Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Unsurya (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya)
 
(71 revisi perantara oleh 40 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesidan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.peradikai.or.id/inwp-content/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625uploads/2016/02/UU_2003_18_Undang-udang-Advokat.pdf Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
{{rapikan}}
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
 
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranyadi antaranya :
=== Fungsi ===
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
# menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;
# menyelenggarakan ujian advokat;
# mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat;
# menyusun [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=5c9d382eac4917e2d177cc45bd297065&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Kode Etik Advokat Indonesia]
# melakukan pengawasan terhadap advokat;
# memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat;
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;
 
# menyelenggarakanMenyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;..
=== Peradi ===
# menyelenggarakanMenyelenggarakan ujian advokat;
[[Berkas:Logo-peradi.jpg|thumb|left|Logo Peradi]]
# mengangkatMengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat;
*# [http://dppkai.orgMenyusun KongresKode Etik Advokat Indonesia]
# melakukanMelakukan pengawasan terhadap advokat;
# memeriksaMemeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat;
# menentukanMenentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
 
== Organisasi Advokat ==
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal [[7 April]] [[2005]]. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
 
* Asosiasi[http://dppikadin.or.id/ Ikatan Advokat Indonesia] ([[AAIIkadin]])
 
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
 
* [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] ([[IPHI]])
 
* Ikatan[[Himpunan Advokat Indonesiadan ([[IkadinPengacara Indonesia]] (HAPI)
* Asosiasi Advokat Indonesia ([[AAI]])
* Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ([[IPHI]])
* Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia ([[HAPI]])
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI]]).
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]
 
=== Pranala luar ===
* [http://dppkai.org Kongres Advokat Indonesia]
* [http://www.peradi.or.id/in/index.php Peradi.or.id]
* [http://www.ikadin.org/index.php Ikadin.org]
* [http://aai-dkijakarta.or.id/home.php AAI-DKI Jakarta]
* [http://hkhpm.org HKHPM.org]
 
{{stub}}