#ALIH [[BPJS Ketenagakerjaan]]
[[Berkas:Jamsostek.gif|thumb|Logo Jamsostek, berlatar belakang Gedung Jamsostek]]
'''Jamsostek''' adalah singkatan dari '''jaminan sosial tenaga kerja''', dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme [[asuransi]] [[sosial]].
Sebagai [[BUMN|Badan Usaha Milik Negara]] yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang [[jaminan sosial]] [[tenaga kerja]].
Direktur Utama Jamsostek sejak Februari 2007 adalah [[Hotbonar Sinaga]] yang menggantikan [[Iwan P Pontjowinoto]].
== Hak dan kewajiban ==
Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (''compulsory'') bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan [[Undang-undang No.3 tahun 1992]] mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)
== Peraturan tentang Jamsostek ==
* Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun [[1992]] tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
* Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
** Peraturan Pemerintah No.14 Tahun [[1993]].
** Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
** Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.
== Perlindungan oleh jamsostek ==
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
* Peristiwa kecelakaan
* Sakit
* Hamil
* Bersalin
* Cacat
* Hari tua
* Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
== Filosofi jamsostek ==
Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.
Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia.
Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
<!-- Pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong-royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah. (redaksi/serenity: jamsostek dimana yang gotong royong? Perasaan jamsostek dibayar oleh pegawai dan perusahaan) -->
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.jamsostek.co.id www.jamsostek.co.id]
* {{id}} [http://www.jamsostek-karawang.co.cc www.jamsostek-karawang.co.cc]
* {{id}} [http://www.jamsostekblitar.co.cc www.jamsostekblitar.co.cc]
{{template:BUMN}}
[[Kategori:BUMN]]
|