Penghasilan kena pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Menambahkan pranala internal Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
||
(15 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{noref}}
'''Penghasilan kena pajak''' adalah penghasilan [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] yang menjadi dasar untuk menghitung [[Pajak Penghasilan|pajak penghasilan]]. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[s:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung
Untuk [[
== Tarif Penghasilan Kena Pajak ==
Tarif penghasilan kena pajak terbagi dalam dua jenis berdasarkan subjek pajaknya, yaitu:
* Tarif penghasilan kena pajak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri
* Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Tarif yang dikenakan untuk keduanya berbeda. Untuk tarif penghasilan kena pajak dibedakan berdasarkan jumlah penghasilannya:
'''Tarif Penghasilan Orang Pribadi'''
{| class="wikitable"
| colspan="2" |Tarif Lama (UU Pajak Penghasilan)
| colspan="2" |Tarif Baru (RUU HPP)
|-
|Penghasilan 0 - Rp 50 juta
|5%
|Penghasilan 0 - Rp 60 juta
|5%
|-
|Penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta
|15%
|Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta
|15%
|-
|Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta
|25%
|Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta
|25%
|-
|Penghasilan di atas Rp 500 juta
|30%
|Penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar
|30%
|-
|
|
|Penghasilan di atas Rp 5 miliar
|35%
|}
Orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan PPh.
'''Tarif Penghasilan Badan'''
{| class="wikitable"
|Tahun Pajak
|Tarif UU PPh
|Tarif UU HPP
|-
|Tahun 2020 - 2021
|22%
|
|-
|Tahun 2022 dst.
|20%
|22%
|}
Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E. Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.
[[Kategori:Perpajakan]]
|