Suku Dayak Mali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(75 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Suku Dayak Mali''' adalah suku [[Dayak]] yang termasuk rumpun [[Klemantan]] Dayak Darat (
▲'''Suku Dayak Mali''' adalah suku [[Dayak]] yang termasuk rumpun [[Klemantan]] Dayak Darat (80%) terdapat di Kabupaten [[Sanggau]] terutama mendiami seluruh Kecamatan [[Balai, Sanggau]] (Kota Kecamatan Batang Tarang), [[Kalimantan Barat]].
== Suku Dayak Mali ==
Suku Dayak Mali terbagi dalam beberapa sub-suku sebagai berikut:
*Dayak Mali Peruan▼
#Meliputi daerah Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Sanggau▼
#Sebagian ada di Kabupaten Landak▼
#Dialeknya: Bahasa Peruan▼
#Dialeknya: Bahasa Taba/Keneles▼
#Sebagian Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau▼
#Sebagian Kecamatan Meliau, Sanggau▼
=== Dayak Mali [[Keneles|Keneles/Benawan]] ===
#Sebagian Kecamatan Toba, Teraju▼
* Sebagian kecamatan [[Balai, Sanggau]]
#Dialeknya: Bahasa Keneles▼
== Agama ==
Suku Dayak Mali sebagian besar beragama [[Kristen]] [[Katolik]] dan sebagian Kristen [[Protestan]], sedangkan yang beragama Islam hampir tidak ada<ref>http://banuadayak.wordpress.com/2010/08/31/kepercayaan-dan-agama-orang-dayak</ref>
. Kebanyakan orang Dayak yang memeluk agama [[Islam]] karena perkawinan dengan [[Suku Melayu]]. Maka setiap perkawinan antara Dayak-Melayu, Dayak-Cina akan ada adat(sanksi) pindah suku. Ini hanya berlaku di Kalimantan barat. Tetapi ada sebagian Dayak mali mengakui diri secara umum dengan agama nenek moyang yaitu [[Kaharingan]], [[Animisme]], [[Dinamisme]]. Masyarakat Dayak menganggap agama Islam berkaitan dengan suku Melayu, sehingga apabila orang Dayak masuk Islam maka akan di sebut orang Melayu.
== Strata
Suku Dayak Mali sangat menghormati
== Adat Istiadat ==
=== Perkawinan ===
Dalam budaya Dayak Mali, adat selalu ditetapkan berdasarkan hukum adat yang berlaku. Adat sekaligus hukum adat. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam adat perkawinan tersebut.
* Hubungan keluarga mempelai. Kedua mempelai akan diberi sanksi apabila ada ikatan darah antara sampai keturunan ke-4. Boleh saja menikah asalkan membayar adat terlebih dahulu.
* Antar hubungan saudara sekandung (Adik-kakak/ abang)= Adat Pelangkah. Apabila adik terlebih dahulu menikah maka adik tersebut harus membayar adat kepada kakak/ abang.
* Hubungan antar suku (Tionghoa dan Melayu). Suku Dayak Mali telah membuat perjanjian dengan suku Melayu dan Tionghoa dari zaman nenek moyang. Apabila orang Dayak menikah dengan orang Melayu dan masuk Melayu (Islam) maka pihak Melayu harus membayar adat sebagai sanksi. Adatnya cukup besar dalam adat Dayak Mali. Demikian pula sebaliknya dan dengan suku Tionghoa juga terjadi hal yang sama. Tetapi dengan suku lain selain kedua suku tersebut tidak ada sanksi/ hukum adat yang berlaku. Suku yang lainnya bebas dari hukum bila menikah dengan suku Dayak mali. Tetapi bukan berarti bebas dari hukum yang lain yang berlaku bagi seluruhnya.
* Penetapan hukum Adat pada saat mulai Pelaksanaan Perkawinan. Pada saat persiapan pernikahan akan ada perjanjian antara kedua mempelai tersebut. Dan jika dilanggar maka sangsinya akan lebih berat dari biaya pernikahan.
Baris 42 ⟶ 46:
== Budaya ==
===
''Ganjor'ro'' adalah pesta adat selepas panen atau pesta bersyukur setelah panen padi. suku dayak mali dari kampung ke kampung akan menyelengarakan pesta ini untuk ucapan syukur pada apet kuya'ngh serta agar panenan pada tahun yang akan datang semakin berlimpah. upacara syukur ini dilaksanakan setahun sekali dan pesta syukurnya 3 atau 7 hari lamanya. ganjor'ro mengisyaratkan bahwa setiap orang harus berpesta sampai puas. suku dayak mali berpesta dengan makan-makan dan minum tuak ( sejenis minuman tradisional) sampai mabuk atau sering ada acara lomba besompok( bertanding minum minuman tuak) siapa yang tahan maka dialah pemenangnya.▼
===''Noton'gh''===▼
Upacara [[notonkg]] atau Noton'gh adalah upacara untuk memberi makan kepada kepala nenek moyang. upacara ini masih terpelihara dengan baik dikampung-kampung tertentu yang memiliki/menyimpan kepala manusia jaman dulu. Upacara ini hanya berlangsung setahun sekali atau bila ada kejadian yang kurang baik dikampung▼
* [[Belien'gh (Balian)]]▼
Balian adalah orang yang bekerja pada upacara adat Dayak yang bertugas untuk berurusan dengan Dunia Atas dan Dunia Bawah dari para roh manusia yang telah meninggal. Balian juga dapat bertugas memanggil sangiang sebagai juru damai dalam suatu peristiwa yang menjadi topik pada suatu upacara adat, tugas ini seperti yang dilakukan oleh tukang tawur dalam upacara adat tersebut.▼
''berancak'' adalah upacara untuk membersihkan kampung dari segala macam perbuatan jahat. berancak biasanya dilaksanakan selama 7 hari. adapun pantang yang harus dijalankan oleh orang dayak mali pada saat itu adalah: dilarang makan udang, terasi, ikan seluang (sejenis ikan air tawar dikalimantan), pakis dan rebung ( pucuk mambu), dilarang bernyanyi, bunyikan musik atau kendaraan, dilarang berpergian malam hari,dilarang menumbuk padi pada petang hari. setiap orang yang melangar peraturan tersebut harus membayar denda dan pantang saat itu dianggap batal dan harus diulangi lagi. semua biayanya dibayar oleh orang yang melangar pantang tersebut.▼
=== [[
▲
Tuak merupakan minuman khas Dayak. Setiap ada acara adat pasti pula ada [[arak]] atau tuak. Budaya membuat tuak merupakan budaya yang turun temurun. Orang Dayak sangat pandai membuat tuak dari [[ketan]]. Hasil dari [[fermentasi]] tersebut akan berubah menjadi minuman yang berasal dari tetesan minuman yang cukup membuat mabuk tersebut. Dalam tradisi Dayak yang disebut besompok (bertarung untuk minum arak) merupakan tradisi yang masih terpelihara sampai saat ini. Bukan sebagai kebangaan tetapi untuk mempererat persaudaraan dan keakraban karena tradisi dari zaman nenek moyang. Rasa minuman ini agak terasa manis tapi bilater lalu banyak minum tuak ini maka sangat sulit untuk cepat pulih.▼
▲Upacara [[notonkg]] atau Noton'gh adalah upacara untuk memberi makan kepada kepala nenek moyang. upacara ini masih terpelihara dengan baik dikampung-kampung tertentu yang memiliki/menyimpan kepala manusia
▲Balian adalah orang yang bekerja pada upacara adat Dayak yang bertugas untuk berurusan dengan Dunia Atas dan Dunia Bawah dari para roh manusia yang telah meninggal. Balian juga dapat bertugas memanggil
===
▲''berancak'' adalah upacara untuk membersihkan kampung dari segala macam perbuatan jahat. berancak biasanya dilaksanakan selama 7 hari. adapun pantang yang harus dijalankan oleh orang dayak mali pada saat itu adalah: dilarang makan udang, terasi, ikan seluang (sejenis ikan air tawar dikalimantan), pakis dan rebung ( pucuk mambu), dilarang bernyanyi, bunyikan musik atau kendaraan, dilarang berpergian malam hari,dilarang menumbuk padi pada petang hari. setiap orang yang melangar peraturan tersebut harus membayar denda dan pantang saat itu dianggap batal dan harus diulangi lagi. semua biayanya dibayar oleh orang yang melangar pantang tersebut.
=== [[Tuak]] ===
▲Tuak merupakan minuman khas Dayak. Setiap ada acara adat pasti pula ada [[arak]] atau tuak. Budaya membuat tuak merupakan budaya yang turun temurun. Orang Dayak sangat pandai membuat tuak dari [[ketan]]. Hasil dari [[fermentasi]] tersebut akan berubah menjadi minuman yang berasal dari tetesan minuman yang cukup membuat mabuk tersebut. Dalam tradisi Dayak yang disebut besompok (bertarung untuk minum arak) merupakan tradisi yang masih terpelihara sampai saat ini. Bukan sebagai kebangaan tetapi untuk mempererat persaudaraan dan keakraban karena tradisi dari zaman nenek moyang. Rasa minuman ini agak terasa manis
== Hukum Adat ==
* Struktural Pemegang Hukum Adat
# Dua [[Real]] di pegang/ dipimpin oleh pak RT/ RW disebut Kebayan
# Empat Real dipimpin oleh [[
# Enam Real dipimpin [[kepala adat]] Dusun disebut Jaya
# Delapan [Mi'gh] Real dipimpin Kepala Adat Desa
#
== Harmoni Budaya ==
=== Kepala Adat ===
[[kepala adat]] adalah orang yang menjadi puncuk pimpinan dalam adat atau pemegan adat dalam budaya dayak mali. mereka memegang struktur adat tertentu dan tidak boleh melangkahi pemegang adat yang lain. karena itu sebagai kekuasaan masing-masing kepala adat. kepala adat tidak ada urusan dengan perangkat yang lain. ini bukan bearti mereka seenaknya saja menjalankan adat yang ada. karena aturan adat istiadat sudah ditentukan oleh masyarakat. mereka hanya berfungsi sebagai pemimpin dalam sidang dan setelah keputusan yang sama dari masyarakt adat maka mereka menjelaskan sanksi sesuai dengan adat yang berlaku.
=== [[Penatua Adat/ Domong]] ===
[[Domong]] adalah penasihat adat sebagai orang yang dituakan dalam masyarakat. mereka berhak menjelaskan aturan adat yang ada bila ada terjadi kekeliruan dalam menjelasan sanksi dalam adat.
=== [[Dukun]] ===
[[Dukun]] adalah orang yang menyembuhkan penyakit yang ada dikampung atau bila terjadi sesuatu yang mengganggu ketenteraman kampung oleh mahluk halus. mereka hanya berfungsi secara penuh bila mengobati orang atau bila ada ucapan syukur di kampung.
=== [[Panglima Perang]] ===
[[Panglima Perang]] adalah orang yang memimpin masyarakat adat bila terjadi perang dalam masyarakat dayak mali. mereka hanya berfungsi saat ada perang dan bila kepala adat mengizinkan untuk berperang. tetapi bila tidak maka panglima perang tidak dapat pergi berperang dengan cara melangkahi wewenang kepala adat karena panglima perang bisa dikenakan sanksi oleh kepala adat.[[Istimewa:Kontribusi pengguna/110.138.237.96|110.138.237.96]] 14:38, 10 Desember 2010 (UTC)
== Mitologi ==
=== Pedagi(Tempat Penyembahan Apet Kuyan'gh, [[Jobata, Jubata]]) ===
=== [[Sisil (Penunggu Tanah)]] ===
=== [[Kamang (Pembawa Kejahatan dan Penyakit)]] ===
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
[[Istimewa:Kontribusi pengguna/110.138.237.96|110.138.237.96]] 14:43, 10 Desember 2010 (UTC)
[[Kategori:Dayak|Mali]]
|