Salat Jamak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-shalat +salat)
k top: clean up
 
(48 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Shalat Jamak''' adalah menggabungkan dua buah salat pada satu waktu salat. Adapun pasangan salat yang bisa dijama' adalah salat [[Dzuhur]] dengan [[Ashar]] atau salat [[Maghrib]] dengan [[Isya]]. Shalat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
'''Salat Jamak''' yaitu [[salat]] yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua [[salat wajib]] dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan).<ref>{{Cite web |url=http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |title=KBBI Daring |access-date=2011-09-01 |archive-date=2011-09-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110930000606/http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |dead-url=yes }}</ref> Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat [[Dzuhur]] dengan [[Ashar]] atau salat [[Maghrib]] dengan [[Isya]]. Salat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
* ''Jama' Taqdim'' atau pelaksanaan salat pada waktu awal, yaitu melaksanakan salat [[Ashar]] setelah salat [[Dzuhur]] dan melaksanakan salat [[Isya]] setelah salat [[Maghrib]].
* ''Jama' Taqdim'' penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib).<ref name="kateglo">[http://kateglo.bahtera.org/?mod=dictionary&action=view&phrase=jamak%20takdim Kateglo: Jamak takdim]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
* ''Jama' Ta'khir'' atau pelaksanaan salat pada waktu akhir, yaitu melaksanakan salat [[Dzuhur]] dan [[Ashar]] bersamaan di sore hari dan melaksanakan salat [[Maghrib]] dan [[Isya]] sedikitnya setelah matahari terbenam.
* ''Jama' Ta'khir'' penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya)<ref name="kateglo"/>
 
== Hukum ==
Salat jamak hanya berlaku bagi dua jenis salat wajib yang berdekatan waktunya. Berdasarkan ketentuan ini, pasangan salat wajib yang dapat dijamak ialah [[Salat Zuhur|salat zuhur]] dan [[Salat Asar|salat asar]], serta [[Salat Magrib|salat magrib]] dan [[Salat Isya|salat isya]]. Sedangkan [[Salat Subuh|salat subuh]] tidak dapat dijamak dengan salat wajib lainnya. Pelaksanaan salat jamak hukumnya adalag mubah dengan beberapa persyaratan tertentu. Sebagian besar [[imam]] [[mazhab]] menyepakati bahwa salat jamak hanya boleh dilakukan ketika sedang bepergian dengan jarak perjalanan sedikitnya sejauh 81 [[kilometer]]. Selain itu, tujuan dari perjalanan harus bukan untuk tujuan maksiat. Kondisi terakhir yang dipersyaratkan untuk melakukan salat jamak adalah adanya perasaan takut atau khawatir terhadap sesuatu. Perasaan ini berkaitan dengan keadaan [[perang]], [[sakit]], atau karena cuaca ekstrim seperti [[hujan]] lebat atau angin [[topan]], maupun [[bencana alam]].<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=162|url-status=live}}</ref>
 
== Syarat jamak takdim ==
# Tertib. Apabila [[safar|musafir]] akan melakukan jamak salat dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya', maka dia harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah salat isya', maka salat salat isya'nya tidak sah. Dan apabila dia masih mau melakukan jamak, maka harus mengulangi salat isya'nya setelah salat maghrib.
# Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir mau melakukan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan [[takbiratul ihram]].
# Muwalah (bersegera). Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti melakukan [[salat sunah]], maka musholli tidak dapat melakukan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
# Masih berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.<ref name="jamak">[http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2180556-salat-jamak/#ixzz1WjtW8Yj7 Shvoong.com Sholat Jamak]{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Syarat jamak ta'khir ==
# Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
# Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu berturut-turut (muwalat). Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain, misalnya shalat sunat [[salat Rawatib|rawatib]].<ref name="jamak"/>
 
== Perbedaan Pandangan antara Sunni dan Syi'ah ==
=== Menurut Sunni ===
==== Pendapat dari Empat Mazhab [[Sunni]]: ====
# Pendapat [[Mazhab Hanafi]]
#* Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-''jama''' salat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.
Baris 22 ⟶ 35:
#* Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-''jama''' salat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun.
 
==== Dalil yang memperkuat adalah: ====
:''Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa [[Rasulullah SAW]] pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ salat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat dzuhur sampai berhenti untuk salat Asar. Dan pada waktu salat Maghrib sama juga, jika [[matahari]] telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai berhenti untuk salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.”'' (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
 
Baris 29 ⟶ 42:
:''Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).'' (QS. al-Israa' [17]:78)
 
Dalil-dalil lain yang memperkuat hal ini ada dalam Ringkasan [[Shahih Muslim]], Kitab ShalatSalat Musafir, Bab 6: Menjamak Dua ShalatSalat ketika Bermukim (Di Rumah, Tidak Bepergian);
:''[[Ibnu Abbas]] r.a. berkata, "Rasulullah pernah menjama' salat [[Dzuhur]] dan salat [[Ashar]], dan menjama' [[Maghrib]] dan [[Isya]] di [[Madinah]] bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan."''
:''Menurut hadits Waki', dia berkata, "Aku tanyakan kepada [[Ibnu Abbas]], 'Mengapa beliaudia melakukan hal itu?" [[Ibnu Abbas]] menjawab, 'Agar beliaudia tidak menyulitkan umatnya.'"''
:''Menurut hadits Mu'awiyah, ditanyakan kepada [[Ibnu Abbas]], "Apa maksud Nabi berbuat demikian?" Dia menjawab, "BeliauDia bermaksud tidak menyulitkan umatnya."'' (Muslim 2/152)<ref>{{id}} AL-ALBANI, M. Nashiruddin. ''Ringkasan Shahih Muslim''. Gema Insani: Jakarta. ISBN 979-561-967-5</ref>
 
== Referensi ==
Baris 38 ⟶ 51:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 ShalatSalat dan adab musafir, PKS ANZ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929001051/http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 |date=2007-09-29 }}
* {{id}} [http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13 SholatSalat Jama' Dan SholatSalat Qashar, Media Muslim INFO] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110928215229/http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13 |date=2011-09-28 }}
* {{id}} [httphttps://muslimkepowin.or.id/fiqh-dan-muamalahcom/menjamak-salat-karena-hujan.html/ Menjamak ShalatSalat Karena Hujan]{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}. [http://muslim.or.id/ Muslim.or.id].
 
{{Salat}}
 
[[Kategori:Salat]]