Sejarah Luwu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Hamus Rippin (Bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Hayabusa future |
Badak Jawa (bicara | kontrib) Pranala artikel sudah berwarna merah karena telah dihapus Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(56 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{unreferenced|date=Mei 2017}}
Sejarah [[Tanah Luwu]] sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan [[Hindia Belanda]] bermula. Sebelumnya [[Luwu]] telah menjadi sebuah [[kerajaan]] yang mewilayahi [[Kolaka]] ([[Sulawesi Tenggara]]) dan [[Kerajaan Mori]]<ref>KEDATUAN LUWU WILAYAHNYA SAMPAI KERAJAAN MORI, Baca Datu ri Tana mau memberontak kepada Kedatuan Luwu sehingga dapat gelar Datu ri Tana. [https://beritamorut.com/2020/03/05/mengenal-sejarah-dan-budaya-suku-mori/].</ref>, [[Kabupaten Morowali Utara]], ([[Sulawesi Tengah]]). Hal '''sejarah Luwu''' ini dikenal pula dengan nama Tanah Luwu yang dihubungkan dengan nama [[La Galigo]] dan [[Sawerigading]].
Setelah [[Belanda]] menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang ditantang oleh hulubalang [[Kerajaan Luwu]] Andi Tadda bersama dengan laskarnya di Ponjalae pantai [[Palopo]] pada tahun [[1905]]. Belanda selanjutnya mebangun sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pemerintah penjajah diseluruh wilayah kerajaan Luwu mulai dari Selatan, Pitumpanua ke utara [[Kerajaan Mori|Tanah Mori]]<ref>TANAH MORI, kedatuan luwu wilayahnya sampai kerajaan mori,[https://portal.luwukab.go.id/blog/page/sejarah].</ref>, dan dari Tenggara Kolaka (Mengkongga) ke Barat Tana Toraja.
Pada Pemerintahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan di Luwu dibagi atas dua tingkatan pemerintahan, yaitu:
* Pemerintahan
* Pemerintahan
Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan
* [[Kerajaan
* [[Distrik]] Pitumpanua (sekarang [[Kecamatan]] Pitumpanua dan Keera)
* Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten [[Residen]] yang berkedudukan di Palopo.
Selanjutnya Afdeling Luwu dibagi menjadi 5 (lima) Onder Afdeling, yaitu:
Selanjutnya pada masa pendudukan tentara Dai
Kedudukan Datu Luwu dalam sistem pemerintahan Sipil, sedangkan pemerintahan [[Militer]] dipegang oleh Pihak Jepang. Dalam menjalankan Pemerintahan Sipil, Datu Luwu diberi kebebasan, namun tetap diawasi secara ketat oleh pemerintahan Militer Jepang yang sewaktu-waktu siap menghukum pejabat sipil yang tidak menjalankan kehendak Jepang, dan yang menjadi pemerintahan sipil atau Datu Luwu pada masa itu ialah " Andi Kambo Opu Tenrisompa" kemudian diganti oleh putranya "Andi Patiware" yang kemuadian bergelar "[[Andi Jemma]]".
Pada bulan April [[1950]] Andi Jemma dikukuhkan kembali kedudukannya sebagai [[Datu]]/Pajung Luwu dengan wilayah seperti sediakala. Afdeling Luwu meliputi lima onder Afdeling Palopo, Masamba, Malili, Tana Toraja atau Makale, Rantepao dan Kolaka. Tahun [[1953]] Andi Jemma Datu Luwu diangkat menjadi Penasehat [[Gubernur]] [[Sulawesi]], waktu itu Sudiro. Ketika Luwu dijadikan Pemerintahan Swapraja, Andi Jemma diangkat sebagai Kepala Swapraja Luwu, pada tahun [[1957]] hingga [[1960]].
Atas jasa-jasa dia terhadap perjuangan kemerdekaan [[Indonesia]], Andi Jemma telah dianugerahi [[Bintang Gerilya]] tertanggal [[10 November]] [[1958]], Nomor 36.822 yang ditandatangani [[Presiden]] [[Soekarno]]. Pada masa periode kepemimpinan Andi Jemma sebagai Raja atau Datu Luwu terakhir, sekaligus menandai berakhirnya sistem pemerintahan Swatantra ([[Desentralisasi]]).
Belasan tanda jasa kenegaraan Tingkat Nasional telah diberikan kepada Andi Jemma sebelum dia wafat tanggal [[23 Februari]] [[1965]] di Kota [[Makassar]]. Presiden Soekarno memerintahkan agar Datu Luwu dimakamkan secara kenegaraan di ‘[[Taman Makam Pahlawan]]’ Panaikang Makassar, yang dipimpin langsung oleh [[Panglima]] [[Kodam]] [[Hasanuddin]].
Selanjutnya pada masa setelah [[Proklamasi]] Kemerdekaan RI, secara otomatis Kerajaan Luwu berintegrasi masuk kedalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan Raja Luwu pada masa itu Andi Jemma yang antara lain menyatakan "Kerajaan Luwu adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia".
Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.34/1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan bentukan Belanda/Jepang termasuk Daerah yang berstatus Kerajaan. Peraturan Pemerintah No.56/1951 tentang Pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan. Dengan demikian daerah gabungan tersebut dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi 7 tujuh daerah swatantra. Satu di antaranya adalah daerah Swatantra Luwu yang mewilayahi seluruh daerah Luwu dan Tana Toraja dengan pusat Pemerintahan berada di [[Kota Palopo]].
Berselang beberapa tahun kemudian, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa Undang-Undang Darurat, antara lain:
* Undang-Undang Darurat No.2/1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar, [[Jeneponto]] dan [[Takalar]].
Daerah Swatantra Luwu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.3/1957 adalah meliputi:
* Kewedanaan Palopo
* Kewedanaan Masamba dan
* Kewedanaan Malili
Kemudian pada tanggal [[1 Maret]] [[1960]] ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan
Untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi struktur Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.1100/1961, dibentuk 16 [[Distrik]] di Daerah Tingkat II Luwu, yaitu:
* Wara
* Larompong
* Suli
* Bajo
* Bupon
* [[Bastem]]
* Walenrang(Batusitanduk)
* Limbong
* Sabbang
* Malangke
* Masamba
* Bone-Bone
* Wotu
* Mangkutana
* Malili
* Nuha
Dengan 143 Desa gaya baru. Empat bulan kemudian, terbit SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.2067/1961 tanggal [[18 Desember]] [[1961]] tentang Perubahan Status Distrik di Sulawesi Selatan termasuk di Daerah Tingkat II Luwu menjadi [[Kecamatan]]. Dengan berpedoman pula pada SK tersebut, maka status Distrik di Daerah Tingkat II Luwu berubah menjadi kecamatan dan nama-nama kecamatannya tetap berpedoman pada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No. 1100/1961 tertanggal [[16 Agustus]] [[1961]], dengan luas wilayah 25.149 km2.
Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, [[desa]] dan [[kelurahan]] juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu [[Kota Administratif]] (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal [[17 September]] [[1986]].
Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, tiga Pembantu Bupati, 21 Kecamatan Definitif, 13 Kecamatan Perwakilan, 408 Desa Definitif, 52 Desa Persiapan dan Kelurahan dengan luas wilayah berdasarkan data dari Subdit Tata Guna Tanah Direktorat Agraria Provinsi Sulawesi Selatan adalah 17.791,43 km2 dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 124/III/1983 tanggal [[9 Maret]] [[1983]] tentang penetapan luas provinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan dalam wilayah provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Luas Wilayah Provinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata dilapangan oleh karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar provinsi di Sulawesi Selatan, maka melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah [[Badan Pertanahan Nasional]] Provinsi Sul-Sel dan [[Topografi]] Kodam VII Wirabuana, Pemerintah Provinsi Tingkat I Sulawesi Selatan telah berhasil menyusun data tentang luas wilayah provinsi, kabupaten/ kotamadya dan kecamatan di daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel Nomor: SK.164/IV/1994 tanggal [[4 April]] [[1994]]. Total luas wilayah [[Kabupaten Luwu]] adalah 17.695,23 km2 dengan 21 kecamatan definitif dan 13 Kecamatan Pembantu.
Pada tahun [[1999]], saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.
Tepatnya pada tanggal [[10 Februari]] [[1999]], oleh DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten dan selanjutnya Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal [[12 Februari]] [[1999]].
Akhirnya pada tanggal [[20 April]] 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1999.
Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu terbagi atas:
#* Kecamatan
#* Kecamatan
#* Kecamatan
#* Kecamatan
#* Kecamatan
#* Kecamatan
#* Kecamatan
#* Kecamatan
#* Kecamatan
#*
#*
#* Kecamatan
#*
#* Kecamatan
#* Kecamatan
#* Kecamatan
# Kabupaten [[Luwu Utara]] dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampai dengan batas Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terdiri dari 19 Kecamatan, yaitu:
#* Kecamatan Sabbang
#* Kecamatan Pembantu Baebunta
#* Kecamatan Limbong
#* Kecamatan Pembantu Seko
#* Kecamatan Malangke
#* Kecamatan Malangke Barat
#* Kecamatan Masamba
#* Kecamatan Pembantu Mappedeceng
#* Kecamatan Pembantu Rampi
#* Kecamatan Sukamaju
#* Kecamatan Bone-Bone
#* Kecamatan Pembantu Burau
#* Kecamatan Wotu
#* Kecamatan Pembantu Tomoni
#* Kecamatan Mangkutana
#* Kecamatan Pembantu Angkona
#* Kecamatan Malili
#* Kecamatan Nuha
#* Kecamatan Pembantu Towuti
# Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal [[10 April]] [[2002]]. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
#* Kecamatan Wara
#* Kecamatan Wara Utara
#* Kecamatan Wara Selatan
#* Kecamatan Telluwanua
#* Kecamatan Wara Timur
#* Kecamatan Wara Barat
#* Kecamatan Mungkajang
#* Kecamatan Bara
#* Kecamatan Sendana
# Kabupaten [[Luwu Timur]] adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal [[25 Februari]] [[2003]]. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:
#* Kecamatan Angkona
#* Kecamatan Burau
#* Kecamatan Malili
#* Kecamatan Mangkutana
#* Kecamatan Nuha
#* Kecamatan Wasuponda
#* Kecamatan Tomoni
#* Kecamatan Tomoni Utara
#* Kecamatan Towuti
#* Kecamatan Wotu
Setelah pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu:
* Luas Wilayah Kabupaten Luwu adalah 3.092,58 km2
* Luas Wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.502,48 km2
* Luas Wilayah Kota Palopo menjadi 155.19 km2.
* Luas Wilayah Kabupaten Luwu Timur menjadi 6.944,98 km2.
==Referensi==
{{Reflist}}
[[Kategori:Kabupaten Luwu]]
[[Kategori:Sejarah Sulawesi Selatan|Luwu]]
[[Kategori:Kedatuan Luwu]]
|