Lembaga negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
sunting berdasar UUD 1945 amandemen ke-empat
k Membatalkan 1 suntingan by 182.239.92.218 (bicara): Pengguna Anonim ini melakukan Vandalisme. (TW)
Tag: Pembatalan
 
(59 revisi perantara oleh 46 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan|Tata bahasa perlu diperbaiki}}
{{noref}}
'''Lembaga negara''' adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing - masing antara lain seperti Lembaga-Lembaga Negara Menurut [[UUD 1945]] Amandemen IV
'''Lembaga negara''' adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sederhananya, lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu. Dalam lembaga negara, anggotanya juga turut menjaga kestabilan kinerjanya supaya dapat mencapai tujuan negara tersebut.<ref>{{Cite web|last=Arum|first=Rifda|date=2022-01-25|title=Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara|url=https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-dan-fungsi-lembaga-negara/|website=Gramedia Literasi|language=id-ID|access-date=2023-02-18}}</ref>
 
 
A.Mengapa UUD 1945 Diamandemen?
 
Sejak awal reformasi hingga sekarang telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945, yaitu dalam Sidang MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Mengapa UUD 1945 perlu diamandemen? Karena UUD 1945 mengandung banyak kelemahan, antara lain :
- Kekuasaan Presiden sangat besar ( Executive Heavy )
- Sistem Checks and Balances, mengecek dan keseimbangan tidak diatur secara tegas.
- Ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multi interprestasi.
- UUD 1945 banyak memberikan atribusi kewenangan dalam ketentuan Organik.
- Kekosongan Aturan Hukum dan UUD 1945, antara lain minimnya pengaturan tentang HAM.
 
Melalui empat kali amandemen telah terjadi perubahan yang sangat besar dalam sistem kenegaraan kita yang, terutama nampak dalam perubahan susunan lembaga-lembaga negara.
 
B. Dinamika Lembaga-lembaga Negara
 
Lembaga-lembaga negara menurut masing-masing konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah :
a.Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) terdiri dari:
-Lembaga Tertinggi Negara : MPR
-Lembaga Tinggi Negara : DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, BPK, MA
b.Lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS 1949 terdiri dari : Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, Dewan Pengawas Keuangan.
c.Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden, Menter-Menteri, DPR, MA, Dewan Pengawas Keuangan.
d.Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 (setelah amandemen) terdiri dari :MPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MA, Makhamah Kontitusi, BPK.
 
C. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 45 (Setelah Amandemen Ke-empat)
 
1.[[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
Komposisi Keanggotaan MPR :
Setelah amandemen, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu. Dimana berdasarkan UU No.12 tahun 2003 jumlah DPR 550 orang, sedangkan DPD ditetapkan 4 orang untuk setiap provinsi.
Kewenangan MPR :
Mengubah dan menetapkan UUD yang diatur UUD 1945 pasal 37, melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
 
2.[[Presiden]] dan [[Wakil Presiden]]
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 yang dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden juga dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang telah diatur dalam UU.
Syarat menjadi Presiden dan/ atau Wakil Presiden :
Harus seorang WNI dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
 
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden :
1.Dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat.
2.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulakan oleh partai atau gabungan partai politik.
3.Pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden yang mendapatkan 20-50% dari jumlah suara akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4.Apabila tidak ada pasangan yang terpilih, 2 pasangan dengan suara terbanyak akan dipilih rakyat secara langsung dan pasangan dengan suara terbanyak dilantik Presiden dan Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden :
Memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama (1 kali masa jabatan) sehingga masa jabatan maksimal 10 tahun berturut-turut.
Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden :
Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan perlanggaran hukum.
 
Prosedur Pemberhentian :
Prosedur pemberhentian presiden melibatkan tiga lembaga Negara yaitu DPR, MK, dan MPR.
 
Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI :
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU.
 
3.[[Dewan Perwakilan Rakyat]]
Anggota DPR dipilih melalui Pemilu, berdasar UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu, jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550.
DPR memiliki kekuasaan legislatif, dan fungsi.
 
4.[[Dewan Perwakilan Daerah]]
Lembaga ini merupakan lembaga negara yang baru dimana anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu. Calon-calon anggota DPD sebagai peserta pemilu adalah perseorangan.
 
5.[[Badan Pemeriksa Keuangan]]
Merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara akan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai kewenangan untuk ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga tersebut.
Anngota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari anggota.
6.[[Makhamah Agung]]
MA menjalankan kekuasaan kehakiman dan memiliki kewenangan. Di dalam MA juga terdapat Komisi Yudisial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
 
7.[[Mahkamah Konstitusi]]:
Dibentuk pada bulan agustus 2003 dengan 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden. Hakim kontitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara. MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/ atau wakil presiden.
 
Sistem Perundang-undangan Indonesia
 
Ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI adalah :
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR RI
3.Undang-Undang
4.Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perpu )
5.Peraturan Pemerintah
6.Keputusan Presiden
7.Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
Menurut George Jellinek, lembaga negara dibagi menjadi dua bagian besar yakni 1) alat-alat perlengkapan negara yang langsung dan (2) alat-alat perlengkapan negara yang tidak langsung. Lembaga negara yang ada di Indonesia ada beberapa, yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Namun, keberadaan lembaga negara dalam suatu negara tidak hanya dibatasi pada tiga lembaga tersebut.<ref>{{Cite journal|last=Muhtadi|first=Muhtadi|date=2013|title=Lembaga Negara : makna, kedudukan dan relasi|url=https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/download/384/342/1219|journal=Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum|volume=7|issue=3}}</ref>
 
== Tugas Lembaga Negara ==
Tugas umum lembaga negara antara lain :
# MenjagaMenciptakan kestabilansuatu ataulingkungan [[stabilitas]]yang [[keamanankondusif]] , [[politikaman]] , [[hukum]] , [[ham]] , dan [[budayaharmonis]].
# MenciptakanMenjadi suatubadan lingkunganpenghubung yangantara [[kondusifnegara]] , [[aman]] , dan [[harmonisrakyat]]nya.
# Menjadi badan penghubung antarasumber [[negarainsipirator]] dan [[rakyataspirator]]nya rakyat.
# Memberantas tindak pidana [[korupsi]], [[kolusi]], maupun [[nepotisme]].
# Menjadi sumber [[insipirator]] dan [[aspirator]] rakyat
# Memberantas tindak pidana [[korupsi]] , [[kolusi]] , maupun [[nepotisme]]
# Membantu menjalankan roda [[pemerintahan negara]]
# Membantu menjalankan roda kuda
 
== Dalam Negeri ==
Keberadaan lembaga negara di Indonesia diatur sepenuhnya oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] dan peraturan perundangan lainnya. Sehingga, kedudukan setiap lembaga negara di Indonesia bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
#[[DPR]] atau dewan perwakilan rakyat bertugas untuk menampung segala [[usul]]an dari [[rakyat]]
#[[MPR]] [[Majelis]] perwakilan rakyat dimana bertugas mengatur susunan [[amandemen]] / [[UUD 1945]]
#[[TNI]] [[Tentara]] [[Nasional]] [[Indonesia]] bertugas untuk mengatur keamanan dan [[stabilitas]] negara
#[[PN]] [[Pengadilan]] [[negeri]] bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan [[hukum perdata]] maupun [[hukum pidana]]
#[[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]] [[Komisi]] pemberantasan [[korupsi]] bertugas untuk memberantas para [[oknum]] / [[aparat]] yang melakukan tindak korupsi
#[[BPK]] [[Badan Pemeriksa Keuangan]] bertugas untuk [[memeriksa]] [[uang Negara]]
 
Indonesia selaku negara demokrasi, menjalankan pemerintahan dengan penerapan teori '''''trias politika'''''. [[Pemisahan kekuasaan|Trias Politika]] merupakan pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dengan kedudukan yang sejajar. Tiga bidang tersebut adalah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
== Luar Negeri ==
Adapun lembaga negara luar negeri yang bersifat internasional adalah sebagai berikut .
#[[FBI]] Federal Bureau Investigation "yang bertugas mengatasi masalah tindak pidana dalam maupun luar negeri".
#[[CIA]] Central intellegence of America " yang bertugas "dibalik layar" dalam urusan keamanan eksternal dan internal dari amerika maupun negara-negara lainnya
 
# [[Eksekutif (pemerintahan)|Eksekutif]], bertugas menerapkan dan melaksanakan perundang-undangan, yakni [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], beserta para [[menteri]].
== Lembaga Negara-negara ==
# [[Lembaga legislatif|Legislatif]], bertugas membuat perundang-undangan, yakni [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)]]
Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota
# [[Kehakiman|Yudikatif]], bertugas mempertahankan pelaksanaan perundang-undangan, yakni [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung (MA)]] dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK).<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2022-09-02|title=Lembaga Negara Indonesia: Pengertian, Fungsi, Tingkatan, dan Contohnya Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2022/09/02/133000469/lembaga-negara-indonesia--pengertian-fungsi-tingkatan-dan-contohnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2023-02-18}}</ref>
contoh lembaga negara-negara adalah
 
#[[PBB]] Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik , ekonomi , pangan , dan keamanan di seluruh dunia
== Lembaga Negara-Negara ==
#[[NATO]] Terdiri dari negara-negara superpower gabungan antara eropa dan amerika seperti amerika serikat , inggris dan rusia bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar amerika-eropa.dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia"
Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya dan menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota.
#[[ASEAN]] Association of South East Asia Nation adalah badan / lembaga negara-negara yang beranggotakan negara - negara di asia tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik , sosial , budaya , ekonomi
Contoh lembaga negara-negara adalah:
# [[PBB]] Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik, ekonomi, pangan, dan keamanan di seluruh dunia.
# [[NATO]] Terdiri dari [http://maspermono.blogspot.com/2014/11/pengertian-negara-maju-dan-negara.html negara-negara maju] yakni gabungan antara negara-negara eropa seperti Italia, Prancis, Inggris dan Jerman dengan Amerika Serikat bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar Amerika-Eropa. Dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia".
# [[ASEAN]] Association of South East Asia Nation adalah badan/lembaga negara-negara yang beranggotakan negara-negara di Asia Tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik, sosial, budaya, maupun ekonomi.
 
== Persoalan yang terjadi tentang lembaga negara ==
 
* Seringkali lembaga negara disalahartikan sebagai alat politik dan militer salah satu contohnya nato ,NATO. natoNATO dijadikan dalih uniUni eropaEropa dan amerikaAmerika sebagai alat militer untuk menyerang negara-negara timurTimur tengahTengah guna memonopoli minyaknya. Namun begitu , NatoNATO mempunyai peran yang besar karena juga menjaga stabilitas ekonomi dunia .
* Ada juga jika terjadi suatu peperangan atau pertikaian dan konflik maka negara anggota suatu lembaga negara negara akan dibela sedangkan yang bukan akan dimusuhi atau dikenai sanksi.
* Seringkali PBB bukan menjadi perserikatan bangsa-bangsa akan tetapi amerikaAmerika justru yang lebih mendominasi (karena amerikaAmerika merupakan salah satu pendiri pbbPBB dan penyokong dana pbbPBB), oleh karena itu amerikaAmerika bebas untuk melakukan intervensi kepada negara-negara yang sedang terjadi pertikaian dan bebas untuk menjatuhkan sanksi atau menyerang negara-negara yang dianggap membangkang / keluar dari jalur pbb PBB.
 
== Lihat pula ==
* [[Lembaga Negara Indonesia]]
* [[Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara|Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara (Indonesia)]]
 
== Referensi ==
<references />
{{Pamong Praja|expanded}}
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:PemerintahanPamong praja]]
[[Kategori:Pemerintahan|Lembaga Negara]]
[[Kategori:Lembaga|Lembaga Negara]]