Undang-Undang Pelayanan Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
(16 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{UU RI|name=Undang-Undang Pelayanan Publik|fullname=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik|enacted_by=[[Susilo Bambang Yudhoyono]]|effectivedate=18 Juli 2009}}{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009}}
'''Undang-Undang Pelayanan Publik''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik''') adalah [[undang-undang]] yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan
Negara berkewajiban melayani setiap [[Penduduk|warga]] negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.<ref>Pertimbangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik</ref>
Undang-undang KIP dan segala aturan bagi LSM Lembaga perlindungan Konsumen harus juga memiliki kepastian Hukum
== Pengertian ==
Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian <ref>Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik</ref>''Pelayanan publik'' merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, ''Penyelenggara pelayanan publik'' atau ''Penyelenggara'' merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, ''Atasan satuan kerja Penyelenggara'' merupakan pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik, ''Organisasi penyelenggara pelayanan publik'' atau ''Organisasi Penyelenggara'' merupakan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, ''Pelaksana pelayanan publik'' atau ''Pelaksana'' merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, ''Masyarakat'' merupakan seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, ''Standar pelayanan'' merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, ''Maklumat pelayanan'' merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan, ''Sistem informasi pelayanan publik'' atau ''Sistem Informasi'' merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik, ''Mediasi'' merupakan penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman, ''Ajudikasi'' merupakan proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman, ''Menteri'' merupakan menteri dimana kementerian berada yang bertanggung jawab pada bidang pendayagunaan aparatur negara, ''Ombudsman'' merupakan sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
== Asas dan tujuan ==
Baris 12:
== Pembina dan penanggung jawab ==
Pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya terhadap pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan [http://rizkan.blog.uma.ac.id/2020/03/30/modul-undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2019/ undang-undang], gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta
== Ruang Lingkup ==
Baris 21:
== Organisasi ==
Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan <ref>Pasal 8(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik</ref>pembentukan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.<ref>Pasal 8(2)a, b, c, d dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik</ref>
Baris 30:
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{wikisource-inline|International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights|Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya}}
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
[[Kategori:Administrasi publik]]
[[Kategori:Layanan publik]]
[[Kategori:Undang-
|