Pusat Kesehatan Masyarakat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(74 revisi perantara oleh 50 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Lambang Puskesmas.jpg|jmpl|Logo Puskesmas|170x170px]]
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan [[Kabupaten]]/[[Kota]].Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan. Dalam memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memilinki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pos bersalin desa (polindes). ▼
'''Pusat Kesehatan Masyarakat''', disingkat '''Puskesmas''', adalah fasilitas [[pelayanan kesehatan di Indonesia]] yang diamanatkan [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]] untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat di tingkat kecamatan. Konsep Puskesmas diajukan oleh [[Johannes Leimena]] dan kemudian diwujudkan oleh [[G.A. Siwabessy]] pada masa [[Orde Baru]].<ref>{{Cite web|last=Matanasi|first=Petrik|date=27 Oktober 2022|title=Puskesmas: Digagas di Era Sukarno, Dikerjakan Bawahan Soeharto|url=https://tirto.id/puskesmas-digagas-di-era-sukarno-dikerjakan-bawahan-soeharto-ehyG|website=tirto.id|language=id|access-date=24 Desember 2024}}</ref> Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 10,180 Puskesmas telah tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan laporan pada tahun 2023.<ref>{{Cite book|last="Sekretariat Jenderal Profil Kesehatan Indonesia"|url=https://www.kemkes.go.id/id/profil-kesehatan-indonesia-2023|title=Profil Kesehatan Indonesia 2023|publisher=[[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]]|pages=34|access-date=24 Desember 2024|url-status=live}}</ref> Puskesmas tergabung dalam kategori "fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)" oleh penyedia jaminan kesehatan nasional [[BPJS Kesehatan]].<ref>{{Cite book|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/275518/permenkes-no-3-tahun-2023|title=Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan|publisher=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|url-status=live}}</ref>
Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.<ref name=":0">{{Cite book|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/138635/permenkes-no-43-tahun-2019|title=Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat|publisher=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|url-status=live}}</ref> Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.<ref name=":0" /> Puskesmas juga punya dua program dalam penyelenggaraan kesehatan, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).<ref name=":0" />
== Prinsip penyelenggaraan ==
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:<ref name=":0" />
* Paradigma sehat, artinya Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
* Pertanggungjawaban wilayah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
* Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
* Pemerataan, artinya Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
* Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
* Keterpaduan dan kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
== Pembangunan kesehatan ==
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:<ref name=":0" />
* memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat.
* mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu
* hidup dalam lingkungan sehat
* memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
== Pelayanan ==
▲Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan [[Kabupaten]]/[[Kota]].Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan.
== Upaya kesehatan ==
Upaya kesehatan di Puskesmas terbagi menjadi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan.<ref name=":0" />
* Upaya Kesehatan Masyarakat, meliputi:<ref name=":0" />
# upaya kesehatan masyarakat esensial yang terdiri dari pelayanan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; pelayanan gizi; pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
# upaya kesehatan masyarakat pengembangan disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerjanya dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas.
* Upaya kesehatan perseorangan, terdiri dari:<ref name=":0" />
# rawat jalan
# pelayanan gawat darurat
# pelayanan satu hari
# ''homecare''
# rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
==Galeri ==
<gallery>
Berkas:Puskesmas Watas Warga Curup Selatan.jpg|Puskesmas Watas Warga Curup Selatan, Rejang Lebong, [[Bengkulu]].
Berkas:Bp gigi dr ian.jpg|Layanan [[kedokteran gigi]] di Puskesmas [[Susunan Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung]]
Berkas:Pelayanan kesehatan pada masyarakat.jpg|Puskesmas Kebumen, Jawa tengah
</gallery>
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
{{commonscat|Health centres in Indonesia}}
* [https://www.kemkes.go.id/id/dashboard-puskesmas Dashboard Puskesmas]
[[Kategori:Kesehatan di Indonesia]]
[[Kategori:Jenis fasilitas pelayanan kesehatan]]
|