Sejarah Luwu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hamus Rippin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Pranala artikel sudah berwarna merah karena telah dihapus
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(51 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{unreferenced|date=Mei 2017}}
'''Sejarah Tanah Luwu''' sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan [[Hindia Belanda]] bermula. Sebelumnya '''Luwu''' telah menjadi sebuah [[kerajaan]] yang mewilayahi [[Tanah Toraja]] (Makale, Rantepao) [[Sulawesi Selatan]], [[Kolaka]] ([[Sulawesi Tenggara]]) dan [[Poso]] ([[Sulawesi Tengah]]). Hal sejarah [[Luwu]] ini dikenal pula dengan nama tanah Luwu yang dihubungkan dengan nama [[La Galigo]] dan [[Sawerigading]].
 
Sejarah [[Tanah Luwu]] sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan [[Hindia Belanda]] bermula. Sebelumnya [[Luwu]] telah menjadi sebuah [[kerajaan]] yang mewilayahi [[Kolaka]] ([[Sulawesi Tenggara]]) dan [[Kerajaan Mori]]<ref>KEDATUAN LUWU WILAYAHNYA SAMPAI KERAJAAN MORI, Baca Datu ri Tana mau memberontak kepada Kedatuan Luwu sehingga dapat gelar Datu ri Tana. [https://beritamorut.com/2020/03/05/mengenal-sejarah-dan-budaya-suku-mori/].</ref>, [[Kabupaten Morowali Utara]], ([[Sulawesi Tengah]]). Hal '''sejarah Luwu''' ini dikenal pula dengan nama Tanah Luwu yang dihubungkan dengan nama [[La Galigo]] dan [[Sawerigading]].
Setelah Belanda menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang di tantang oleh hulubalang Kerajaa Luwu Andi Tadda bersama dengan laskarnya di Ponjalae pantai Palopo pada tahun 1905. Belanda selanjutnya mebangun sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pemerintah penjajah di seluruh wilayah kerajaan Luwu mulai dari Selatan, Pitumpanua ke Utara Poso. Dan dari Tenggara Kolaka (Mengkongga) ke Barat Tator.
 
Setelah [[Belanda]] menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang ditantang oleh hulubalang [[Kerajaan Luwu]] Andi Tadda bersama dengan laskarnya di Ponjalae pantai [[Palopo]] pada tahun [[1905]]. Belanda selanjutnya mebangun sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pemerintah penjajah diseluruh wilayah kerajaan Luwu mulai dari Selatan, Pitumpanua ke utara [[Kerajaan Mori|Tanah Mori]]<ref>TANAH MORI, kedatuan luwu wilayahnya sampai kerajaan mori,[https://portal.luwukab.go.id/blog/page/sejarah].</ref>, dan dari Tenggara Kolaka (Mengkongga) ke Barat Tana Toraja.
Pada Pemerintahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan di Luwu dibagi atas dua tingkatan pemerintahan, yaitu:
* Pemerintahan tingkat tinggi dipegang langsung oleh Pihak Belanda.
* Pemerintahan tingkat rendah dipegang oleh Pihak [[Swapraja]].
 
Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan tingkat tinggi dipegang oleh Hindia Belanda, dan yang tingkat rendah dipegang oleh Swapraja tetapi tetap masih diatur oleh Belanda, namun secara ''[[de jure]]'' Pemerintahan Swapraja tetap ada. Menyusul setelah Belanda berkuasa penuh di Luwu, maka wilayah Kerajaan Luwu mulai diperkecil, dan dipecah sesuai dengan kehendak dan kepentingan Belanda, yaitu:
* [[Kerajaan Mori]]<ref>Kerajaan Luwu menguasai sampai kabupaten morowali utara, pemekaran kabupaten poso, provinsi sulawesi tengah, [https://portal.luwukab.go.id/blog/page/sejarah].</ref> (yang masuk Sulawesi Tengah sekarang) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan, dan dibentuk satu Afdeling.
* [[Distrik]] Pitumpanua (sekarang [[Kecamatan]] Pitumpanua dan Keera) dipisah dan dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan [[Wajo]].
* Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten [[Residen]] yang berkedudukan di Palopo.
 
Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan tingkat tinggi dipegang oleh Hindia Belanda, dan yang tingkat rendah dipegang oleh Swapraja tetapi tetap masih diatur oleh Belanda, namun secara ''de jure'' Pemerintahan Swapraja tetap ada. Menyusul setelah Belanda berkuasa penuh di Luwu, maka wilayah Kerajaan Luwu mulai diperkecil, dan dipecah sesuai dengan kehendak dan kepentingan Belanda, yaitu:
* Poso (yang masuk Sulawesi Tengah sekarang) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan, dan dibentuk satu Afdeling.
* Distrik Pitumpanua (sekarang Kecamatan Pitumpanua dan Keera) dipisah dan dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan Wajo.
* Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Palopo.
Selanjutnya Afdeling Luwu dibagi menjadi 5 (lima) Onder Afdeling, yaitu:
* Onder Afdeling Palopo, dengan ibukotanyaibu kotanya Palopo.
* Onder Afdeling Makale, dengan ibukotanyaibu kotanya Makale.
* Onder Afdeling Masamba, dengan ibukotanyaibu kotanya Masamba.
* Onder Afdeling Malili, dengan ibukotanyaibu kotanya Malili.
* Onder Afdeling Mekongga, dengan ibukotanyaibu kotanya Kolaka.
 
Selanjutnya pada masa pendudukan tentara Dai NoppongNippon, Pemerintah [[Jepang]] tidak merubahmengubah sistem pemerintahan, yang diterapkan tentara Dai Noppon pada masa berkuasa di Luwu (Tahun [[1942]]), pada prinsipnya hanya meneruskan sistem pemerintahan yang telah diterapkan oleh Belanda, hanya digantikan oleh pembesar-pembesar Jepang.
Kedudukan Datu Luwu dalam sistem pemerintahan Sipil, sedangkan pemerintahan [[Militer]] dipegang oleh Pihak Jepang. Dalam menjalankan Pemerintahan Sipil, Datu Luwu diberi kebebasan, namun tetap diawasi secara ketat oleh pemerintahan Militer Jepang yang sewaktu-waktu siap menghukum pejabat sipil yang tidak menjalankan kehendak Jepang, dan yang menjadi pemerintahan sipil atau Datu Luwu pada masa itu ialah " Andi Kambo Opu Tenrisompa" kemudian diganti oleh putranya "Andi JemmaPatiware" yang kemuadian bergelar "[[Andi Jemma]]".
 
Pada bulan April [[1950]] Andi Jemma dikukuhkan kembali kedudukannya sebagai [[Datu]]/PejuangPajung Luwu dengan wilayah seperti sediakala. Afdeling luwuLuwu meliputi lima onder Afdeling Palopo:, Masamba, Malili, TanatorajaTana Toraja atau Makale, Rantepao dan Kolaka. Tahun [[1953]] Andi Jemma Datu Luwu diangkat menjadi Penasehat [[Gubernur]] [[Sulawesi]], waktu itu Sudiro. Ketika Luwu dijadikan Pemerintahan Swapraja, Andi Jemma diangkat sebagai Kepala Swapraja Luwu, pada tahun [[1957]] hingga [[1960]].
 
Atas jasa-jasanjasa beliaudia terhadap perjuangan kemerdekaan [[Indonesia]], Andi Jemma telah dianugerahi [[Bintang Gerilya]] tertanggal [[10 November]] [[1958]], Nomor 36.822 yang ditandatangani [[Presiden]] [[Soekarno]]. Pada masa periode kepemimpinan Andi Jemma sebagai Raja atau Datu Luwu terakhir, sekaligus menandai berakhirnya sistem pemerintahan Swatantra ([[Desentralisasi]]).
Belasan tanda jasa kenegaraan Tingkat Nasional telah diberikan kepada Andi Jemma sebelum beliaudia wafat tanggal [[23 Februari]] [[1965]] di Kota [[Makassar]]. Presiden Soekarno memerintahkan agar Datu Luwu dimakamkan secara Kenegaraankenegaraan di ‘Taman‘[[Taman Makam Pahlawan’Pahlawan]]’ Panaikang Makassar, yang dipimpin langsung oleh [[Panglima]] [[Kodam]] [[Hasanuddin]].
 
Selanjutnya pada masa setelah [[Proklamasi]] Kemerdekaan RI, secara otomatis Kerajaan Luwu berintegrasi masuk ke dalamkedalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan Raja Luwu pada masa itu Andi Jemma yang antara lain menyatakan "Kerajaan Luwu adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia".
 
Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.34/1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan bentukan Belanda/Jepang termasuk Daerah yang berstatus Kerajaan. Peraturan Pemerintah No.56/1951 tentang Pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan. Dengan demikian daerah gabungan tersebut dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi 7 tujuh daerah swatantra. Satu di antaranya adalah daerah Swatantra Luwu yang mewilayahi seluruh daerah Luwu dan Tana Toraja dengan pusat Pemerintahan berada di kota[[Kota Palopo]].
 
Berselang beberapa tahun kemudian, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa Undang-Undang Darurat, antara lain:
-* Undang-Undang Darurat No.2/1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar, [[Jeneponto]] dan [[Takalar]].
-* Undang-Undang Darurat No. 3/1957 tentang Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan [[Bone]], Wajo dan [[Soppeng]]. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 4/1957, maka Daerah Luwu menjadi daerah Swatantra dan terpisah dengan Tana Toraja.
 
Daerah Swatantra Luwu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.3/1957 adalah meliputi:
* Kewedanaan Palopo
* Kewedanaan Masamba dan
* Kewedanaan Malili.
 
Kemudian pada tanggal [[1 Maret]] [[1960]] ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan Propinsi[[Provinsi]] Administratif Sulawesi Selatan mempunyai 23 [[Daerah Tingkat II]], salah satu diantaranya adalah Daerah Tingkat II Luwu.
 
Untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi struktur Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.1100/1961, dibentuk 16 [[Distrik]] di Daerah Tingkat II Luwu, yaitu:
-* Wara
-* Larompong
-* Suli
-* Bajo
-* Bupon
-* [[Bastem ]]
-* Walenrang(Batusitanduk)
-* Limbong
-* Sabbang
-* Malangke
-* Masamba
-* Bone-boneBone
-* Wotu
-* Mangkutana
-* Malili
-* Nuha
 
Dengan 143 Desa gaya baru. Empat bulan kemudian, terbit SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.2067/1961 tanggal [[18 Desember]] [[1961]] tentang Perubahan Status Distrik di Sulawesi Selatan termasuk di Daerah Tingkat II Luwu menjadi kecamatan[[Kecamatan]]. Dengan berpedoman pula pada SK tersebut, maka status Distrik di Daerah Tingkat II Luwu berubah menjadi kecamatan dan nama-nama kecamatannya tetap berpedoman pada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No. 1100/1961 tertanggal [[16 Agustus]] [[1961]], dengan luas wilayah 25.149 km2.
 
Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, [[desa]] dan [[kelurahan]] juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu [[Kota AdministratipAdministratif]] (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal [[17 September]] [[1986]].
 
Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, tiga Pembantu Bupati, 21 Kecamatan Definitif, 13 Kecamatan Perwakilan, 408 Desa Definitif, 52 Desa Persiapan dan Kelurahan dengan luas wilayah berdasarkan data dari Subdit Tata Guna Tanah Direktorat Agraria PropinsiProvinsi Sulawesi Selatan adalah 17.791,43 km2 dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 124/III/1983 tanggal [[9 Maret]] [[1983]] tentang penetapan luas propinsiprovinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan dalam wilayah propinsiprovinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
 
Luas Wilayah PropinsiProvinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata di lapangandilapangan oleh karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar propinsiprovinsi di Sulawesi Selatan, maka melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah [[Badan Pertanahan Nasional]] PropinsiProvinsi Sul-Sel dan [[Topografi]] Kodam VII Wirabuana, Pemerintah PropinsiProvinsi Tingkat I Sulawesi Selatan telah berhasil menyusun data tentang luasnluas wilayah propinsiprovinsi, kabupaten/ kotamadya dan kecamatan di daerah PropinsiProvinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel Nomor : SK.164/IV/1994 tanggal [[4 April]] [[1994]]. Total luas wilayah [[Kabupaten Luwu]] adalah 17.695,23 km2 dengan 21 kecamatan definitif dan 13 Kecamatan Pembantu.
 
Pada tahun [[1999]], saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.
 
Tepatnya pada tanggal [[10 PebruariFebruari]] [[1999]], oleh DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten dan selanjutnya Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal [[12 PebruariFebruari]] [[1999]].
Akhirnya pada tanggal [[20 April]] 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun1999Tahun 1999.
 
Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu terbagi atas:
 
I.# Kabupaten Dati II Luwu dengan batas Saluampak Kec. Lamasi dengan batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten TatorTana Toraja, dari 16 kecamatan, yaitu:
-#* Kecamatan Kec.Lamasi
-#* Kecamatan Kec.Walenrang
-#* Kecamatan Kec.Pembantu Telluwanua
-#* Kecamatan Kec.Warautara
-#* Kecamatan Kec.Wara
-#* Kecamatan Kec.Pembantu WaraselatanWara Selatan
#* Kecamatan Bua
- Kec.Bua
-#* Kecamatan Kec.Pembantu Ponrang
-#* Kecamatan Kec.Bupon
-#* Kec.Kecamatan [[Bastem]]
-#* Kec.Kecamatan Pemb.Pembantu Latimojong
-#* Kecamatan Kec.Bajo
-#* Kec.Kecamatan [[Belopa]]
-#* Kecamatan Kec.Suli
-#* Kecamatan Kec.Larompong
-#* Kecamatan Kec.Pembantu LarompongselatanLarompong Selatan
# Kabupaten [[Luwu Utara]] dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampai dengan batas Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terdiri dari 19 Kecamatan, yaitu:
#* Kecamatan Sabbang
#* Kecamatan Pembantu Baebunta
#* Kecamatan Limbong
#* Kecamatan Pembantu Seko
#* Kecamatan Malangke
#* Kecamatan Malangke Barat
#* Kecamatan Masamba
#* Kecamatan Pembantu Mappedeceng
#* Kecamatan Pembantu Rampi
#* Kecamatan Sukamaju
#* Kecamatan Bone-Bone
#* Kecamatan Pembantu Burau
#* Kecamatan Wotu
#* Kecamatan Pembantu Tomoni
#* Kecamatan Mangkutana
#* Kecamatan Pembantu Angkona
#* Kecamatan Malili
#* Kecamatan Nuha
#* Kecamatan Pembantu Towuti
# Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal [[10 April]] [[2002]]. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
#* Kecamatan Wara
#* Kecamatan Wara Utara
#* Kecamatan Wara Selatan
#* Kecamatan Telluwanua
#* Kecamatan Wara Timur
#* Kecamatan Wara Barat
#* Kecamatan Mungkajang
#* Kecamatan Bara
#* Kecamatan Sendana
# Kabupaten [[Luwu Timur]] adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal [[25 Februari]] [[2003]]. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:
#* Kecamatan Angkona
#* Kecamatan Burau
#* Kecamatan Malili
#* Kecamatan Mangkutana
#* Kecamatan Nuha
#* Kecamatan Wasuponda
#* Kecamatan Tomoni
#* Kecamatan Tomoni Utara
#* Kecamatan Towuti
#* Kecamatan Wotu
 
Setelah pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu:
II. Kabupaten Luwu Utara dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampai dengan batas Propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terdiri dari 19 Kecamatan, yaitu:
- Kec. Sabbang
- Kec. Pembantu Baebunta
- Kec. Limbong
- Kec. Pembantu Seko
- Kec. Malangke
- Kec. Malangkebarat
- Kec. Masamba
- Kec. Pembantu Mappedeceng
- Kec. Pembantu Rampi
- Kec. Sukamaju
- Kec. Bone-bone
- Kec. Pembantu Burau
- Kec. Wotu
- Kec. Pembantu Tomoni
- Kec. Mangkutana
- Kec. Pembantu Angkona
- Kec. Malili
- Kec. Nuha
- Kec. Pembantu Towuti
 
* Luas Wilayah Kabupaten Luwu adalah 3.092,58 km2
III. Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 April 2002. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
- Kecamatan Cendana
- Kecamatan Maccani
- Kecamatan Telluwanua
- Kecamatan Telluwarue
- Kecamatan Wara
- Kecamatan Wara Barat
- Kecamatan Wara Selatan
- Kecamatan Wara Timur
- Kecamatan Wara Utara
 
IV. Kabupaten Luwu Timur adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:
- Kecamatan Angkona
- Kecamatan Burau
- Kecamatan Malili
- Kecamatan Mangkutana
- Kecamatan Nuha
- Kecamatan Sorowako
- Kecamatan Tomoni
- Kecamatan Tomoni Selatan
- Kecamatan Towuti
- Kecamatan Wotu
 
Setelah Pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu:
 
* Luas Wilayah Kabupaten Luwu adalah 3.092,58 km2
* Luas Wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.502,48 km2
* Luas Wilayah Kota Palopo menjadi 155.19 km2.
* Luas Wilayah Kabupaten Luwu Timur menjadi 6.944,98 km2.
 
==Referensi==
[[Kategori:Sulawesi]]
{{Reflist}}
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
 
[[Kategori:Kabupaten Luwu]]
[[Kategori:Sejarah Sulawesi Selatan|Luwu]]
[[Kategori:Kedatuan Luwu]]