SWT. Penguasa yang demikian akan mendapat pahala. Membagi zakat melalui pemerintah mengandung hikmah yang tinggi. Penerima lebih terhormat, dia terhindar dari rasa malu karena tidak banyak orang tahu kalau dia harus menerima dari orang per orang dan berkeliaran di jalan-jalan, ini memberi kesan rendah. Rendah untuk mereka (penerima) dan rendah untuk agama.<ref name=":02">{{Cite book|last=Mutawalli asy-Sya'rawi|first=M.|date=2020|title=Anda Bertanya, Islam Menjawab|location=Depok|publisher=Gema Insani|isbn=978-602-250-866-3|url-status=live}}</ref>
== Macam-Macam Zakat ==
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
* '''Zakat Fitrah'''{{br}} Zakat yang wajib dikeluarkan [[muslim]] menjelang [[Idul Fitri]] pada bulan [[Ramadhan]]. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
* '''Zakat Maal (Harta)'''{{br}} Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
 
Jika para pelaksana, pengumpul, dan pembagi zakat dari pemerintah diragukan kejujurannya, akan lebih baik dibagi sendiri saja. Untuk apa repot-repot, akhirnya, uang itu "menguap". Apabila pembagiannya dilakukan sendiri, tanpa melalui pemerintah atau lembaga zakat, lebih baik dirahasiakan, terutama kepada an ak pemberi yang belum dewasa. Ini karena dia bisa menganggap rendah (hina) terhadap anak-anak dari orang tua penerima zakat ayahnya. Diutamakan memberi zakat kepada fakir miskin dan sanak keluarga l alu tetangga, kawan dekat, atau kenalan, dengan mendahulukan Jakilaki atau perempuan yang saleh (salihah).<ref name=":02" />
== Yang berhak menerima ==
 
* [[Fakir]] - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
== Dalil-dalil berzakat ==
* [[Miskin]] - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
=== Al-Qur'an ===
* [[Amil]] - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
Di dalam Al-Quran, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma'idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu'minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.<ref>Qardhawi (1995), hlm.92-95</ref>
* [[Muallaf]] - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
 
* [[Hamba Sahaya]] yang ingin memerdekakan dirinya
Di bawah ini, adalah beberapa dalil Quran sehubungan dengan kewajiban zakat:{{Cquote|...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)}}{{Cquote|Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)}}{{Cquote|Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)}}{{Cquote|...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)}}
* [[Gharimin]] - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
 
* [[Fisabilillah]] - Mereka yang berjuang di jalan [[Allah]] (misal: dakwah, perang dsb)
=== Hadits ===
{{main|Hadits Jibril}}
 
Ada beberapa hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang zakat ini. Contohnya:{{cquote|Dari Ibnu Umar RA berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Pokok-pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan."}}<ref>HR Bukhari, jilid 1, hlm.82, no.8. Pada riwayat Imam Muslim dalam riwayat Sa'd bin Ubadah dari Ibnu Umar, puasa lebih dulu disebutkan sebelum haji.</ref>{{cquote|Dari Abu Ayyub RA, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, dan berkata: "Beritahukan kepadaku suatu amal yang bisa memasukkanku ke dalam Surga!" Orang ada yg berkata padanya: "Ada apa dengannya, ada apa dengannya?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Ia punya kepentingan (berupa perkara yang sangat besar, yaitu) engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mempererat tali kekerabatan."}}<ref>Al 'Asqalani (2004), jilid 8, hlm.3. Hadits no.1396</ref>
 
== Sejarah zakat ==
Setiap umat [[muslim]] diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam [[Alquran]]. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan [[sedekah]] (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menurut sebuah hadits ilmu dari percakapan Anas bin Malik dengan Dhamman bin Tsa'labah ditetapkan sebelum tahun ke-9 Hijriah/631 Masehi. Dikatakan ia wajib setelah hijrah Rasulullah ke Madinah. Dalil yang menjelaskan ini ialah hadits tentang [[zakat fitrah]], riwayat Imam Ahmad dan Hakim, yang menyebut adanya zakat fitrah sebelum [[zakat mal]], yang konsekuensinya ia ditetapkan setelah adanya perintah [[puasa]].<ref name="bari182">Al 'Asqalani (2004), jilid 8, hlm.18</ref> [[Nabi]] [[Muhammad]] melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.<ref name="Smith2">Smith, Huston.2001.''Agama-agama Manusia''. Jakarta: Obor.</ref> Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.<ref name="Heyneman2">Heyneman, Stephen P.,2004.''Islam and Social Policy''. Nashville: Vanderbilt University Press.</ref>
 
Pada zaman [[khilafah]], zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, [[budak]] yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.<ref name="Gibb2">Gibb, H. A. R., 1957. ''Mohammedanism''. London: Oxford University Press.</ref> [[Syari'ah]] mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
 
== Hukum zakat ==
Zakat merupakan salah satu [[rukun Islam]], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [[syariat Islam]]. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu."<ref>HR. Bukhari dan Muslim.</ref> Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib ''fardhu'' atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.'<ref>riwayat [[Ath-Thabari]] dalam ''[[Tafsir ath-Thabari]]'', '''14''':153. Edisi al-Ma'arif, sebagaimana kutipan Qardhawi (1995), hlm.92</ref> Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti [[salat]], [[haji]], dan [[puasa]] yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.
 
== Jenis zakat ==
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
 
* '''[[Zakat Fitrah|Zakat fitrah]]'''{{br}} Zakat yang wajib dikeluarkan [[muslim]] menjelang [[Idul Fitri]] pada bulan suci [[Ramadan]]. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
* '''[[Zakat Mal|Zakat maal]] (harta)'''{{br}} Zakat yang dikeluarkan seorang [[muslim]] yang mencakup hasil perniagaan, [[pertanian]], [[pertambangan]], hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
 
== Hak zakat ==
=== Penerima ===
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam [[Surah At-Taubah|Surah at-Taubah]] ayat 60 yakni:
 
* [[Fakir]] - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.<ref name="hamka2632">Hamka (1983), hlm.263</ref>
* [[Miskin]] - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.<ref>Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia”. (Hadits riwayat Bukhari)</ref> Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.<ref name="hamka2632" />
* [[Amil]] - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.<ref>Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad)</ref> Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, [[Buya Hamka]] memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.<ref>Hamka (1983), hlm.263{{spaced ndash}}64</ref>
* [[Mu'allaf]] - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
* [[Hamba sahaya]] - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.<ref>{{Cite web|last=Admin|date=2021-05-11|title=Ketika Memberikan Zakat Langsung Kepada Mustahik|url=https://alhilal.or.id/ketika-memberikan-zakat-langsung-kepada-mustahik/|website=LAZ al-Hilal|language=id-ID|access-date=2022-09-07}}</ref>
* [[Gharimin]] - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang [[halal]] dan tidak sanggup untuk memenuhinya.<ref>Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya)</ref>
* [[Fisabilillah]] - Mereka yang berjuang di jalan [[Allah]] misal: dakwah, perang dan sebagainya.
* [[Ibnus Sabil]] - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
 
=== Haram menerima ===
==Yang tidak berhak menerima zakat<ref name="mustahik2">'''Panduan Pintar Zakat'''. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia.{{cite web|url=http://www.qultummedia.com|title= QultumMedia. Jakarta. 2008.}}</ref>==
* Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
* Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
* Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
* Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
* Orang kafir.
 
* Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).</ref>
==Beberapa Faedah Zakat<ref name="Zakat">{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=537&Itemid=39|title= Artikel Berjudul: Tuntunan Zakat Mal Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
* Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
* Keturunan Nabi [[Muhammad]] ([[ahlul bait]]).<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim)</ref>
* Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya [[anak]] dan [[istri]].
 
=== Faedah ''Diniyah''zakat (segi agama) ===
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (''diniyyah''), akhlak (''khuluqiyah'') dan kesosialan (''ijtimaiyyah''). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.
# Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari [[Rukun Islam]] yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
 
Seorang fakir yang lemah, jika melihat orang kaya, dapat timbul rasa kurang senang, dengki, benci, dan iri. Namun, jika orang kaya itu baik hati, memberi bantuan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan, hal ini dapat mengubah pandangan orang fakir tentang kenikmatan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh orang itu bermanfaat bagi mereka. Oleh sebab itu, hati orang fakir menjadi bersih, serta tidak ada rasa dendam, benci, atau iri.<ref name=":02" />
 
Harta yang diterima orang fakir dari zakat, yang mungkin belum pernah dia peroleh dari usahanya sendiri, dapat memberikan gairah untuk dijadikan modal usaha, memberi dorongan kepada dirinya bahwa dia sebagai anggota masyarakat yang baik juga harus mengamalkan harta dan bergotong-royong. Oleh karena itu, harta zakat yang dia peroleh dapat mencegah dari sifat-sifat malas, pesimis, dan lemah jiwa.<ref name=":02" />
 
=== Faedah agama ===
 
# Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari [[rukun Islam]] yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
# Merupakan sarana bagi hamba untuk ''taqarrub'' (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
# Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman [[Allah]], yang artinya: "Allah memusnahkan [[riba]] dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang ''muttafaq'' "''alaih, Nabi Shallallaahu 'alaihi wanabi Sallam''"{{saw}} juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
# Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
 
=== Faedah akhlak ===
 
=== Faedah ''Khuluqiyah'' (Segi Akhlak) ===
# Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
# Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat ''rahmah'' (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
# Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
# Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
# Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
 
=== Faedah kesosialan ===
 
=== Faedah ''Ijtimaiyyah'' (Segi Sosial Kemasyarakatan) ===
# Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
# Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah ''mujahidin fi sabilillah''.
# Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas [[ekonomi]] tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaatbermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
# Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
# Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
 
== Hikmah Zakatzakat ==
Hikmah dari zakat antara lain:
 
# Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
# Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
# Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
# Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
# Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
# Untuk pengembangan potensi ummat
# Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
# Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
 
== Zakat dalamdan Al Qur'anpajak ==
Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat. Pajak adalah kewajiban tiap warga negara, sedangkan zakat adalah pajak perikemanusiaan. Sasaran utama dari pemberian zakat, yaitu para fakir miskin dan yatim. Uang zakat digunakan demi menanggulangi kemelaratan dan kelaparan, serta demi memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang Iain.<ref name=":02" />
* QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
* QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
* QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
 
Pembangunan dilaksanakan untuk semua golongan, kaya atau miskin, misal membangun jalan atau jembatan, waduk atau irigasi, sekolah dan perguruan tinggi, semuanya dinikmati tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya. Oleh karena itu, untuk kepentingan-kepentingan seperti itu tidak dapat dibayar dengan uang zakat. Pemerintah mencari sumber-sumber Iain, selain pajak untuk pembangunannya.<ref name=":02" />
== Gerakan Zakat ==
=== Indonesia ===
Gerakan zakat di [[Indonesia]] telah diberlakukan zakat sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak dan pendirian Badan Amil Zakat Nasional <ref>[http://www.baznas.or.id/ind/index.php?view=profile Badan Amil Zakat Nasional]</ref> dan tumbuhnya [[Lembaga Amil Zakat|lembaga-lembaga amil zakat]] sejak berdirinya [[Dompet Dhuafa]] pada tahun [[1993]] merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI, atau YDSF surabaya yang berbasis [[masjid]] dan jamaah. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Bangunan gerakan zakat semakin lengkap dengan lahirnya IMZ pada akhir tahun [[2000]] yang berfungsi mendorong kinerja lembaga dan melahirkan amil zakat profesional. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, [http://www.rumahzakat.com Rumah Zakat Indonesia], DPU Daarut tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya.
Paralel dengan gerakan mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 <ref>[http://gp-ansor.org/?p=247 INDONESIA IKUTI KONFERENSI ZAKAT ASIA TENGGARA]</ref> yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, [[Singapura]] dan [[Brunei Darussalam]] mengeluarkan [[Deklarasi Zakat]] mengenai berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang diselenggarakan di [[Padang]].
 
=== LainnyaCatatan ===
{{reflist|2}}
* [http://dzit.gov.sa/en/ Saudi Arabia: Department of Zakat and Income Tax]
* [http://www.thezakat.org/ Amerika Serikat: Zakat Foundation of America]
* [http://www.baytalzakat.com.au/index.asp Australia: Bayt Al-Zakat]
* [http://www.irca.org.au/donation/index.htm Australia: The Islamic Associatian of Australia]
* [http://www.zakatindia.org/ India: Zakat Foundation of India]
* [http://www.isnacanada.com/ Kanada: Islamic Society of North America, Canada]
* [http://www.maij.gov.my Johor: Majlis Agama Islam Negeri Johor]
* [http://www.maiamp.gov.my/ Perak: Majlis Agama Islam Dan Adat Melayu Perak]
* [http://www.maidam.gov.my/puz_pungutan.php Trerengganu: Majlis Agama Islam Dan Adat Melayu Terengganu]
* [http://maik.kelantan.gov.my/ Kelantan: Majlis Agama Islam Kelantan]
* [http://www.zakat.sabah.gov.my/ Sabah: Pusat Zakat Sabah (PZS)]
* [http://www.muis.gov.sg/cms/index.aspx Singapura: Majlis Ugama Islam Singapura]
* [http://www.rumahzakat.com Indonesia: Rumah Zakat Indonesia]
 
== Catatan dan referensiReferensi ==
* {{aut|[[Ibnu Hajar al-'Asqalani|Al-Asqalani, Ibnu Hajar]]}} (2004). ''[[Fathul Bari]]''. Diterjemahkan oleh: Amiruddin, Lc. Editor: Abu Rania, Lc. dan Titi Tartilah, S.Ag. [[Jakarta]]: Pustaka Azzam. ISBB 979-3002-15-8.
{{reflist}}
* {{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|ref={{sfnref|Hambali|2017}}|url-status=live}}
* P. Bearman ed. (2012). ''[[Encyclopaedia of Islam]], Second Edition''. Brill Online.
* Joseph J. Cordes, Robert D. Ebel, Jane Gravelle ed. (2005). ''Encyclopedia of Taxation and Tax Policy''. [[Urban Institute]]
* John L. Esposito ed. (2009). ''[[The Oxford Encyclopedia of the Islamic World]]''. [[Oxford University Press]].
* {{aut|[[Buya Hamka|Hamka, Prof. Dr.]]}} (1983). ''Tafsir Al-Azhar''. '''X'''. [[Jakarta]]: Panji Masyarakat.
* {{aut|Haneef, Suzanne}} (1993). ''Islam dan Muslim''. Terjemah oleh Siti Zainab Luxfiati. [[Jakarta]]: Pustaka Firdaus. ISBN 979-541-039-3.
* Jane Dammen McAuliffe ed. (2006). ''[[Encyclopaedia of the Qur'an]]''. Vol. 5. Leiden, The Netherlands: [[Brill Academic Publishers]].
* Musthafa al-Khin; Musthafa al-Bugha; Ali asy-Syirbaji (1987). ''Fiqih Syafi'i Sistematis''. Terjemah oleh Anshori Umar Sitanggal. [[Semarang]]: CV Asy-Syifa'.
* Hunter, Shireen; Malik, Huma; Senturk, Recep (2005). ''Islam and Human Rights: Advancing a U.S.-Muslim Dialogue''. [[Center for Strategic and International Studies]], 2005.
* {{aut|[[Sulaiman Rasjid|Rasjid, Sulaiman]]}} (2018). ''Fiqh Islam''. [[Bandung]]: Sinar Baru Algesindo. ISBN 978-979-8482-28-1.
* {{aut|[[Yusuf Qardhawi|Qardhawi, Yusuf]]}} (1995). ''Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan''. Terj. oleh Bambang W. [[Jakarta]]: Gema Insani Press. ISBN 979-561-309-X.
* {{aut|Sabiq, Sayid}} (1982). ''Fiqih Sunnah''. '''3'''. [[Bandung]]: PT Al-Ma'arif.
 
== Bacaan lebih lanjut ==
* {{cite book|author=Mattson, Ingrid|chapter=Status-Based Definitions of Need in Early Islamic ''Zakat'' and Maintenance Laws|editors=Bonner, Michael David et al|title=Poverty and charity in Middle Eastern contexts|publisher=SUNY Press|year=2003|isbn=978-0-7914-5737-5|url=http://books.google.com/books?id=zBp3y5lWz58C&pg=PA31}}
* {{cite book|author=Weiss, Holger|chapter=Zakāt and the Question of Social Welfare: An Introductory Essay on Islamic Economics and Its Implications for Social Welfare|editor=Weiss, Holger|title=Social welfare in Muslim societies in Africa|publisher=Nordic Africa Institute|year=2002|isbn=978-91-7106-481-3|url=http://books.google.com/books?id=-JcYwpJJs8oC&pg=PA7}}
{{Use dmy dates|date=February 2011}}
* Panduan Pintar Zakat. H. A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. {{cite web|url=http://www.qultummedia.com|title= QultumMedia. Jakarta. 2008.}}
* [http://monzer.kahf.com/books/english/fiqhalzakah_vol1.pdf Fiqh al Zakah (Vol. I)], Dr. [[Yusuf al-Qaradawi|Yusuf al Qardawi]]
* Zakat: A Warfare Funding Mechanism, http://micastore.com/Vanguard/PastIssues/2010April.pdf {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130511031430/http://micastore.com/Vanguard/PastIssues/2010April.pdf |date=2013-05-11 }}
 
== Pranala luar ==
* [https://islamicappeal.org Zakat page]
* [http://jatim.baznas.go.id/ BAZNAS Web Page]
* [http://www.easyislam.com/zakat.asp Zakat Calculation] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140411062958/http://www.easyislam.com/zakat.asp |date=2014-04-11 }}
* [http://www.zakatpages.com/ The Zakat Pages] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131217030044/http://zakatpages.com/ |date=2013-12-17 }}
* [http://www.baitulmaal.org/us/donate/about-zakat About Zakat, Baitulmaal Organization]
* [http://lasjan.page.tl/Zakat-FAQ.htm ''Zakat'' FAQ]
* http://www.islamicaid.com/learning-zone/zakat-zakah {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140604194254/http://www.islamicaid.com/learning-zone/zakat-zakah/ |date=2014-06-04 }}
* [https://yatimmandiri.org/layanan/zakat Kalkulator zakat]
* [http://haditsbukhari.net/kitab-zakat/ Hadits Bukhari tentang zakat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120813012648/http://haditsbukhari.net/kitab-zakat/ |date=2012-08-13 }}
 
{{Rukun Islam}}
{{Zakat}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Zakat| ]]
[[Kategori:Ibadah Islam]]
[[Kategori:Rukun Islam]]
[[Kategori:Istilah Islam]]
[[Kategori:Kata dan frasa Arab]]
[[Kategori:Filantropi]]
 
[[aceKategori:JakeuëtDerma]]
[[ar:زكاة]]
[[az:Zəkat]]
[[ba:Зәҡәт]]
[[bg:Зекят]]
[[bn:যাকাত]]
[[bs:Zekat]]
[[ca:Zakat]]
[[ce:Закат]]
[[cs:Zakát]]
[[cy:Zakat]]
[[da:Zakat]]
[[de:Zakat]]
[[dv:ޒަކާތް]]
[[en:Zakat]]
[[es:Azaque]]
[[fa:زکات]]
[[fi:Zakat]]
[[fr:Zakât]]
[[he:זכאה]]
[[hi:ज़कात]]
[[hr:Zekat]]
[[it:Zakat]]
[[ja:ザカート]]
[[jv:Zakat]]
[[ko:자카트]]
[[lt:Zakatas]]
[[ml:സകാത്ത്]]
[[ms:Zakat]]
[[nl:Zakat]]
[[no:Zakat]]
[[pl:Zakat]]
[[pnb:زکات]]
[[pt:Zakat]]
[[ru:Закят]]
[[sh:Zekat]]
[[so:Zaka]]
[[sq:Zekati]]
[[sr:Зекат]]
[[su:Zakat]]
[[sv:Zakat]]
[[te:జకాత్]]
[[th:ซะกาต]]
[[tr:Zekât]]
[[uk:Закят]]
[[ur:زکوٰۃ]]
[[wa:Zacate]]
[[zh:天課]]