Aceh Monitoring Mission: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fadli Idris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''AMM'''Aceh atauMonitoring Mission''''' ("Misi Monitor Aceh", Monitoringdisingkat Mission'''AMM''') adalah sebuah tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Republik [[Indonesia]] dengan [[GAM]] (Gerakan Aceh Merdeka) yang ditandatangani di [[Helsinki]], [[Finlandia]] tanggal 15 Agustus 2005 dan bertugas mulai tanggal [[15 September]].<ref>{{Cite web|date=2022-12-16|title=Sejarah AMM: Militer Asing Pemantau Damai Aceh - Acehkini.ID|url=https://acehkini.id/sejarah-amm-militer-asing-pemantau-damai-aceh/|language=id|access-date=2023-10-04}}</ref>
 
AMM bertugas untuk memonitor implementasi dari komitmen yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan GAM sehubungan dengan ''[[Memorandum of Understanding]]'' yang ditandatangani. AMM adalah misi [[Uni Eropa]] yang pertama di [[Asia]] dan bentuk kerjasama yang pertama dengan negara-negara [[ASEAN]]. Dengan membentuk AMM, Uni Eropa menekankan komitmennya untuk proses perdamaian di Aceh yang hancur dalam 30 tahun terakhir akibat konflik berkepanjangan dan [[tsunami]] pada Desember 2004.
Baris 8:
 
Fungsi AMM antara lain:
* Memonitor demobilisasi GAM dan penghancuran sejatasenjata dan amunisinya.
* Memonitor relokasi dari kekuatan militer non-organik dan pasukan polisi non-organik.
* Memonitor reintegrasi anggota aktif GAM.
Baris 33:
Sejumlah 3000 mantan pejuang GAM dimasa tugas AMM telah menerima tiga tahap angsuran bantuan ekonomi dari Pemerintah, jumlah seluruhnya adalah 3 juta Rupiah untuk setiap mantan pejuang GAM. Beberapa mantan pejuang GAM dan korban konflik juga mendapatkan bantuan dari program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan oleh badan pelaksana reintegrasi MoU milik Pemerintah yaitu [[Badan Reintegrasi Aceh]] (BRA).
 
AMM telah memantau secara seksamasaksama kerja BRA di tingkat provinsi dan kabupaten. Kantor-kantor wilayah AMM telah memantau dan melaporkan tentang situasi di lapangan, memastikan bahwa bantuan yang disepakati telah diterima oleh kelompok yang berhak menerima. Jaringan kantor-kantor wilayah AMM dan pertemuan-pertemuan di tingkat kabupaten antara para pemangku kepentingan yang difasilitasi oleh AMM terbukti berguna juga untuk mendiskusikan isu-isu yang berhubungan dengan reintegrasi.
 
=== Amnesti ===
Baris 39:
Sesuai dengan Nota Kesepahaman Pemerintah Indonesia, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan [[amnesti]] kepada semua orang yang terlibat dalam aktivitas GAM.
 
Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman di Helsinki pada 15 Agustus 2005, sekitar 2000 tahanan telah dibebaskan. Pembebasan terbesar adalah pada tanggal 31 Agustus 2005 menyusul dikeluarkannya [[DekritDekret Presiden]] satu hari sebelumnya. Namun sebelum itu, pada tanggal 17 Agustus 2005, dua hari setelah Nota Kesepahaman ditandatangani, sebanyak 298 anggota GAM telah dibebaskan berkaitan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
 
Setelah pembebasan pertama pada Agustus 2005, GAM menyampaikan kepada Pemerintah Indonesia dan AMM bahwa masih ada beberapa anggotanya yang ditahan di beberapa penjara di seluruh Indonesia, yang mana menurut GAM sesuai dengan MoU harus diberikan amnesti dan dibebaskan. Untuk menyelesaikan kasus-kasus ini sebuah kelompok kerja tripartid dibentuk. Kelompok ini berhasil memfasilitasi kesepakatan antara pihak-pihak atas beberapa kasus. Namun dalam rangka memfasilitasi perkembangan lebih jauh, AMM merekrut seorang mantan Hakim berwarganegara Swedia yang memiliki pengalaman internasional dalam menangani kasus-kasus amnesti. Seperti kesepakatan yang dicapai pihak-pihak, individu-individu diberikan amnesti dan dibebaskan. Melalui upaya fasilitasi ini, pihak-pihak akhirnya mencapai kesepakatan konsensual mengenai kasus amnesti yang tertunda dan menyatakan bahwa tidak ada kasus amnesti yang membutuhkan keputusan Ketua Misi.
Baris 49:
Nota Kesepahaman mengenai Hak Asasi Manusia:
 
# Pemerintah RI akan mematuhi [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai hak-hak sipil dan politik]] dan mengenai hak-hak ekonomi, social, dan budaya. Pada 30 September 2005, Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan dua undang-undang yang meratifikasi kovenan yang tercantum dalam pasal 2 ayat 1 dari nota kesepakatan.
# Sebuah pengadilan Hak asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.
# Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.
Baris 65:
|- bgcolor=lightgrey
! width="200" | '''Tahap'''
! width="200" | '''DiserahkabDiserahkan oleh GAM'''
! width="200" | '''Disqualifikasi'''
! width="200" | '''Diterima'''
Baris 147:
== Pranala luar ==
{{wikisource|Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI & GAM}}
* {{en}} [http://ue.eu.int/uedocs/cmsUpload/050815_Aceh_Council_Factsheet_LATEST.pdf Aceh Council Factsheet]{{Pranala mati|date=Januari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.aceh-mm.org Website resmi Aceh Monitoring Mission] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130528071129/http://www.aceh-mm.org/ |date=2013-05-28 }}
* {{en}} [http://www.peacekeeping.fi/euamm.htm Peacekeping Finlandia]
 
[[Kategori:Konflik Aceh]]
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 2005]]
 
[[en:Aceh Monitoring Mission]]