Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya) |
||
(71 revisi perantara oleh 40 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas
▲'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
▲Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
# menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;▼
# menyelenggarakan ujian advokat;▼
# mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat;▼
# melakukan pengawasan terhadap advokat;▼
# memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat; ▼
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;▼
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
== Organisasi Advokat ==
Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
*
▲* Asosiasi Advokat Indonesia ([[AAI]])
▲* Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ([[IPHI]])
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]])
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI]])
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]
▲* [http://dppkai.org Kongres Advokat Indonesia]
{{stub}}
|