Komisi Informasi Pusat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(47 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Desember 2022}}
'''Komisi Informasi''' adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi<ref>[http://www.detiknews.com/read/2010/04/30/143242/1348632/10/tangani-sengketa-informasi-publik-kip-janjikan-mediasi Tangani Sengketa Informasi Publik, KIP Janjikan Mediasi]</ref> yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal [[1 Mei]] [[2010]] berkaitan dengan akan mulai diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.<ref>[http://www.detiknews.com/read/2010/04/30/115438/1348466/10/sby-informasi-jangan-berdasarkan-fitnah SBY: Informasi Jangan Berdasarkan Fitnah]</ref>
{{PoliticsInfobox oflembaga nonstruktural Indonesia}}
|nama = Komisi Informasi Pusat
== Kedudukan ==
|singkatan = KIP
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota yang masing-masing sedangkan pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
|gambar = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|180px]]
== Susunan ==
|didirikan = <!--{{Start date and age|yyyy|mm|dd}}-->
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerdah Komisi Informasi provinsi/kabupaten/kota berjumlah lima orang yang yang sama dengan pusat mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota dipilih oleh para anggota Komisi Informasi dapat dilakukan melalui pemungutan suara anggota.
|dasar = Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
== Lihat pula ==
|dibubarkan =
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]]
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
== Referensi ==
|sifat = Mandiri
'''DPR Pilih Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat'''
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|pimpinan1 = Ketua KIP
|nama_pimpinan1 = [[Donny Yoesgiantoro]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua KIP
|nama_pimpinan2 = [[Arya Sandhiyudha]]
|pimpinan3 = Ketua Bidang Kelembagaan
|nama_pimpinan3 = [[Handoko Agung Saputro]]
|pimpinan4 = Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik
|nama_pimpinan4 = [[Gede Narayana]]
|pimpinan5 = Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
|nama_pimpinan5 = [[Syawaludin]]
|pimpinan6 = Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi
|nama_pimpinan6 = [[Rospita Vici Paulyn]]
|pimpinan7 = Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi
|nama_pimpinan7 = [[Samrotunnajah Ismail]]
|pimpinan8 =
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Wisma BSG Gedung Annex, Lt 1, Jl Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat
|situs web = https://komisiinformasi.go.id/
|catatan =
}}
 
'''Komisi Informasi Pusat (KIP)''' dibentuk sebagai amanat UU KIP untuk memastikan keterbukaan informasi. Komisi ini dibagi menjadi Komisi Informasi Pusat, [[Provinsi]], dan jika perlu, [[Kabupaten]]/[[Kota]].
 
Akses terhadap informasi adalah [[hak asasi manusia]] yang dijamin konstitusi. Informasi penting untuk pengembangan pribadi, lingkungan sosial, dan ketahanan sosial. Keterbukaan informasi publik menjadi ciri negara [[demokratis]] dan penting untuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Pasal 28 F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Berdasarkan hal ini, [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]] (UU KIP) lahir pada 30 April 2008, efektif berlaku mulai 2010. UU KIP bertujuan menjamin transparansi, partisipasi publik, serta meningkatkan pengelolaan informasi di Badan Publik.<ref name="pofileKIP">[https://komisiinformasi.go.id/read/01/07/2024/Profil-Komisi-Informasi-Pusat Profil Komisi Informasi Pusat]</ref>
Jakarta,Jumat, 8 Mei 2009 Kompas - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memilih tujuh anggota Komisi Informasi setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 calon.
 
== Tugas ==
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, membuat peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Tugas Komisi Informasi Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU KIP, yaitu:
# Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU KIP menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
# Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
# Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk; dan
# Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.<ref name="pofileKIP" />
 
== Kewenangan Komisi Informasi Pusat ==
Ketujuh calon anggota Komisi Informasi terpilih secara berurutan sesuai perolehan nilai adalah Abdul Rahman Ma’mun (79,86), Amirudin (77,72), Ramly Amin Simbolon (77,67), Henny S Widyaningsih (77,62), Ahmad Alamsyah Saragih (77,29), Dono Prasetyo (77,08), dan Usman Abdhali Watik (76,52).
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Pusat, memiliki wewenang:
# memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
# meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
# meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
# mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
# membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.<ref name="pofileKIP" />
 
== Simbol Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia ==
Amirudin dan Henny dari unsur pemerintah. Jabatan terakhir Amirudin adalah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, dan Henny menjabat Kepala Kantor Humas dan Protokol Universitas Indonesia.
[[Berkas:Buka Informasi Publik.jpg|jmpl|x160px|Simbol Keterbukaan Informasi Publik]]
Komisi Informasi sebagai simbol keterbukaan informasi publik di Indonesia, hal ini digambarkan dengan simbol gembok dan kunci.
* Gembok merupakan simbol Badan Publik sebagai lembaga yang sudah ada sejak lama dan memiliki berbagai macam informasi.
* Kunci merupakan simbol Komisi Informasi, sebagai kunci pembuka Keterbukaan Informasi Publik sehingga informasi publik dapat diakses oleh masyarakat.
 
== Lihat pula ==
Sementara itu, unsur masyarakat adalah Abdul Rahman (Produser Berita ANTV), Ramly (wartawan harian Pos Kota), Ahmad (staf Bank Dunia), Dono (Direktur Pengembangan Internal ISAI), dan Usman (Dosen Universitas Paramadina).
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]]
* [[Komisi Informasi Provinsi]]
 
== Pranala luar ==
”Ini merupakan wujud komitmen DPR terhadap demokrasi, good governance, penghormatan hak asasi manusia yang diwujudkan dalam akses masyarakat terhadap informasi publik,” kata Ketua Komisi I Theo L Sambuaga saat mengumumkan hasil seleksi itu, Kamis (7/5). Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung dua hari berturut-turut. (sut)
* [http://www.komisiinformasi.go.id/ Situs Resmi Komisi Informasi Pusat]
* [https://www.peraturan.go.id/id/peraturan-ki-no-1-tahun-2010 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang '''Standar Layanan Informasi Publik''']
 
== Referensi ==
{{reflist}}
''Refleksi Hari Hak untuk Tahu, 28 September 2010''
 
'''Membangun Pilar Good Governance'''
 
Oleh Abdul Rahman Ma'mun
 
MASIH ingatkah Anda tentang rencana Ketua DPR Marzuki Alie untuk menerapkan penggunaan finger print guna mencatat kehadiran para anggota dewan? Rencana saat ini, entah bagaimana realisasinya itu, dipicu oleh beredarnya daftar ketidakhadiran para anggota dewan dalam rapat-rapat yang menjadi salah satu tugas pokok mereka.
 
Soal bagaimana data itu beredar, tentu tak lepas dari praktik keterbukaan informasi publik yang kini dilaksanakan sekretariat jenderal DPR sebagai bagian dari implementasi peraturan DPR tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan DPR.
 
 
Dalam perkembangan yang sama, bila Anda membuka website pemerintah daerah, misalnya Pemerintah Kota Jogjakarta atau Pemerintah Kabupaten Malang, dengan mudah akan bisa diakses APBD (anggaran belanja pendapatan daerah) -data yang pada masa lalu dianggap ''sakral'' alias rahasia. Atas praktik transparansi dan akuntabilitas itu, tak mengherankan bila Pemkab Malang tahun ini kembali mendapat anugerah Otonomi Award dari Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
 
Transparansi atau keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari pemenuhan hak atas informasi atau ''hak untuk tahu'' (right to know) yang merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi. Yakni, pasal 28 UUD 1945 (UUD '45 hasil amandemen). ''Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.''
 
Di seluruh dunia, kini sudah 79 negara yang memiliki undang-undang yang menjamin ''hak untuk tahu'' bagi warganya. Sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 30 April 2008, Indonesia menjadi negara kelima di Asia -setelah Nepal, Thailand, India, dan Jepang- yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, menjadi relevan bila kita bersama warga dunia lainnya memperingati Right to Know Day (RTK Day). Hari Hak untuk Tahu pada 28 September ini.
 
***
 
RTK Day mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik. Mereka mengusulkan dan menyepakati satu hari didedikasikan untuk mempromosikan ke seluruh dunia tentang kebebasan memperoleh informasi. Tujuan Hari Hak untuk Tahu itu adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintahan dan mempromosikan bahwa akses terhadap informasi adalah hak asasi manusia.
 
Dalam konteks Indonesia, pemenuhan ''hak untuk tahu'' dengan membuka akses terhadap informasi publik ini tentu saja menjadi isu yang sangat strategis. Terutama karena reformasi yang digulirkan pada 1998, namun baru 10 tahun UU KIP disahkan. Bahkan, reformasi birokrasi yang menjadi target penting terkait tranparansi justru baru dimulai pada 2009 atau periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Setidaknya bila itu dilihat dari nama baru yang dilekatkan pada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menjadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Muara pemenuhan hak atas informasi publik itu tentunya adalah transparansi dan partisipasi yang menjadi pilar utama bagi terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance).
 
***
 
Bila sebelumnya hanya wartawan, jurnalis, atau insan pers yang dijamin hak-haknya untuk mencari informasi, sebagaimana yang dipayungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pasal 4 ayat (3) dan pasal 18 yang menyebutkan, jurnalis mempunyai hak untuk mencari dan menyebarluaskan berita -dan jika hak tersebut dihalang-halangi, pelaku yang menghalangi dapat dikenai ancaman pidana dua tahun atau denda Rp 500 juta-, kini setiap warga negara dijamin hak asasinya untuk mengakses informasi publik.
 
UU KIP menjadi landasan operasional untuk penegakan ''hak untuk tahu'' bagi setiap warga yang dijamin konstitusi. Tentu, itu akan berdampak luar biasa ke depan bagi kehidupan kita berbangsa yang lebih baik, sebagaimana sebelumnya UU Pers Nomor 40/1999 yang membuka keran kebebasan pers pascareformasi 1998.
 
Hingga lima bulan sejak mulai diberlakukannya UU KIP 1 Mei 2010, informasi publik telah pelan-pelan mulai mudah diperoleh. Begitu pula, akses terhadap informasi publik mulai terbuka. Meskipun di beberapa badan publik (instansi pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang menggunakan dana publik) harus melalui sengketa di Komisi Informasi lebih dulu sebelum akhirnya bersedia memberikan atau membuka informasi publik yang diminta.
 
Data di Komisi Informasi Pusat (KIP) menunjukkan, jumlah pengaduan sengketa informasi terus meningkat. Di antara puluhan pengaduan sengketa informasi hingga 23 September 2010, tujuh sengketa informasi telah diselesaikan melalui mediasi (enam di Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan satu permintaan informasi dana BOS di beberapa SMP serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta).
 
Sementara itu, mengenai permintaan informasi pengelolaan Blok Cepu tentang perjanjian kerja sama antara BUMD Kabupaten Blora Jawa Tengah PT Blora Patragas Hulu (PT BPH) dan informasi tentang rencana proyek/program 2010 dan rician DPA dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, dua sengketa it memasuki proses putusan sidang ajudikasi oleh Komisi Informasi Pusat. Sementara itu, ada 11 sengketa informasi lainnya di Sumenep yang penanganannya diserahkan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
 
Banyaknya sengketa informasi tersebut, di satu sisi, menunjukkan adanya kesadaran akan ''hak untuk tahu'' di masyarakat. Namun, di sisi lain mengindikasikan kesiapan badan publik untuk memenuhi hak publik atas informasi yang masih kedodoran. Karena itu, momentum International Right to Know Day ini kiranya layak dijadikan penanda pentingnya kontribusi kita pada transparansi informasi publik dalam penyelenggaraan negara yang pada dasarnya juga bermanfaat bagi pencegahan sejak dini kemungkinan terjadinya korupsi. Sebagaimana yang pernah diungkapkan Hakim MA Amerika Serikat yang legendaris Louis Brandeis, ''Sunshine is the best disinfectant'' -sinar matahari adalah pembunuh kuman yang paling ampuh. Wallahu a'lam. (*)
 
*) Abdul Rahman Ma'mun , komisioner Komisi Informasi Pusat
Opini Jawa Pos 28 September 2010
 
== Pranala luar ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik}}
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers}}
 
 
 
 
 
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik}}
{{indo-stub}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers}}
 
[[Kategori:Lembaga Negara Independen dinonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Keterbukaan Informasi di Indonesia]]