Mahkamah Agung Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
nama resmi lembaga adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia
 
(51 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Politics#ALIH of[[Mahkamah Agung Republik Indonesia}}]]
'''[[Berkas:Mahkamah Agung insignia.svg|left|150px|Lambang MA RI]]Mahkamah Agung''' (disingkat '''MA''') adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[lembaga tinggi negara|tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan pemegang [[kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] bersama-sama dengan [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]].
 
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
 
* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh [[Pengadilan Negeri]], pada tingkat banding dilakukan oleh [[Pengadilan Tinggi]] dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh [[Pengadilan Agama]], pada tingkat banding dilakukan oleh [[Pengadilan Tinggi Agama]] dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh [[Pengadilan Militer]], pada tingkat banding dilakukan oleh [[Pengadilan Tinggi Militer]] dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh [[Pengadilan Tata Usaha negara]], pada tingkat banding dilakukan oleh [[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]] dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
 
== Kewajiban dan wewenang ==
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|peraturan perundang-undangan]] di bawah [[Undang-Undang]], dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota [[Hakim Konstitusi]]
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member [[grasi]] dan [[rehabilitasi]]
 
== Ketua ==
{{main|Daftar Ketua Mahkamah Agung Indonesia}}
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak [[15 Januari]] [[2009]] adalah [[Harifin A. Tumpa]].
Hakim Agung dipilih dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi
 
== Hakim Agung ==
Pada Mahkamah Agung terdapat [[hakim agung]] sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
 
Calon hakim agung diusulkan oleh [[Komisi Yudisial]] kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat]], untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
 
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
 
== Lihat pula ==
* [[Mahkamah Agung]]
* [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
* [[Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia}}
* {{id}} [http://www.mahkamahagung.go.id/ Situs resmi Mahkamah Agung RI]
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Topik Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Mahkamah Agung Indonesia]]
 
[[en:Supreme Court of Indonesia]]
[[jv:Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
[[ms:Mahkamah Agung Republik Indonesia]]