Demokrasi Pancasila: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan by 182.0.248.94 (bicara) (Star! ✨)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(126 revisi perantara oleh 76 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Cleanup rewrite|date=Oktober 2023}}
'''Demokrasi Pancasila''' adalah sistem [[demokrasi]] yang mengutamakanberdasarkan nilai-nilai [[Pancasila]] sebagai dasar [[Republik Indonesia]]. [[musyawarah|musyawarahMusyawarah mufakat]] tanpa [[oposisi]] <ref>{{cite book | first=Denny | last=Indrayana |coauthors= | editor= | title=Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran | publisher=Mizan Pustaka | year=2007 | isbn=9794334421 |page=141| chapter=Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru }}</ref> dalam doktrin [[Manipol USDEK]] disebut pula sebagai [[demokrasi terpimpin]] merupakan [[demokrasi]] yang berada dibawah komando '''Pemimpin Besar Revolusi''' kemudian dalam doktrin [[repelita]] yang berada dibawah pimpinan komando '''Bapak Pembangunan'''[[Pemerintah]] arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan [[masalah]] atau pengambilan [[keputusan]], terutama dalam lembaga-lembaga negara.<ref name="a">Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27.</ref>
 
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal<ref name="b">[http://delouvylux.webng.com/download/kuliah_tphp/pendidikan_kewarganegaraan/memahami_demokrasi.pdf. Meyer T. 2002. Cara Mudah Memahami Demokrasi]{{Pranala mati|date=Mei 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}<small>Diakses pada 14 Apr 2010</small>.</ref>. Ciri demokrasi Pancasila<ref name="b"/>:
* pemerintah dijalankan berdasarkan [[konstitusi]]
* adanya [[pemilu]] secara berkesinambungan
Baris 9 ⟶ 10:
* Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
 
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraanpenyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945<ref name="c"/>. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan [[UUD 1945]].<ref name="c">[http://222.124.250.252/mpr/video/risalah/7/26/Risalah_16022006172731.pdf. FPDI. 1998. Tap MPR RI]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}<small>Diakses pada 15 Apr 2010</small>.</ref>
 
== Prinsip Demokrasi Pancasila ==
Baris 15 ⟶ 16:
# Perlindungan terhadap [[hak asasi manusia]]
# Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
# Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan ([[kehakiman]]) merupakan badan yang [[merdeka]], artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh [[Presiden]], [[BPK]], [[DPR]], [[DPA]] atau lainnya
# adanya [[partai politik]] dan [[organisasi sosial politik]] karena berfungsi untuk menyalurkan [[aspirasi]] rakyat
# Pelaksanaan [[Pemilihan Umum]]
# Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakandilakukan menurutsepenuhnya Undang-Undangoleh Dasar[[MPR]] (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
# Keseimbangan antara [[hak]] dan [[kewajiban]]
# Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada [[Tuhan]] YME, diri sendiri, masyarakat, dan [[negara]] ataupun orang lain
# Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita [[nasional]]
# Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam [[penjelasan UUD 1945]] dikatakan<ref name="b"/>:
 
a. [[Indonesia]] ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem [[konstitusi]] (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. [[Kekuasaan]] yang tertinggi berada di tangan rakyatMPR.
 
== Tujuh Sendi Pokok ==
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu<ref name="e">Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.</ref>:
* 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
 
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Baris 49 ⟶ 50:
* Mencabut [[mandat]] dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
* Mengubah [[undang-undang]].
 
* 4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
 
Baris 63:
* [[Hak Angket]], yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
* Hak [[Petisi]], yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
 
* 6 [[Menteri]] Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
 
Baris 103 ⟶ 102:
 
* Bidang [[ekonomi]]
Demokrasi Pancasila menuntut [[rakyat]] menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.<ref name="f"/> [[Pemerintah]] memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk [[hegemoni]] kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.<ref name="f"/> dalam implikasi pernah diwujudkan dalam [[program ekonomi banteng|Program ekonomi banteng]] tahun 1950, [[Sumitro plan]] tahun 1951, [[Rencana lima tahun pertama]] tahun 1955 s.d. tahun 1960, [[Rencana delapan tahun]] dan terakhir dalam [[Repelita]] kesemuanya malah menyuburkan [[korupsi]] dan merusaknya sarana produksi.<ref name="f"/> Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 [[Pancasila]].<ref name="f"/> Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di [[parlemen]] dalam menentukan kebijakan ekonomi.<ref name="f"/>
 
* Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan [[budaya]] Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.<ref name="f"/> Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.<ref name="f"/>
 
 
== Referensi ==