Komisi Informasi Pusat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(47 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Desember 2022}}
{{
|nama = Komisi Informasi Pusat
|singkatan = KIP
|gambar = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|180px]]
|didirikan = <!--{{Start date and age|yyyy|mm|dd}}-->
|dasar = Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|sifat = Mandiri
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|pimpinan1 = Ketua KIP
|nama_pimpinan1 = [[Donny Yoesgiantoro]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua KIP
|nama_pimpinan2 = [[Arya Sandhiyudha]]
|pimpinan3 = Ketua Bidang Kelembagaan
|nama_pimpinan3 = [[Handoko Agung Saputro]]
|pimpinan4 = Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik
|nama_pimpinan4 = [[Gede Narayana]]
|pimpinan5 = Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
|nama_pimpinan5 = [[Syawaludin]]
|pimpinan6 = Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi
|nama_pimpinan6 = [[Rospita Vici Paulyn]]
|pimpinan7 = Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi
|nama_pimpinan7 = [[Samrotunnajah Ismail]]
|pimpinan8 =
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Wisma BSG Gedung Annex, Lt 1, Jl Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat
|situs web = https://komisiinformasi.go.id/
|catatan =
}}
'''Komisi Informasi Pusat (KIP)''' dibentuk sebagai amanat UU KIP untuk memastikan keterbukaan informasi. Komisi ini dibagi menjadi Komisi Informasi Pusat, [[Provinsi]], dan jika perlu, [[Kabupaten]]/[[Kota]].
Akses terhadap informasi adalah [[hak asasi manusia]] yang dijamin konstitusi. Informasi penting untuk pengembangan pribadi, lingkungan sosial, dan ketahanan sosial. Keterbukaan informasi publik menjadi ciri negara [[demokratis]] dan penting untuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Pasal 28 F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Berdasarkan hal ini, [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]] (UU KIP) lahir pada 30 April 2008, efektif berlaku mulai 2010. UU KIP bertujuan menjamin transparansi, partisipasi publik, serta meningkatkan pengelolaan informasi di Badan Publik.<ref name="pofileKIP">[https://komisiinformasi.go.id/read/01/07/2024/Profil-Komisi-Informasi-Pusat Profil Komisi Informasi Pusat]</ref>
== Tugas ==
Tugas Komisi Informasi Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU KIP, yaitu:
# Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU KIP menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
# Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
# Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk; dan
# Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.<ref name="pofileKIP" />
== Kewenangan Komisi Informasi Pusat ==
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Pusat, memiliki wewenang:
# memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
# meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
# meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
# mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
# membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.<ref name="pofileKIP" />
== Simbol Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia ==
[[Berkas:Buka Informasi Publik.jpg|jmpl|x160px|Simbol Keterbukaan Informasi Publik]]
Komisi Informasi sebagai simbol keterbukaan informasi publik di Indonesia, hal ini digambarkan dengan simbol gembok dan kunci.
* Gembok merupakan simbol Badan Publik sebagai lembaga yang sudah ada sejak lama dan memiliki berbagai macam informasi.
* Kunci merupakan simbol Komisi Informasi, sebagai kunci pembuka Keterbukaan Informasi Publik sehingga informasi publik dapat diakses oleh masyarakat.
== Lihat pula ==
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]]
* [[Komisi Informasi Provinsi]]
== Pranala luar ==
* [http://www.komisiinformasi.go.id/ Situs Resmi Komisi Informasi Pusat]
* [https://www.peraturan.go.id/id/peraturan-ki-no-1-tahun-2010 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang '''Standar Layanan Informasi Publik''']
== Referensi ==
{{reflist}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers}}
[[Kategori:Lembaga
[[Kategori:Keterbukaan Informasi di Indonesia]]
|