Demokrasi Pancasila: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Membatalkan 1 suntingan by 182.0.248.94 (bicara) (Star! ✨) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(126 revisi perantara oleh 76 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Cleanup rewrite|date=Oktober 2023}}
'''Demokrasi Pancasila''' adalah sistem [[demokrasi]] yang
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal<ref name="b">[http://delouvylux.webng.com/download/kuliah_tphp/pendidikan_kewarganegaraan/memahami_demokrasi.pdf. Meyer T. 2002. Cara Mudah Memahami Demokrasi]{{Pranala mati|date=Mei 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}<small>Diakses pada 14 Apr 2010</small>.</ref>. Ciri demokrasi Pancasila<ref name="b"/>:
* pemerintah dijalankan berdasarkan [[konstitusi]]
* adanya [[pemilu]] secara berkesinambungan
Baris 9 ⟶ 10:
* Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
== Prinsip Demokrasi Pancasila ==
Baris 15 ⟶ 16:
# Perlindungan terhadap [[hak asasi manusia]]
# Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
# Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan ([[kehakiman]]) merupakan badan yang [[merdeka]], artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh [[Presiden]], [[BPK]], [[DPR]], [[DPA]] atau lainnya
# adanya [[partai politik]] dan [[organisasi sosial politik]] karena berfungsi untuk menyalurkan [[aspirasi]] rakyat
# Pelaksanaan [[Pemilihan Umum]]
# Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
# Keseimbangan antara [[hak]] dan [[kewajiban]]
# Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada [[Tuhan]] YME, diri sendiri, masyarakat, dan [[negara]] ataupun orang lain
# Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita [[nasional]]
# Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam [[penjelasan UUD 1945]] dikatakan<ref name="b"/>:
a. [[Indonesia]] ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem [[konstitusi]] (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. [[Kekuasaan]] yang tertinggi berada di tangan
== Tujuh Sendi Pokok ==
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu<ref name="e">Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.</ref>:
* 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Baris 49 ⟶ 50:
* Mencabut [[mandat]] dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
* Mengubah [[undang-undang]].
* 4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Baris 63:
* [[Hak Angket]], yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
* Hak [[Petisi]], yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
* 6 [[Menteri]] Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Baris 103 ⟶ 102:
* Bidang [[ekonomi]]
Demokrasi Pancasila menuntut [[rakyat]] menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.<ref name="f"/> [[Pemerintah]] memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk [[hegemoni]] kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.<ref name="f"/> dalam implikasi pernah diwujudkan dalam [[
* Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan [[budaya]] Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.<ref name="f"/> Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.<ref name="f"/>
== Referensi ==
|