Pengacara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tambahan, ada organisasi Advokat yang saya tambahkan Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(81 revisi perantara oleh 61 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Lawyer|date=Januari 2024}}
{{pp-semi-indef|small=yes}}
'''Pengacara''', '''advokat''' atau '''
▲'''Pengacara''' atau '''advokat''' adalah kata benda, subyek. Dalam praktek dikenal juga dengan istilah [[Konsultan Hukum]]. Dapat berarti [[orang|seseorang]] yang melakukan atau memberikan nasihat (''advis'') dan pembelaan (“mewakili”) bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Setiap Pengacara mempunyai Organisasi Advokat Masing-Masing, seperti [https://peradiutama.or.id/ Peradi Utama] [[Perhimpunan Advokat Indonesia]], [[Kongres Advokat Indonesia]], [[Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia]], dll
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang [[pengadilan]]. Dalam profesi hukum, dikenal istilah [[beracara]] yang terkait dengan pengaturan [[hukum acara]] dalam [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] dan [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata]]. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah [[Konsultan Hukum]] yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.▼
Sehingga setiap Pengacara atau Advokat diawasi oleh masing-masing Organisasi yang menaunginya.
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal ([[Pengadilan|peradilan]]) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat [[sertifikasi]] untuk memberi jasa [[hukum]], baik di dalam maupun di luar [[pengadilan]] <ref>UU RI No 18/2003, Pasal 1</ref>. Di [[Indonesia]], untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang [[sarjana]] yang berlatar belakang [[Pendidikan Tinggi|pendidikan tinggi]] hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus [[ujian profesi]] yang dilaksanakan oleh suatu [[organisasi pengacara]].▼
==
▲Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang [[pengadilan]]. Dalam profesi hukum, dikenal istilah [[Hukum Indonesia#Istilah hukum|beracara]] yang terkait dengan pengaturan [[Hukum#Hukum acara|hukum acara]] dalam [[Hukum Indonesia#Hukum acara pidana Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] dan [[Hukum Indonesia#Hukum acara perdata Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata]]. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah [[Konsultan Hukum]] yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
{{commonscat|Lawyers}}▼
* [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat]▼
▲Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal ([[Pengadilan|peradilan]]) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
▲{{commonscat|Lawyers|Pengacara}}
▲* [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140804043900/http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625%2F |date=2014-08-04 }}
{{Authority control}}
{{pekerjaan-stub}}▼
[[Kategori:Pengacara| ]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Etika hukum]]
▲{{pekerjaan-stub}}
|