#ALIH [[ jv:Mahkamah Agung Republik Indonesia]] ▼
{{ infobox High Court
| court_name = Mahkamah Agung<br />Republik Indonesia
| image = Mahkamah Agung insignia.svg
| imagesize =
| caption = Lambang Resmi
| established = 18 Agustus 1945
| country = [[Indonesia]]
| location = [[Jakarta]]
| coordinates = {{coord|45.000|-122.000|display=inline,title}}
| type = Dinominasikan oleh [[Komisi Yudisial Indonesia|Komisi Yudisial]] dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dan penetapan [[Presiden Indonesia|Presiden]].
| authority = [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
| appeals = Final
| terms = 5 tahun, setelahnya dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan
| positions = Maksimal 60 Hakim Agung
| website = [http://www.mahkamahagung.go.id/ www.mahkamahagung.go.id]
| chiefjudgetitle = Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
| chiefjudgename = [[Harifin A. Tumpa]]
| termstart = 15 Januari 2009
| termend =
| termend2 = <!-- year term of current chief ends if applicable-->
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Mahkamah Agung''' (disingkat '''MA''') adalah [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan pemegang [[kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya, bersama-sama dengan [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]].
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh [[Pengadilan Negeri]], pada tingkat banding dilakukan oleh [[Pengadilan Tinggi]] dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh [[Pengadilan Agama]], pada tingkat banding dilakukan oleh [[Pengadilan Tinggi Agama]] dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh [[Pengadilan Militer]], pada tingkat banding dilakukan oleh [[Pengadilan Tinggi Militer]] dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh [[Pengadilan Tata Usaha Negara]], pada tingkat banding dilakukan oleh [[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]] dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
== Susunan ==
Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
=== Pimpinan ===
{{lihatpula|Daftar Ketua Mahkamah Agung Indonesia}}
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak [[15 Januari]] [[2009]] adalah [[Harifin A. Tumpa]].
=== Hakim Agung ===
Pada Mahkamah Agung terdapat [[hakim agung]] sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh [[Komisi Yudisial]] kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat]], untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
== Kewajiban dan wewenang ==
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|peraturan perundang-undangan]] di bawah [[Undang-Undang]], dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota [[Hakim Konstitusi]]
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan [[grasi]] dan [[rehabilitasi]]
== Lihat pula ==
* [[Mahkamah Agung]]
* [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
* [[Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
== Pranala luar ==
{{wikisource|Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia}}
* {{id}} [http://www.mahkamahagung.go.id/ Situs resmi Mahkamah Agung RI]
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Topik Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Mahkamah Agung Indonesia]]
[[en:Supreme Court of Indonesia]]
▲[[jv:Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
[[ms:Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
|