Konstitusi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
konstitusi yang ada di indonesia
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
 
(233 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Konstytucja 3 Maja.jpg|jmpl|Adopsi Konstitusi Polandia-Lituania tanggal 3 Mei 1791]]
'''Konstitusi''' ([[Latin]] ''constitutio'') dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat [[daftar konstitusi nasional]]. {{br}}
'''Konstitusi''' (disebut pula '''undang-undang dasar''') adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. [[Hukum]] ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
 
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
* [[Organisasi]] [[pemerintah]]an (transnasional, nasional atau regional)
* [[asosiasi|organisasi sukarela]]
* [[persatuan dagang]]
* [[partai politik]]
* [[perusahaan]]
 
Jenis organisasi yang menggunakan konsep konstitusi termasuk:
== Sejarah ==
* Organisasi pemerintahan (transbangsa, sebangsa atau daerah)
''Konstitusi'' dapat menunjuk ke hukum penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam [[hukum kanon]] untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari [[Paus (Katolik Roma)|Paus]].
* Organisasi sukarela
* Persatuan dagang
* Partai politik
* Perdagangan bahan pokok.
 
== Pengertian konstituen ==
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.<ref>''lihat'': Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. ''Dasar-dasar ilmu politik'', Gramedia Pustaka Utama (2003)</ref> Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat pula konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi <ref>''lihat'': makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, ''Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi''</ref>
 
Dewasa ini, istilah konstitusi sering diidentikkan rudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris.
Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi <ref>''lihat'': Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. ''Dasar-dasar ilmu politik'', Gramedia Pustaka Utama (2003) </ref>, ''Konstitusi'' bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi <ref>''lihat'': makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, ''Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi'' </ref>
 
Berdasarkan klasifikasi konstitusi, UUD 1945 termasuk konstitusi rijid, konstitusi tertulis dalam arti dituangkan dalam dokumen, konstitusi berderajat tinggi, konstitusi kesatuan, dan konstitusi yang menganut sistem pemerintahan campuran. Karena dalam UUD 1945 di samping mengatur ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan juga mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan parlementer. Disinilah keunikan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.<ref>https://www.aksarahukum.com/2021/04/klasifikasi-konstitusi.html</ref>
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di [[Inggris]] memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga
<!--
Konstitusi
// Disalin dari sumber luar: https://www.kompasiana.com/wach/55003889a333117f725103e4/konstitusi-indonesia?page=all
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution”, dan berasal dari bahasa Belanda “constitutie”. Dalam bahasa latin (contitutio,constituere), sedangkan dalam bahasa Prancis yaitu “constiture”. Dalam bahasa Jerman yaitu “vertassung, konstitution”, sedangkan dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
A. pengertian konstitusi menurut para ahli
 
1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
* Pengertian konstitusi menurut para ahli
2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
 
3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
;# K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
;# Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
;# Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
;# L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
;# Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin ''cisme'' yang berarti "bersama dengan" dan ''statute'' yang berarti "membuat sesuatu agar berdiri". Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
;# Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
o Konstitusi sebagai bentuk negara
;;* Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
o Konstitusi sebagai faktor integrasi
o ;;# Konstitusi sebagai sistemkesatuan tertutuporganisasi dariyang normamencakup hukum dan semua organisasi yang tertinggiada didalamdi negaradalam negara.
;;# Konstitusi sebagai bentuk negara.
b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
;;# Konstitusi sebagai faktor integrasi.
c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu merubah tatanan kehidupan kenegaraan
;;# Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
;;* Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
B. tujuan konstitusi yaitu:
;;* konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
;;* konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
 
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
== Tujuan ==
C. Nilai konstitusi yaitu:
* Tujuan konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
# Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang. Hal ini dimaksudkan apabila tanpa membatasi kekuasaan penguasa, dikhawatirkan konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
# Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
# Pedoman penyelenggaraan negara. Maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
D. Macam – macam konstitusi
 
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
== Nilai ==
 Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara.
* Nilai konstitusi yaitu:
 Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
# Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
# Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum tetaplah berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
# Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945
 
3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
== Jenis ==
2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
* Macam – macam konstitusi
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
** Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
*** Konstitusi tertulis ({{lang-en|documentary constitution ''atau'' written constitution}}) adalah aturan – aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
*** Konstitusi tidak tertulis / konvensi ({{lang-en|non-documentary constitution}}) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
 
2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
* Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
# Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
# Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
# Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
 
3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b) MenurutSecara Miriam budiarjo,teoretis konstitusi memuatdibedakan tentangmenjadi:
* Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
Organisasi negara
* Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
HAM
 
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
CaraBerdasarkan perubahansifat dari konstitusi. yaitu:
# Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
# Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar sulit untuk diubah.
1) Pernyataan ideologis
 
2) Pembagian kekuasaan negara
== Unsur konstitusi ==
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) PerubahanUnsur/substansi sebuah konstitusi yaitu
 
5) Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat;;# terjadinyaMenurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
;;;* Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
;;;* Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Melinmdungi asas demokrasi
;;;* Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
;;# Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
Untuk melaksanakan dasar negara
;;;* Organisasi negara.
Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
;;;* HAM.
F. Kedudukan konstitusi (UUD)
;;;* Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan .
;;;* Cara perubahan konstitusi.
Sebagai hukum dasar
;;# Menurut Koerniatmanto Soetoprawiro, konstitusi berisi tentang:
Sebagai hukum yang tertinggi
;;;* Pernyataan ideologis.
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu:
;;;* Pembagian kekuasaan negara.
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
;;;* Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
;;;* Perubahan konstitusi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
;;;* Larangan perubahan konstitusi.
keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.
 
Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
== Parameter ==
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
* Parameter terbentuknya pasal-pasal UU yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
# Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan
# Melindungi asas demokrasi.
# Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
# Untuk melaksanakan dasar negara.
# Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
 
== Kedudukan ==
* Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
# Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
# Sebagai hukum dasar.
# Sebagai hukum yang tertinggi.
 
* Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
 
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan dari para wakil rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD yang baru. Secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
 
* Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
 
* Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
 
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik. Pada dasarnya konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.-->
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar konstitusi nasional]]
* [[Undang-undang]]
* [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945]]
* [[Amandemen konstitusi yang tidak konstitusional]]
 
== Referensi ==
Baris 99 ⟶ 123:
 
== Pranala luar ==
* {{en}} [http://etext.lib.virginia.edu/cgi-local/DHI/dhi.cgi?id=dv1-61 ''Dictionary of the History of Ideas'':] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060623044421/http://etext.lib.virginia.edu/cgi-local/DHI/dhi.cgi?id=dv1-61 |date=2006-06-23 }} Konstitutionalisme
* {{en}} [http://www.oefre.unibe.ch/law/icl ''International Constitutional Law'':] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050206201855/http://www.oefre.unibe.ch/law/icl/ |date=2005-02-06 }} Terjemahan bahasa Inggris beberapa konstitusi nasional
 
=== Beberapa konstitusi nasional ===
* [http://www.constitution.org/ Constitution Society] - [http://www.constitution.org/cons/natlcons.htm National Constitutions]
* [http://webthes.senado.gov.br/web/const/const88.pdf Constitution of Brazil] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050208094337/http://webthes.senado.gov.br/web/const/const88.pdf |date=2005-02-08 }} <nowiki>[PDF]</nowiki>
* [http://www.finlex.fi/en/laki/kaannokset/1999/en19990731.pdf Constitution of Finland] <nowiki>[PDF]</nowiki>
* [[:fr:Constitutions françaises|French constitutions (French)]]
* [http://indiacode.nic.in/coiweb/welcome.html Constitution of India]
* [http://www.iranonline.com/iran/iran-info/Government/constitution.html Constitution of Iran] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130819052822/http://www.iranonline.com/iran/iran-info/Government/constitution.html |date=2013-08-19 }}
* [http://www.concourt.am/wwconst/constit/italy/italy--e.htm Constitution of Italy] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050211090227/http://www.concourt.am/wwconst/constit/italy/italy--e.htm |date=2005-02-11 }} ''(tidak lagi berfungsi)'' – [http://www.quirinale.it/costituzione/costituzione.htm ''In Italian''] ''(tidak lagi berfungsi)''
* [http://wikisource.org/wiki/The_Constitution_of_Japan_1946 Constitution of Japan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080624125152/http://wikisource.org/wiki/The_Constitution_of_Japan_1946 |date=2008-06-24 }}
* [http://www.sejm.gov.pl/english/konstytucja/kon1.htm Constitution of Poland] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050206215729/http://www.sejm.gov.pl/english/konstytucja/kon1.htm |date=2005-02-06 }}
* [http://www.constitution.ru/en/10003000-01.htm Constitution of Russia]
* [http://www.presidenciarepublica.pt/pt/republica/constituicao/crp_1.html Constitution of Portugal] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050305194432/http://www.presidenciarepublica.pt/pt/republica/constituicao/crp_1.html |date=2005-03-05 }} (in Portuguese)
* [http://www.humanrights.lv/doc/latlik/satver~1.htm Constitution of Latvia] - [http://www.saeima.lv/Likumdosana/satversme_izdr.htm ''In Latvian'']
* [http://www3.lrs.lt/cgi-bin/preps2?Condition1=211295&Condition2= Constitution of Lithuania]
* {{sv}} [http://riksdagen.se/sv/dokument-lagar/dokument/svensk-forfattningssamling/kungorelse-1974152-om-beslutad-ny-regeringsform_sfs-1974-152 riksdagen.se...regeringsform_sfs-1974-152] konstitusi [[Swedia]]
* [http://www.riksdagen.se/english/work/constitution.asp Constitution of Sweden]
* {{en}} [http://riksdagen.se/globalassets/07.-dokument--lagar/the-constitution-of-sweden-160628.pdf riksdagen.se...160628.pdf] terjemahan konstitusi [[Swedia]]
* [http://www.findlaw.com/casecode/constitution/ U.S. Constitution] - Annotated version of the [[United States Constitution]]
* {{en}} [http://constitucionwww.presidenciafindlaw.gob.mxcom/docscasecode/constitucionconstitution/ U.S.pdf Constitution] of Mexico]Annotated (inversion Spanish)of the [PDF[United States Constitution]]
* [http://constitucion.presidencia.gob.mx/docs/constitucion.pdf Constitution of Mexico] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050309134318/http://constitucion.presidencia.gob.mx/docs/constitucion.pdf |date=2005-03-09 }} ''(tidak lagi berfungsi)''
* [http://sources.wiki-indonesia.club/wiki/Constitution_of_the_People%27s_Republic_of_China Constitution of the People's Republic of China]
* [[:sources:Constitution of the People's Republic of China|Constitution of the People's Republic of China]] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20040510052158/[[:sources:Constitution of the People's Republic of China]] |date=2004-05-10 }}
* [http://www.taoiseach.gov.ie/upload/static/256.pdf Constitution of Ireland]
 
=== Konstitusi lainnya ===
* [http://www.neo-tech.com/neotech/pax-b1/a1.php Constitution of the Universe] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050214061627/http://www.neo-tech.com/neotech/pax-b1/a1.php |date=2005-02-14 }}
* [http://kuznets.fas.harvard.edu/~volokh/gunsconst.html Harvard Law School Target Shooting Club Constitution] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050404235505/http://kuznets.fas.harvard.edu/~volokh/gunsconst.html |date=2005-04-04 }}
 
[[Kategori:Undang-undang]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Institusi pemerintahanPemerintahan]]
[[Kategori:Dokumen resmi]]
 
{{Link FA|ko}}
 
[[als:Verfassung]]
[[am:ሕገ መንግሥት]]
[[an:Constitución]]
[[ar:دستور]]
[[arz:دستور]]
[[ast:Constitución]]
[[az:Konstitusiya]]
[[bat-smg:Kuonstėtocėjė]]
[[be:Канстытуцыя]]
[[be-x-old:Канстытуцыя]]
[[bg:Конституция]]
[[bn:সংবিধান]]
[[br:Bonreizh]]
[[bs:Ustav]]
[[ca:Constitució]]
[[cs:Ústava]]
[[da:Forfatning]]
[[de:Verfassung]]
[[el:Σύνταγμα]]
[[en:Constitution]]
[[eo:Konstitucio]]
[[es:Constitución]]
[[et:Põhiseadus]]
[[eu:Konstituzio]]
[[fa:قانون اساسی]]
[[fi:Perustuslaki]]
[[fr:Constitution]]
[[fy:Grûnwet]]
[[gd:Bun-Reachd]]
[[gl:Constitución]]
[[he:חוקה]]
[[hi:संविधान]]
[[hr:Ustav]]
[[ht:Konstitisyon]]
[[hu:Alkotmány]]
[[ia:Constitution]]
[[io:Konstituco]]
[[is:Stjórnarskrá]]
[[it:Costituzione]]
[[ja:憲法]]
[[jv:Konstitusi]]
[[ka:კონსტიტუცია]]
[[kn:ಸಂವಿಧಾನ]]
[[ko:헌법]]
[[krc:Конституция]]
[[ku:Hîmqanûn]]
[[kv:Конституция]]
[[la:Constitutio]]
[[li:Grondwet]]
[[lt:Konstitucija]]
[[lv:Konstitūcija]]
[[mg:Lalampanorenana]]
[[mk:Устав]]
[[ms:Perlembagaan]]
[[mwl:Custituiçon]]
[[nds:Verfaten]]
[[nds-nl:Groendwet]]
[[nl:Grondwet]]
[[nn:Grunnlov]]
[[no:Konstitusjon]]
[[nrm:Constitution]]
[[oc:Constitucion]]
[[pl:Konstytucja]]
[[ps:اساسي قانون]]
[[pt:Constituição]]
[[qu:Hatun kamachi]]
[[ro:Constituție]]
[[ru:Конституция]]
[[sah:Конституция]]
[[scn:Custituzzioni]]
[[sh:Ustav]]
[[simple:Constitution]]
[[sk:Ústava]]
[[sl:Ustava]]
[[sq:Kushtetuta]]
[[sr:Устав]]
[[sv:Grundlag]]
[[sw:Katiba]]
[[ta:அரசமைப்புச் சட்டம்]]
[[te:రాజ్యాంగం]]
[[tg:Сарқонун]]
[[th:รัฐธรรมนูญ]]
[[tl:Saligang-batas]]
[[tr:Anayasa]]
[[tt:Конституция]]
[[uk:Конституція]]
[[ur:آئین]]
[[vec:Costitusion]]
[[vi:Hiến pháp]]
[[wa:Mwaisse lwè]]
[[war:Batakan-balaud]]
[[yi:קאנסטיטוציע]]
[[zh:宪法]]
[[zh-min-nan:Hiàn-hoat]]
[[zh-yue:憲法]]