Pollycarpus Budihari Priyanto: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: perubahan kosmetika |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan by Frinatha Ardhana (bicara): Spam pranala(Tw) Tag: Pembatalan |
||
(36 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{nofootnotes}}
'''Pollycarpus Budihari Priyanto''' ({{lahirmati|[[Kota Surakarta|Surakarta]], [[Jawa Tengah]]|26|1|1961}}) adalah salah seorang anggota [[pilot]] senior maskapai penerbangan [[Garuda Indonesia]] yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis [[HAM]], [[Munir]]. ▼
▲'''Pollycarpus Budihari Priyanto''' ({{lahirmati|[[Kota Surakarta|Surakarta]], [[Jawa Tengah]]|26|1|1961|[[Jakarta]]|17|10|2020}})<ref>https://news.detik.com/berita/d-5217728/pollycarpus-meninggal-setelah-positif-corona-selama-16-hari</ref> adalah salah seorang anggota [[pilot]] senior maskapai penerbangan [[Garuda Indonesia]] yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis [[HAM]], [[Munir]].
Ia ditetapkan sebagai [[tersangka]] sejak Sabtu, [[19 Maret]] [[2004]] pukul 04.00 WIB. Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik [[Polri]]. ▼
▲Ia ditetapkan sebagai [[tersangka]] sejak Sabtu, [[19 Maret]] [[
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. [[Polisi]] menduga bahwa ia bukanlah [[tersangka]] utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator. Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, namun Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.▼
▲Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan yang dimasukkan kedalam makanan korban. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. [[Polisi]] menduga bahwa ia bukanlah [[tersangka]] utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator. Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus,
Pada [[1 Desember]] [[2005]], [[jaksa penuntut umum]] di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, namun ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.▼
▲Pada [[1 Desember]] [[2005]], [[jaksa penuntut umum]] di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir,
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, akibat [[COVID-19]].
== Putusan Mahkamah Agung ==
[[4 Oktober]] [[2006]], [[Mahkamah Agung]] menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.
Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta [[Artidjo Alkostar]]. Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (''[[dissenting opinion]]'') dalam putusan kasasi itu.
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU. Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.[http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=1066] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070211201046/http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=1066 |date=2007-02-11 }}
Pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23:00 tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya. Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung yang menerima PK dari tim pengacara Munir. Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti dengan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir.
== Referensi ==
{{Reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.liputan6.com/fullnews/97728.html Pollycarpus Masih Berstatus Saksi], ''[[Liputan 6]] (termasuk foto)
* {{id}} [http://www.jaknews.com/2005/pol/mar/20032005-0800jak06.htm Pengacara Pollycarpus Protes], Jaknews.com
* {{en}} [http://www.laksamana.net/vnews.cfm?ncat=45&news_id=8003 Bahasa Inggris]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, ''[[Laksamana.net]]'' (tidak aktif lagi)
* {{id}} [http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/3/22/n3.htm
* {{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/02/Politikhukum/2257512.htm "Polycarpus Dituntut Seumur Hidup"], ''[[KOMPAS]]'', 2 Desember 2005
* {{id}} [http://www.kontras.org/munir/surat-dakwaan-jaksa-2005-08-09.pdf Surat dakwaan yang diterbitkan
* {{id}} [http://www.liputan6.com/view/2,114512,1,0,1135070701.html "Pollycarpus Divonis 14 Tahun Penjara"]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, ''[[Liputan 6]]'', 20 Desember 2005
{{DEFAULTSORT:Priyanto, Pollycarpus Budihari}}
[[Kategori:Pilot Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Surakarta]]
[[Kategori:Kematian akibat pandemi COVID-19 di Indonesia]]
|