Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 6:
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2001, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan telah dijabarkan dengan Keputusan Kepala LIPI No. 1151/M/2001, tanggal 5 Juni 2001.
 
Keterkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut, maka pada tanggal 5 Juni 2001 nama Pusat Penelitian dan Pengembangan Telekomunikasi, Elektronika Strategis, Komponen dan Material (Puslitbang TELKOMA), dengan Keputusan Ketua LIPI No. 23/Kep/D.5/1978, tanggal 17 Januari 1987 telah berubah menjadi Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi (PPET) – LIPI dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda, tapitetapi berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2002.
 
== Fungsi ==
Baris 28:
 
== Bidang Sarana Penelitian ==
Bidang Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian. Bidang Sarana Penelitian terdiri dari :
# Sub Bidang Sarana Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian bidang telekomunikasi.
# Sub Bidang Sarana Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian bidang elektronika.
Baris 34:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.ppet.lipi.go.id Situs resmi Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210428101729/http://www.ppet.lipi.go.id/ |date=2021-04-28 }}
* [http://www.ppet.org Situs mirror Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190123092013/http://www.ppet.org/ |date=2019-01-23 }}
 
[[Kategori:Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga penelitian di Indonesia]]